Fakta Bicara: Arteria Dahlan dan “Tuan Puteri” Kebal Hukum!
Fakta Arteria Dahlan bakal “lolos” dari jerat hukum, sebenarnya sudah bisa diduga sebelumnya, dan tidak mengherankan. Pasalnya, Arteria itu berada di “kubu” penguasa yang dapat dipastikan “kebal hukum”.
Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN
SEBUAH pertunjukan proses hukum yang tidak adil telah dipertontonkan di depan mata. “Tuan Puteri” Puan Maharani yang juga Ketua DPR masih tetap melenggang, padahal pernah “menghina” masyarakat Minang.
Meski telah dilaporkan oleh Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) ke Bareskrim Polri pada Jumat, 4 September 2020, toh hingga kini tak ada proses hukum sama sekali atas puteri Megawati Soekarnoputri itu.
TEMPO.co, Sabtu (5 September 2020 07:33 WIB), menulis ucapan Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPP PDIP tersebut mengenai Pancasila dan Sumatera Barat yang akhirnya berbuntut panjang hingga ke polisi.
Ia dilaporkan oleh PPMM ke polisi karena dianggap menghina masyarakat Sumbar. PKS menjadi partai yang paling awal mengkritik pernyataan itu dan meminta Puan Maharani meminta maaf.
Politikus PDIP merapatkan barisan membela sang putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri itu. Berikut adalah sejumlah fakta mengenai bagaimana polemik ini bermula.
Puan menyinggung soal Pancasila dan saat mengumumkan calon kepala daerah dari PDIP untuk Pilkada 2020, Rabu, 2 September 2020.
Di acara yang sebetulnya rapat virtual itu, Ketua DPR ini mengumumkan pasangan calon yang direkomendasikan PDIP maju pada Pilkada 2020 Sumbar. Mereka adalah politikus Demokrat Mulyadi dan Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni.
“Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung negara Pancasila,” kata Puan setelah mengumumkan rekomendasi itu. Kalimat bernada harapan inilah yang memicu polemik setelahnya.
Juru bicara PKS Handi Risza, menilai pernyataan Puan telah menyinggung perasaan masyarakat Sumatera Barat. “Baik yang berada di Sumbar sendiri maupun di tanah rantau,” kata Handi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 September 2020.
Ia meminta Puan mencabut pernyataanya dan meminta maaf ke seluruh masyarakat. Pada Pemilihan Gubernur Sumbar 2020, PKS mengusung pasangan calon Mahyeldi dan Audy Joinaldi.
Politikus PDIP Arteria Dahlan membela sang “Tuan Puteri” dan meminta orang Minang lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi pernyataan Puan.
“Saya sangat sedih dan prihatin, sekaligus berharap agar orang Minang hendaklah dapat menahan diri, jangan mau dipecah belah,” kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 September 2020.
Arteria mengingatkan bahwa ayah Puan, Taufiq Kiemas berdarah Minang. “Beliau itu Datuk, Datuk Basa Batuah, orang Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat," kata Arteria.
Ia mengatakan Megawati Soekarnoputri, ibu Puan, juga memiliki darah Minang bergelar Puti Reno Nilam. Sedangkan nenek Puan, Fatmawati, adalah anak dari tokoh Muhammadiyah di Bengkulu.
Ketua DPD PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman, mengatakan, Puan tidak bermaksud menyakiti masyarakat Minangkabau.
Alex menjelaskan, Puan sejatinya sedang memberikan instruksi kepada kader PDIP agar memperjuangkan nilai-nilai Pancasila. Pernyataan itu pun disampaikan dalam rapat internal partai yang kebetulan bersifat terbuka.
PPMM pun melaporkan Puan Maharani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 4 September 2020. Selain ke polisi, perkumpulan ini berencana melaporkan Puan ke Majelis Kehormatan DPR.
Menurut David dari PPMM, PPMM tidak terima Puan melontarkan harapan agar Sumbar menjadi provinsi pendukung negara Pancasila. Ia menganggap pernyataan Puan itu telah menyinggung masyarakat Minangkabau.
“Substansi pernyataan Puan cuma memang ingin memperkeruh suasana di ranah Minang, yang mana kalau ditarik lagi, PDIP tak pernah bisa menang. Jadi mungkin ada kekesalan sehingga timbul pernyataan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.
Apa yang terjadi kemudian? Sudah lebih dari 1,5 tahun Bareskrim tampak enggan untuk “menyentuh” laporan PPMM ini. Itulah salah satu bukti nyata bahwa sudah terjadi “ketidakadilan” penegak hukum di negeri ini.
