Indonesia Dalam Genggaman Korporasi dan Konglomerat
By Dr. Margarito Kamis
Jakarta FNN – Ahad (17/05). Presiden telah menggunakan kewenangan istimewanya. Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020. Walau menuai kritik hampir sepanjang hari sebelum parpipurna DPR, tetapi DPR menyetujui. Perpu ini segera ditingkatkan statusnya menjadi UU. Entah dengan UU nomor berapa?
Pasal 28 ayat (2) ini esensinya menangguhkan hak budget DPR. Aneh, lucu, dan entah apa lagi kata yang semakna, DPR terima. Masa Allah. Ini sama dengan mengubah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat menjadi organis. DPR secara organik menjadi pemegang absolut, kedaulatan rakyat.
Bersamaan dengan pengambilan keputusan Perpu, DPR juga mengambil keputusan menyetujui RUU Perubahan UU Minerba menjadi UU. Ditengah hiruk pikuk itu, Presiden mengambil keputusan tentang Iuran PBJS. Kritik cukup menggema. Tapi seperti kebijakan membuka transportasi udara dan darat, Presiden terus tetap pada sikapnya.
Konsisten dengan sikap itu, juga terlihat pada sikapnya tentang RUU Omnibus Cita Kerja. Semuanya sama, didukung, sebagian besar oleh DPR. Hebatnya DPR juga tak begitu bergairah merespons kebijakan harga minyak, yang tak kunjung turun.
Harga beli Pertamax 92 di Indonesia masih di harga Rp. 9.000 per liter. Beberapa negara tetangga Asean, harga Partamax 92 sudah di bawah Rp 5.000 per liter. Premium apalagi. Bisa Rp. 3.000-an per liter. Konsistensi sikap Presiden ini terlihat juga pada kebijakan tentang TKA asal China, yang sejauh ini tak diikuti perubahan kebijakan yang fundamental untuk menghentikan.
Kedaulatan Rakyat Berantakan
DPR jelas sekali terlihat bahu-membahu dengan Presiden dalam sejumlah isu. Rakyat tidak lagi terlihat sepenuhnya penting didengar. Kedaulatan mereka berpindah mengikuti model teori organik ke DPR. Karena DPR telah berstatus begitu, maka DPR dapat sesukanya menentukan, dalam arti memutus apa yang bisa dan apa yang tidak bisa tanpa perlu mempertimbangkan kehendak rakyat.
Bukankah DPR adalah orang yang dipilih oleh rakyat? Jadi secara organik, rakyat yang mana lagi yang perlu diperhatikan isi kepalanya? Berbahayakah pikiran ini? Mungkin. Tetapi sebaiknya tidak menyebut membahayakan demokrasi. Mengapa? Demokrasi mengandung begitu banyak sisi omong kosongnya. Juga kaya dengan gerak tipu-tipu muslihatnya.
Demokrasi selalu begitu, sangat indah di alam fantasi. Di alam nyata, demokrasi bisa sangat ganas. Demokrasi didefenisikan oleh pemilk uang. Kapitalis, korporat dan demagagok inilah yang memegang kendali dalam mendefenisikannya. Orang miskin?
Demokrasi menakdirkan yang miskin sebagai orang selamanya diatur. Suka atau tidak. Dalam pandangan para pendefenisi teknis demokrasi, orang miskin harus minggir dari urusan mengatur. Orang miskin, dan rakyat kebanyakan tak punya kemampuan itu. Kemampuan itu ditakdirkan hanya untuk para korporatis.
Bagaimana dengan bandit? Lho memang ada kapitalis yang mengharamkan metode bandit? Bandit itu kalau main di jalanan. Kalau main di gedung yang tingginya mendekati langit, bukan bandit. Dalam dunia politik dan bisnis, mereka memiliki lebel khusus, “pebisnis top dan sejenisnya”.
Orang-orang DPR pasti punya argumen juga. Berbeda dengan harapan rakyat? DPR bisa balik menantang rakyat yang mana? Kalau mereka berbeda dengan rakyat, bukankah demokrasi memuliakan perbedaan? Bukankah perbedaan pendapat merupakan takdir demokrasi? Akal sehat? Bagaimana mendefenisikan itu? Itu kehebatan konyol dari demokrasi.
