ICOR Tinggi, Pertanda Korupsi Masih Marak

Jika Indonesia akan mencapai target pertumbuhan ekonomi 7% sebagaimana dicita-citakan Jokowi pada kampanye 2014, maka nilai investasi yang harus dikumpulkan adalah sebesar Rp1.481 triliun.

Oleh Hudzaifah (Wartawan Senior)

Jakarta, FNN - Investasi Indonesia yang besar-besaran di bidang infrastruktur ternyata tak membuat pertumbuhan ekonomi beranjak dari 5%. Bahkan celakanya bersamaan dengan investasi yang begitu tinggi, justru indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia makin tinggi. Gejala apakah ini?

Sepertinya Pemerintahan Jokowi selama lima tahun terakhir sudah begitu jor-joran, gegap gempita dan cetar membahana. Namun selama kurun waktu itu juga pertumbuhan ekonomi stagnasi di level plus minus 5%. Bahkan ICOR Indonesia sepanjang tahun terus menanjak, pada 2018 mencapai 6,3, menunjukkan inefisiensi investasi.

Artinya, untuk mencapai pertumbuhan Produk Domestik Bruto (gross domestic bruto—GDP) 1%, maka Indonesia butuh nilai investasi 6,3 kali dari nilai pertumbuhan tersebut. Bandingkan dengan ICOR Malaysia pada periode yang sama hanya berada pada level 4,6, disusul Thailand sebesar 4,5, dan yang terendah Filipina sebesar 3,7.

Asian Development Bank (ADB) pernah menyusun tabulasi nilai ICOR pada tujuh negara pada 2017. Tujuh Negara yang dimaksud adalah Indonesia 5.5, Malaysia 4.6, Filipina 3.7, Thailand 4.5, Vietnam 5.2 dan India 4.9 serta Turki yang mencapai ICOR 3.9.

ICOR adalah koefisien produktivitas suatu nation state yang bersaing dengan nation state lain untuk berkontestasi di pasar global. Kalau angka ICOR tinggi berarti bangsa itu tidak efisien. Untuk tumbuh satu persen memerlukan investasi 6,3 kali dari PDB. Skor ICOR dipatok pada level 1 hingga 10. Makin rendah ICOR suatu negara makin efisien investasi di negara itu, sebaliknya makin tinggi ICOR suatu negara maka semakin tidak efisien negara itu.

Dalam kasus Indonesia, untuk mendapatkan input pertumbuhan ekonomi Rp1.000 maka nilai investasi yang harus disediakan adalah Rp6.300. ICOR yang baik bagi suatu negara ada pada kisaran 3 hingga 4. Jika Indonesia akan mencapai target pertumbuhan ekonomi 7% sebagaimana dicita-citakan Jokowi pada kampanye 2014, maka nilai investasi yang harus dikumpulkan adalah sebesar Rp1.481 triliun.

Padahal realisasi investasi Indonesia pada 2018 hanya Rp721,3 triliun, wajar kalau hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi 5,17% atau jauh dari target 5,4% dala APBN 2018.

ICOR Indonesia yang tinggi ini diawali sejak masyarakat dipungli mengurus birokrasi perizinan oleh eksekutif dan juga biaya legislatif yang ikut ditanggung lewat pungli dan pungutan diluar pajak, juga sistem yudikatif yang korup. Kemudian suku bunga bank juga relatif tinggi karena spread yang tinggi di industri perbankan.

Di samping itu UMR karyawan ikut naik, sementara harus bersaing dengan tetangga dan pesaing lain. Tumpukan beban itulah yang mengungkung masyarakat awam maupun bisnis di Indonesia entah hanya sebagai karyawan maupun sebagai pengusaha.

Ongkos rente politik birokrasi parpol sangat tinggi tercermin dari angka ICOR 6,3 menurut studi empiris ADB.

Sementara itu berdasarkan data dalam lampiran empat tahun Jokowi-JK mengelola pemerintahan angka ICOR kita malah sejak 2014 ICOR kita berkisar sekitar enam dan tidak bergeming. Pada 2013 ICOR Indonesia masih di level 4,5, pada 2014 lompat ke level 6,8, kemudian pada 2015 sedikit memburuk ke 6,78. Padahal di tahun 2011 masih di kisaran 3,8, bahkan pada 2007 masih di level 3,5. Sejak 2009 ICOR Indonesia naik di atas kisaran 5,0 (Sumber: World Bank dan BPS).

Pada 2016 turun sedikit ke 6,46. Lalu pada 2017 ke level 6,34 dan pada 2018 masih di kisaran 6,33. Faktor yang diukur ADB adalah masalah upah dan seluruh biaya sosial dari pelayanan birokrasi dikombinasikan efisiensi bangsa ini.

Presiden Jokowi diketahui telah menempatkan perang lawan ICOR ini dengan Saber Pungli dan OTT KPK yang diharapkan menurunkan ICOR Indonesia dari enam ke empat atau bahkan ketiga, dengan kebijakan pelayanan satu atap (one stop service—OSS). Tetapi sistim kepartaian plural tetap merupakan sumber dan akar masalah high poltical and bureaucratic cost yang harus ditanggung masyarakat dan pebisnis maupun dalam aktivitas sosial dengan biaya public goods and service yang mahal dan tidak bisa bersaing dengan negara lain.

Karena itu juga ekspor kita tidak beranjak jauh dan bahkan kalah dari Vietnam. Bila pemberantasan korupsi dan perizinan OSS gagal dan masyarakat terus dibebani dengan pungli dan suap korupsi, maka nilai rupiah tidak bisa dikomando untuk menguat.