Arteria Dahlan
Kalau Puan Maharani pernah berharap agar Sumbar menjadi provinsi yang mendukung negara Pancasila – seolah menempatkan orang Minang sebagai “anti Pancasila” – politikus PDIP Arteria Dahlan lain lagi.
Seperti halnya “Tuan Puteri” yang tidak tersentuh hukum, demikian halnya dengan Arteria Dahlan. Hingga kini masih bebas merdeka. Tidak ada proses hukum sama sekali. Padahal, ia telah menyebar ujaran “kebencian”.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat rapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta untuk memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena berbicara dalam bahasa Sunda saat rapat.
Pernyataan itu pun mendapat respons dari Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. Awalnya politikus PDIP itu mengaku ogah meminta maaf ke publik atau khususnya masyarakat Sunda ihwal celotehannya tersebut.
Ia mempersilakan Ridwan Kamil untuk melaporkan sikapnya itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kalau saya salah itu kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah,” ujarnya.
“Kita ini demokrasi silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja. Tapi izinkan saya juga menyatakan yang demikian, repot dong kalau anggota DPR tiba-tiba seperti ini,” kata Arteria, Rabu (19/1/2021).
Ia menyebut, perkataannya saat itu bukan untuk mendiskreditkan warga Tanah Pasundan. Namun, belakangan ini budayawan Sunda Budi Dalton, hingga rekan separtainya mengkritik Arteria.
Budi Dalton curiga dengan tindakan Arteria yang juga meminta jaksa memakai bahasa Sunda dipecat. Ia menduga pernyataan Arteria lebih didasari oleh kepentingan lain, di luar penggunaan bahasa Sunda.
“Pada saat idiom Sunda ini muncul kenapa mesti dikritik, kalau berbahasa lain tidak. Lagi pula kalau kritik (itu) tidak apa-apa. Tapi, ini malah minta diganti. Jangan-jangan ini mah by order,” katanya.
Setelah mendapatkan kritikan keras, akhirnya Arteria meminta maaf pada masyarakat Jawa Barat.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (20 Jan 2022 13:35 WIB), permintaan maaf itu disampaikan Arteria usai memberikan klarifikasi di depan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria, Kamis (20/1/2022).
Arteria mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke DPP PDIP. Ia siap menerima segala sanksi buntut pernyataannya di rapat Komisi III DPR tersebut.
Menyusul polemik pernyataannnya itu, Arteria dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar pada Kamis, 20 Januari 2022. Laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Januari 2022.
Arteria dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA. Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Terkait pelaporan itu, mengutip CNN Indonesia, Jumat (04 Feb 2022 15:30 WIB), Polda Metro Jaya menyatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria atas pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapat pelimpahan dari Polda Jabar. Gelar perkara itu turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.
“Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Menurut Zulpan, pernyataan Arteria yang dianggap menyinggung Sunda itu disampaikan dalam situasi rapat resmi. Dan, kapasitasnya sebagai anggota DPR RI, sehingga ada hak imunitas yang dimiliki yang bersangkutan.
Nopol Palsu
Fakta Arteria Dahlan bakal “lolos” dari jerat hukum, sebenarnya sudah bisa diduga sebelumnya, dan tidak mengherankan. Pasalnya, Arteria itu berada di “kubu” penguasa yang dapat dipastikan “kebal hukum”.
Lihat saja dalam kasus lima mobil mewahnya yang ternyata memakai pelat nomor palsu. Tidak ada proses hukum sama sekali, meski Ateria mengakui bahwa pelat-pelat tersebut bukan asli, tetapi palsu!
Pelat nomor kendaraan organik kepolisian yang terpasang di kelima mobil Arteria bernomor 4196-07. Pelat nomor kendaraan organik 4196-07 tercatat untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Dalam data Slog Polri, pelat itu memang untuk Arteria Dahlan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nopol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik H. Arteria Dahlan, ST, SH, MH/DPR RI,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Detikcom, Rabu (19/1/2022).
Artinya pelat nomor organik kepolisian itu hanya untuk satu mobil. Adakah Polri memproses hukum “tindakan kriminal” atas Arteria terkait pemalsuan pelat tersebut?
Bagaimana bisa satu nopol menjadi rangkap lima untuk lima mobil dengan merk yang berbeda? Sebaiknya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memerintahkan untuk diproses secara hukum.
Siapa saja yang terlibat dalam pembuatan pelat “aspal” ini di internal Polri harus diusut tuntas. Apalagi, jika melibatkan seorang anggota DPR seperti Arteria Dahlan.
Kalau tindakan kriminal seperti memalsu pelat aspal, hak imunitas tidak berlaku bagi seorang Arteria Dahlan, meski dia anggota DPR. (*)