HRS Antara Pluralisme Dan Radikalisme
by Andi W. Syahputra
Jakarta FNN – Rabu (11/11). Dini hari hingga pagi kemarin suasana Bandara Soekarno Hatta terasa berbeda. Ribuan massa dari berbagai daerah tumpah ruah sejak lewat tengah malam hingga pagi hari membanjiri Terminal Tiga Kedatangan. Peristiwa langka pagi itu bukan peristiwa biasa. Tetapi peristiwa politik, penjemputan Habib Rezieq Shihab (HRS) selepas diasingkan 3,5 tahun di Mekah, Arab Saudi.
Tidak mengherankan bila Prof. Jimly Asshiddiqie menyebut peristiwa pagi tersebut sebagai peristiwa fenomenal. Bukan saja peristiwanya. Namun HRS boleh dibilang sangat fenomenal. Dia seorang yang menjadi penggerak revolusi dakwah yang melampaui zamannya.
Gerakan dakwahnya telah menimbulkan kekecewaan bagi penguasa. Terutama terhadap sikap dakwahnya yang selama ini dinilai radikal. Namun belakang ini kesan itu tak sepenuhnya luntur. Oleh sebab itu, pemerintah justru banyak berharap kepulangannya kembali ke Tanah Air justru dibarengi dengan tawaran gagasan segar yang berbeda dengan warna dakwah sebelumnya.
Sebaliknya, pemerintah juga jangan begitu memaksakan agar HRS meninggalkan konsistensi dakwahnya. Terutama upaya dirinya memadukan perjuangan hak politik umat Islam dalam kehidupan syari’ah. Upaya itu dengan semangat nasionalisme NKRI dalam bingkai “Indonesia Bersyari’ah”.
Kehadiran Front Pembela Islam (FPI) secara faktual telah meniupkan roh perjuangan politik ekstra parlementer bagi umat Islam Indonesia. Kemunculannya disambut gegap gempita di kalangan masyarakat menengah-bawah. Di luar aksi-aksi kemanusiaan pada berbagai bencana alam dan dakwah yang konsisten dilakukan, telah merubah wajah dan tampilan FPI di masyarakat.
Aksi monumental seperti 411 dan 212 sebagai reaksi umat atas penolakan terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, boleh dibilang sebagai tur propaganda anti pemerintah yang dikomandoi oleh HRS. Demostrasi itu tercacat sebagai aksi massa terbesar dalam sejarah Indonesia. Inilah kulminasi pergerakan massa umat Islam dalam jumlah besar-besaran yang kemudian dikembangkan oleh tokoh-tokoh Islam lainnya untuk mengorganisir massa seperti Persaudaraan Alumni 212 dan GNPF-Ulama
Tak bisa dimungkiri bahwa HRS meletakkan pondasi penting bagi gerakan umat Islam. FPI maupun organisasi turunannya dinilai jauh lebih radikal daripada ormas-ormas Islam lainnya. Tak cuma menyerukan syari’ah dimasukkan dalam sistem hukum formal dalam kedaulatan NKRI. HRS juga mengusung reformasi politik nasional yang lebih beradab dan berkeadilan.
Khutbah-khutbah dakwah yang selama ini disampaikan cukup keras, dinilai oleh sebagian golongan memicu permusuhan diantara sesama anak bangsa. Setiap khotbah dakwahnya mengundang curiga pemerintah. Tak pelak, HRS dicap sebagai agitator berbahaya. Dia menjadi figur fenomenal yang mampu menggetarkan kekuasaan pemerintahan siapapun.
Jadi, tadaklah mengherankan bila pemerintah menganggap pandangan politik HRS yang disampaikan lewat organisasi dakwahnya FPI cukup berbahaya bagi penguasa siapapun. Karena itu, apabila beragam upaya kriminalisasi lewat operasi kriminal dicoba untuk dilakukan hanya sekadar menolak kehadiran HRS bersama FPI dengan dalih mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Dari serangkaian wawancara singkat penulis dengan beberapa warga masyarakat yang secara acak. Ternyata bagi masyarakat menengah-bawah, justru kehadiran HRS dinilai punya pengaruh besar bagi perubahan kehidupan sosial lingkungan daerah tersebut. Safari dakwah HRS hingga pelosok kampong di seantero negeri dari Sabang hingga Merauke, ternyata telah menyadarkan dan membangkitkan kembali rasa ke-Islaman kaum muda setempat dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Adanya dukungan massa kelompok marjinal dari berbagai daerah yang kemudian berinteraksi dengan sejumlah ulama-ulama maupun pengusaha-pedagang lokal telah menjadikan basis bagi gerakan HRS selanjutnya. Keberadaan HRS dianggap menjadi pendobrak utama terhadap tata kelola negara yang mengabaikan rasa keadialan. Bahkan cenderung zolim kepada rakyatnya sendiri, karena pemerintah lebih mengutamakan kepentingan oligarki, korporasi dan konglomerasi.
