Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, PSSI Sebut 3 Keputusan
Jakarta, FNN – Terdapat tiga keputusan dari hasil investigasi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Badan pelaksana pertandingan, Ketua Pelaksana, dan petugas keamanan disebutkan telah melakukan kelalaian. Investigasi ini akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan sepakbola di Indonesia.
Konferensi pers PSSI ini dilakukan di Malang pada Selasa (4/10/2022) pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, Sabtu (1/10/2022) telah terjadi tragedi mengenaskan di dunia sepakbola Indonesia. Setidaknya, sebanyak 125 penonton jadi korban meninggal dan ratusan lainnya luka berat dan ringan karena gas air mata.
Komdis PSSI Erwin Tobing menerangkan bahwa ada 3 pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini.
“Ada kekurangan, kesalahan, kelalaian dari panitia pelaksana/badan pelaksana dan klub. Ada juga kesalahan dari Ketua Panitia (person) dari pertandingan Arema melawan Persebaya. Dan juga kami melihat ada kesalahan, kekurangan dari security officer,” katanya dalam konferensi pers.
PSSI memberikan hukuman kepada 3 pihak ini sesuai dengan kode disiplin. Arema FC sebagai badan pelaksana diberikan sanksi denda 250 juta rupiah. Arema juga dilarang menyelenggarakan pertandingan sepakbola dengan penonton dan hanya bisa menyelenggarakan pertandingan kandang sejauh 250 km dari stadion Arema.
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” tegas Erwin.
Ketua Pelaksana pertandingan Abdul Haris dan petugas keamanan Suko Sutrisno dilarang beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Menurut PSSI, Ketua pelaksana dan petugas keamanan tidak melakukan tugasnya dengan baik dan gagal mengantisipasi akan terjadinya kerusuhan.
“Saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan/security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” tutup Erwin. (Fer)