Paling tidak ada tiga faktor yang menyebabkan inefisiensi dalam investasi yang dilakukan pemerintah yang ditandai dengan ICOR meningkat. Pertama, tidak efisiennya pembangunan ekonomi yang dijalankan.

Kedua, adanya unsur pelunasan utang luar negeri yang tinggi dan didominasi dengan valuta asing.

Ketiga, adanya mark up dan korupsi dalam proses pembangunan dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi berjalin berkelindan dengan sistem politik yang korup.

Dulu Begawan Ekonomi Prof. Soemitro Djojohadikoesoemo sempat menyindir adanya kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sebesar 30%. Hari ini, tingkat kebocoran anggaran itu disinyalir sudah mencapai 65%.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin, Indonesia masih berada pada tingkat ICOR tertinggi di ASEAN, yakni rerata sebesar 6, sedangkan rerata ASEAN 3,5. Hal ini, menurutnya sebagai akibat dari banyaknya praktik mark-up, mark down dan korupsi di Indonesia. Selain itu kebocoran APBN atau pembangunan yang mencapai 65% juga menjadi masalah bagi kondisi Indonesia.

Oleh karenanya, Jasin berpendapat, penting untuk Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) yang dituangkan dalam perencanaan dan program kerja tahunan harus disusun indikator kinerja, target capaian kinerja, evaluasi kinerja dan rekomendasi perbaikan kinerja K/L.

Jasin juga menjelasakan modus operandi korupsi yang kerap dilakukan DPR dan DPRD yakni memperbesar mata anggaran untuk tunjangan dan fasilitas anggota dewan, menyalurkan dana APBN/APBD bagi anggota dewan melalui yayasan fiktif dan memanipulasi perjalanan dinas. Sedangkan modus operandi pejabat daerah kerap kali pada pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mark up harga dan mengubah spesifikasi barang.

Oleh sebab itu, pentingnya bagi lembaga audit investigasi untuk bersikap independen dalam mengidentifikasi penyebab dan kemungkinan adanya kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan APBN. Audit investigasi bertujuan mendapatkan keyakinan yang memadai mengenai apakah fraud tersebut benar terjadi berdasarkan bukti audit yang kuat dan valid.

Salah satu indikator ICOR adalah terjadinya kebocoran anggaran. Kebocoran anggaran berpotensi terjadi dari sisi realisasi APBN setiap tahunnya. Namun berdasarkan data realisasi APBN dari Kemenkeu, dalam 10 dasawarsa terakhir, angka realisasi APBN secara rata-rata berada di atas 94%. Pada 2004 realisasi APBN mencapai 99,33%, pada 2006 mencapai 95,43%, 2008 sekitar 99,62%, 2010 mencapai 92,54%, dan 2012 sekitar 96,33%.

Sementara realisasi anggaran baik penerimaan maupun belanja negara pada 2014 tercatat sebesar 94,50%, sedangkan pada 2015 langsung anjlok ke posisi 87,95% dan pada 2016 menjadi 88,2%.

Setiap tahunnya, pemerintah juga terus menyempurnakan mekanisme penyusunan anggaran sekaligus mempermudah prosedur realisasi sehingga penyerapan anggaran diharapkan lebih optimal. Yang masih menjadi persoalan mungkin terkait dengan persoalan kualitas dari penyerapan anggaran itu sendiri. Meskipun sudah menerapkan sistem Performance Based Budgeting (PBB), persoalan kualitas penyerapan anggaran mau tidak mau masih menjadi kendala utama.

Tidak tercapainya optimalisasi penerimaan perpajakan juga disinggung sebagai salah satu penyebab terjadinya kebocoran anggaran. Namun perlu diperhatikan bahwa melesetnya potensi penerimaan perpajakan tidak seutuhnya disebabkan oleh lemahnya kinerja aparat perpajakan melainkan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal lainnya seperti melemahnya demand akibat resesi global.

Pemerintah juga terus melakukan pengurangan potensi terjadinya penurunan potensi penerimaan perpajakan yang disebabkan perilaku moral hazard aparat penegak pajak itu sendiri melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang pegawai pajak yang beralih menjadi Konsultan Pajak.

Potensi kebocoran anggaran lainnya yang memungkinkan adalah hilangnya potensi penerimaan negara dari hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) baik tambang maupun kekayaan non-tambang lainnya. Namun demikian, potensi hilangnya penerimaan dari hasil pengelolaan SDA baik tambang dan non-tambang sangat bergantung kepada kesepakatan kontrak yang sudah ditanda-tangani sebelumnya. Yang mungkin dilakukan adalah merenegosiasi kontrak kesepakatan yang sudah akan jatuh tempo untuk dilakukan perhitungan ulang demi memenuhi aspek keadilan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasanya isu kebocoran anggaran merupakan hal sensitif yang sangat fundamental. Namun demikian, validitas data merupakan hal yang mutlak dikedepankan. Jangan sampai isu tersebut kemudian sekedar menjadi isu politik demi mengejar popularitas semata.

Saatnya Presiden Jokowi mengecangkan ikat pinggang, dalam arti jangan sekadar gegap gempita membangun infrastruktur, mengejar wajib pajak, mengejar pajak dana pihak ketiga, tapi juga perlu meningkatkan efisiensi investasi agar tidak mubazir.[]

508

Related Post