Harapan Baru Bank Muamalat Reborn
by Tarmidzi Yusuf
Bandung FNN - Baru-baru ini ummat Islam dapat kabar baik. Bank Muamalat, PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menandatangani Perjanjian Induk Restrukturisasi atau Master Restructuring Agreement (MRA), Rabu 15 September 2021 disaksikan oleh Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Dalam MRA antara Bank Muamalat dan BPKH ini diatur mengenai hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari. Misalnya, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk). Begitu pula dengan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat.
Dengan demikian, PT. PPA resmi menjadi pengelola aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Tbk. Pengelolaan aset ini sejalan dengan langkah bank syariah tersebut untuk melakukan penguatan modal. Perjanjian ini merupakan tamparan keras bagi Manajemen Bank Muamalat setelah terpuruk dalam pengelolaan aset dan modal Bank Muamalat.
Sebagaimana kita ketahui, Bank Muamalat dalam lima tahun terakhir sedang menghadapi masalah keuangan yang serius. Dimana Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank pertama yang murni syariah tersebut, selalu gagal dalam mendapatkan investor baru.
Menurut catatan penulis, rencana penyelamatan Bank Muamalat melalui rights issue selalu gagal. Berdasarkan RUPSLB 20 September 2017 diputuskan MINAPADI sebagai standby buyer. MINAPADI gagal masuk Bank Muamalat. Selanjutnya, berdasarkan RUPSLB yang diselenggarakan pada 28 Juni 2018 diputuskan pula Lynx Asia and SSG Capital sebagai standby buyer. Lagi-lagi manajemen gagal dalam mengelola dan mendapatkan investor.
Selanjtnya pada tahun 2019 diselenggarakan dua kali RUPSLB dalam rangka rights issue. Pertama RUPSLB, 17 Mei 2019 dan Kedua pada 16 Desember 2019. Keputusannya sama. Al-Falah sebagai standby buyer. Gagal untuk keempat kalinya. Terakhir, RUPSLB pada 29 April 2021. Manajemen Bank Muamalat kembali gagal menghasilkan calon investor baru. Standby buyerpun tidak ada.
Kegagalan Manajemen Bank Muamalat dalam lima kali rights issue tersebut. Kemungkinan disebabkan buruknya kinerja Manajemen Bank Muamalat dalam memperbaiki kinerja keuangan Bank Muamalat. Malah semakin terpuruk hingga semester I 2021.
Berdasarkan laporan keuangan Bank Muamalat semester I 2021, hanya mampu meraup laba bersih Rp 4,903 miliar. Turun tipis jika dibandingkan periode sama tahun 2020. Padahal, aset Bank Muamalat per semester I 2021 terbilang cukup besar, yaitu Rp 51,621 triliun atau naik sekitar Rp 380 miliar dari tahun 2021, yaitu Rp 51,241 triliun.
Demikian pula dengan aset dan laba bersih Bank Muamalat mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Laba bersih Bank Muamalat tahun 2019 tercatat Rp 16 miliar, anjlok sebesar Rp 30 miliar jika dibandingkan tahun 2018. Tahun 2018 masih meraih laba bersih mencapai Rp 46 miliar.
Selain itu, Return on Asset (ROA) atau tingkat perputaran aset dalam tiga tahun terakhir terus melorot. Tahun 2018 ROA Bank Muamalat sebesar 0,08%, turun pada tahun 2019 menjadi 0,05%. Terakhir, tahun 2020 hanya 0,03%. Demikian pula dengan tingkat pengembalian modal (ROE) Bank Muamalat sangat rendah. Pada tahun 2018 ROE Bank Muamalat turun dari 1,16% menjadi 0,45% pada tahun 2019 dan 0,29% tahun 2020.
Dibalik rendahnya kinerja Manajemen, dan upaya penyelamatan Bank Muamalat. Terutama pasca tturun gunungnya Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, BPKH bersama tokoh-tokoh ummat Islam pasca RUPLSB Bank Muamalat yang digelar 30 Agustus 2021 mulai membuahkan hasil.
Patut kita apresiasi dan ucapkan terima kasih atas kerja keras Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, Erick Thohir, ICMI, MUI, BPKH, para tokoh Islam dan para pendiri Bank Muamalat dalam menyelamatkan aset kebanggaan ummat Islam.
BPKH direncanakan dalam waktu kurang dari dua bulan lagi bakal mengucurkan dana segar untuk penyehatan Bank Muamalat. BPKH akan menjadi pemegang saham pengendali di Bank Muamalat. Bahkan, Bank Muamalat ke depan akan menjadi lini usaha BPKH.
Kerjasama PT. PPA dan Bank Muamalat dalam pengelolaan aset Bank Muamalat agar aset Bank Muamalat lebih produktif. Bayangkan, tingkat perputaran aset Bank Muamalat yang beraset tahun 2020 Rp 51, 241 triliun hanya 0,03% dan tingkat pengembalian modal cuma 0,29%.
Kerjasama Bank Muamalat dengan PT. PPA dan masuknya BPKH sebagai pemegang saham memberikan harapan baru bagi ummat Islam. Bank Muamalat akan kembali pada masa keemasannya seperti ditorehkan oleh Manajemen Bank Muamalat ketika itu. Sebagaimana kita ketahui, puncak keemasan Bank Muamalat terjadi pada tahun 2008 dengan ROE sebesar 33,14%.
Harapan besar ummat Islam pasca masuknya BPKH, Bank Muamalat kembali berjaya dengan tampilnya manajemen baru Bank Muamalat yang berintegritas, profesional dan mempunyai ghirah keislaman sebagai pejuang ekonomi syariah menuju Bank Muamalat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Tidak berlebihan bila pergantian Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Muamalat sebagai hal yang urgent. Setidaknya akan menjawab keraguan dan pesimisme publik. Apalagi BOC dan BOD layak diberi raport merah. Dua kegagalan dalam rights issue dan memperbaiki kinerja keuangan perseroan. Lebih khusus ummat Islam sebagai nasabah terbesar Bank Muamalat, bank kebanggaan pertama milik ummat Islam berharap banyak terhadap Bank Muamalat.
Penulis adalah Pemerhati Ekonomi Syariah.