Syariah Kekuatan Pluralisme
Terlepas dari pola gerakan dakwah yang diusung HRS selama ini. Sepanjang masih dalam batas-batas koridor konstitusional dan hukum yang berlaku, pemerintah mesti menjamin terlaksananya kebebasan berorganisasi dan berpendapat yang dijamin secara konstitusional. Sebaliknya, HRS mesti memahami dan memastikan dakwah yang disampaikannya tidak merusak keragaman etnik, agama dan budaya yang menjadi modal besar bagi tegaknya pondasi NKRI ini.
Dakwah dalam rangka mewujudkan “Indonesia Bersyari’ah” yang berkeadilan diyakini tak akan mampu merusak tatanan keberagaman yang selama ini telah dibangun secara inklusif. Syariah itu memberikan perlindungan dan pengamanan kepada mereka yang tidak bersayarah. Sehingga semua warga negara punya hak yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengutip pemikiran Nurcholish Majid, kemajemukan bangsa Indonesia merupakan dekrit Allah dan desain-Nya. Indonesia tidak bisa dipaksakan sebagai bangsa monolitis, lantaran tak ada masyarakat yang tunggal. Monolitik sama dan sebangun dalam segala aspek khidupan berbangsa dan bernegara. Dimana masing-masing memiliki kesetaraan dalam mengaktualisasikan hak-hak politik kebangsaannya.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah, apakah HRS anti keberagaman? Menelisik serangkaian pesan-pesan dakwah yang disampaikannya, terutama memahami pemikirannya yang tertuang dalam Tesis Masternya yang berjudul 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia” ternyata dia mengakui bahwa keberagaman itu pula yang menjadi cikal bakal lahirnya NKRI.
Namun menurutnya, sebagai dasar Negara Pancasila, tidak pernah melarang penerapan syariat Islam di Indonesia sepanjang diperjuangkan melalui koridor konstitusional. HRS menegaskan, suatu hal keliru jika ada yang menyebut NKRI berdasarkan Pancasila tidak boleh memberlakukan hukum Islam. Pancasila tidak melarang pemberlakuan penerapan syariat Islam.
Pancasila membuka pintu selebar-lebarnya untuk pemberlakuan hukum agama di Indonesia. Selama itu dilakukan secara konstitusional. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memperjuangkan nilai-nilai syari'ah dalam perjuangan organisasinya. Menurutnya, pola dakwa FPI adalah duplikasi daripada gerakan NU dan Muhammadiyah, yang selalu berupaya memasukkan nilai-nilai Islam dalam perundang-undangan dan hukum formal secara konstitusional.
Pada bagian lain tesisnya, tegaknya syariat Islam di Indonesia dapat terbagi empat klasifikasi. Pertama hukum yang berkaitan perorangan, seperti salat, puasa, zakat, haji, kurban. Itu sudah berlaku dan sudah berjalan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang. Kedua, berkaitan dengan rumah tangga, seperti hukum perkawinan, perceraian, hak kewajiban suami-istri, hak asuh anak, hingga hukum waris.
Hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga bukan larangan untuk diperjuangkan dan diberlakukan dalam rumah tangga muslim. Bahkan oleh negara sendiri hal demikian selama ini diizinkan, dilegalkan, dan bahkan disediakan perangkat hukumnya seperti Pengadilan Agama, ada kompilasi hukum Islam yang secara legal formal keberadaannya diakui negara.
