Format Demokrasi Indonesia

(Foto Serah terima jabatan Presiden dari Presiden Soekarno, kanan, ke Mr Asaat, kiri, tgl 27 Desember 1949)

Oleh Ridwan Saidi - Budayawan

Sejak Proklamasi sampai KMB Desember 1949 negara dalam proses diformatkan. RI jadi negara bagian dari RIS. Tetapi RIS hanya berusia 8 bulan setelah itu kita kembali jadi negara kesatuan pada 17 Agustus 1950.

Demokrasi (liberal) berjalan sampai dengan Agustus 1960. Ini demokrasi barat. Gara-garanya UUDS 1950, katanya.

Dekritkan UUD 1945 sebagai solusi. Pembentukan DPR dan MPR melalui penunjukan. Sampai dengan 1 Oktober 1965 Presiden berkuasa mutlak. Barulah BK menyadari kemutlakan dia berakhir tatkala BK pada 2 Oktober 1965 tak dapat memaksakan keinginannya pada Pangkostrad Suharto dalam hal kebijakan penumpasan G.30.S/PKI.

"Demokrasi"  Orde Baru dengan kemutlakan kuasa executive yang mendekati optimal berakhir pada 21 Mei 1998.

Ini biangnya UUD 45 asli, kata pihak reformasi, harus diketok magic agar konstitusi jadi solutip. Solutip kata bentukan dari solusi made in reformation, mirip selotip.

Pada mulanya reformasi menarik hati. Lembaga-lembaga perwakilan otoritatif. Bahkan konflik Presiden dengan DPR, yang dijuluki Taman Kanak-kanak, berakhir dengan kejatuhan Presiden Gus Dur pada tahun 2001.

Tampilnya Presiden Megawati, tanpa disadari, diiringi, atau lebih tepat, dikintili oligarkhi.

Setelah hampir dua dasawarsa sebelum tahun 2020 publik politik siuman bahwa oligarkhi menjadi shadow penguasa. Sementara RRC dihebat-hebati. Kembali publik politik siuman setelah Ukraine War, ternyata RRC, dan Rusia, cuma begitu-begitu saja. 

UUD 45 dijalankan dengan baik pada November 1945 dengan dibentuknya KNIP dan KNIPDA sebagai lembaga perwakilan (sementara). Orang-orang yang ditunjuk di pusat dan daerah mereka yang merupakan tokoh sejati. Executive jadi respect. Misal, ketua KNIPDA Jakarta Mr Muhammad  Roem.

Menghadapi oligarkhi yang cempla'i kekuasaan, kita harus kembali ke konstitusi revolusi. Oligarkhi lahir dari konstitusi reformasi. (RSaidi)

208

Related Post