Ketiga, soal hukum Islam yang berkenaan dengan sosial-kemasyarakatan, termasuk pendidikan dan ekonomi. Tidak ada satu item dan klausul dalam perundang-undangan Indonesia yang melarang pemberlakuan hukum secara Islam dalam bidang itu. Bahkan saat ini ada perbankan syariah, asuransi syariah, Pegadaian syariah. Kemudian pendidikan ada madrasah, pesantren. Semua legal diakui Negara.
Keempat, soal hukum Islam berkenaan dengan otoritas negara. HRS membahas kaitan hukum pidana Islam disinergikan dengan kompilasi kitab hukum pidana. Umpama pencuri, (hukumannya) dipotong tangan. Pemabuk dicambuk dan sebagainya. Hukum-hukum ini tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri, ini harus negara yang menjalankannya.
Empat klasifikasi tegaknya syari’ah Islam versi HRS itu yang diklaim sebagai aspirasi politik sebagian umat Islam yang diperjuangkan FPI. Ini sudah tentu mesti diperjuangkan lewat politik konstitusional. Namun bukan berarti tuntutan semacam itu lantas dimaknai sebagai gerakan politik yang hendak menghidupkan kembali prinsip-prinsip hukum Islam dalam hukum positif Negara.
Terlepas setuju tidaknya, aspirasi yang ada ini mesti diakomodir sebagai dinamika keberagaman yang hidup di tengah masyarakat. Pemerintah tidak boleh menutup rapat kenyataan aspirasi semacam ini. Pengalaman konflik horizontal justru bersumber dari perlakuan diskriminasi dan ketidakadilan penguasa terhadap kelompok tertentu. Kesetaraan politik merupakan beragaman mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa yang menjadi kunci kokohnya NKRI.
Dalam berbagai kesempatan, komitmen untuk setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 kerapkali ditonjolkan dalam aksi-aksi FPI. Dimana lagu kebangsaan Indonesia Raya dilantunkan beriringan dengan shalawat Nabi. Bagaimanapun, HRS dan FPI mesti menyadari bahwa keberagaman merupakan syarat mutlak untuk menciptakan Indonesia yang kokoh dan berwibawa. Nilai ke-Islaman sangat menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi yang mesti dicontohkan dalam kehidupan berbangsa.
Penutup
Kepulangan HRS ke Tanah Air yang ditandai dengan peristiwa fenomenal dan langka, sejatinya mesti dimaknai penguasa bukan sebagai sosok yang kembali membuat keonaran politik. Hidup 3,5 tahun dalam pengasingan di Arab Saudi sebagai upaya memutus rantai akses politik umat, bukan solusi pamungkas Seperti terlihat dalam prosesi penyambutan di Bandara Soetta kemarin. Justru kehadiran HRS sangat dinantikan umatnya. FPI seolah-olah merupakan manifestasi dari karakter dakwah HRS.
HRS adalah ulama progresif yang mencoba memadukan warna politik dalam dakwahnya. Sehingga membuat gerakan politik dakwah tanpa teori atau terkesan gamblang dan lebih bersifat praktis. Oleh karenanya, tak cuma klaim semata penguasa, mayoritas warga pun mengakui dakwah HRS lebih radikal dibandingkan ulama-ulama lainnya. Ini karena jiwa HRS yang penuh perlawanan.
Semangat perlawanan ini terutama ditanamkan kepada anggota dan simpatisan FPI yang kian massif jumlahnya. Namun bagi HRS, FPI lebih merupakan alat perjuangan propaganda politik bukan ideologi politik. Dia memang sangat piawai dalam soal propaganda politik, terutama lewat orasi-orasi dakwahnya dan pengorganisasian demonstrasi massal.
Inisiatif HRS ini telah menjadi panutan bagi banyak aktivis Islam Islam lainnya untuk melakukan hal serupa. Baik itu dalam materi dakwah maupun cara berdemonstrasi yang berkaitan dengan isu-isu politik kebangsaan dan keumatan. Lantas, dengan sosok yang multi dimensi seperti itu apakah pantas dia diasingkan dan dianggap tokoh yang berbahaya?
Rasanya tidak pantas. Negeri ini butuh tokoh kharismatik yang mampu berlaku sebagai penyambung lidah kelompok yang termarjinalkan secara kekuasaan. Dia menjadi kekuatan check and balances bagi penguasa yang otoriter dan represip. Wallahu’alam bi sawab.
Penulis adalah Pratisi Hukum.