Semua bisa direlatifkan. Supaya relatifitas setiap argumentasi memiliki pijakan filosofis, korporat dan demagok, para pengendali demokrasi ini, melalui ilmuan-ilmuannya menciptakan filsafat “etika situasional”. Esensi filsafat ini adalah semua hal bersifat relatif.
Tidak ada kebenaran, apalagi kebenaran mutlak. Tidak ada kesalahan, apalagi kesalahan mutlak. Semua bisa benar, dan semua bisa salah. Jadi apa rasio saling menyalahkan? Begitulah cara korporat mempertahankan posisi sentral mereka ditengah demokrasi.
Siapapun tahu pemerintah selalu lambat, kaku, dan formalistis. Selalu begitu dalam banyak aspek. Pemerintah selalu tertinggal dalam balapan dibandingkan dengan institusi-instusi, terutama ekonomi. Politisi? Mereka tak bisa diandalkan sebagai penantang tangguh, dan briliyan terhadap korporasi.
Korporasi Sembunyikan Jejak
Selamanya begitu. Tidak peduli demokrasi atau otoritarian. Sejauh pemimpin tak memiliki pengetahuan hebat, dan keberanian yang berbeda, maka selama itu negara berada dalam genggaman korporasi. Korporasilah , suka atau tidak, senang atau tidak, menjadi entitas daulat rakyat sesungguhnya.
Proteksi yang dilembagakan di Perpu Nomor 1 Tahun 2020 misalnya, cukup terang dan jelas. BI dan OJK diberi kewenangan istimewa merespon masalah, yang entah bagaimana level dan skala kerumitannya, terhadap korporasi. Untuk alasan skala, terasa sulit menyamakan levelnya dengan UMKM.
Proteksi itu akan segera bekerja, terlepas dari terarah atau tidak. Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. PP ini merupakan pelaksanaan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Tetapi seperti biasanya, dapat dipastikan PP ini mendelegasi serangkaian kewenangan kepada BI dan OJK. Bahkan termasuk Menteri Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Memang tak digunakan terminologi “korporasi dan konglomerat” dalam PP ini. Tapi tak usah terkecoh. Sebab dengan atau tanpa menggunakan terminologi itu, tetap saja yang diurus adalah korporasi keuangan. Itu karena sistem hukum Indonesia mengatur bank bisa beroperasi dalam lalulintas ekonomi dan keuangan bila berbadan hukum. Badan hukum bank tidak pernah lain selain Perseroan Terbatas, PT. Ya korporasi.
Rasanya skema kerja proteksi berlangsung seperti biasanya. Bantuan likuiditas, baik untuk bank-bank yang bermasalah dengan likuiditasnya atau tidak. Hampir bisa dipastikan uang tidak diletakan di BI. Tentu, sekali lagi, menghindari sindrom BLBI 1998 dulu.
OJK, dan KSSK tak mungkin menjadi last resort dalam soal ini. Mereka bukan bank. Uang ditaruh dimana? Pasti di bank. Tapi bank apa? Bank penyanggah. Siapa mereka secara hukum? Itu soalnya. Mengapa? Bank-bank pemerintah yang terhimpun dalam HIMBARA? Apa HIMBARA itu badan hukum?
Siapa yang memberi keputusan satu bank diberi batuan likuiditas dan bank lain tidak? Apa kriteria, baik secara hukum maupun secara ekonomi? Siapa yang menyatakan satu bank bermasalah, dan masalahnya sistemik dan tidak sistemik? Apakah OJK saja yang memutus? Bank yang akan diberikan uang tidak ikut memutus? Bila diikutkan, soalnya bagaimana demarkasi tanggung jawab masing-masing institusi ini?
Taruh Orang di Pemerintahan
Memang susah menghadapi korporasi. Kesulitan ini, dalam sejarahnya pernah dialami oleh pemerintah Amerika Serikat. Theodeore Rosevelt, penantang paling bergairah terhadap korporasi, dalam kenyataannya terhuyung-huyung menghadapi korporasi.
Politik “Trust Buster” yang menandai kehebatan pemerintahnya, dalam kenyataanya tidak bergigi. Memang bukan pada masanya The Federal Reserve Act lahir. Betul itu. Tetapi tahukah bahwa pembentukan The Federal Reserve Act itu dilakukan secara merangkak?
Dimulai dengan National Currency Commission 1907, diketuai oleh Nelson Alridge, senator Repubik. Dari komisi inilah semua pemikiran untuk The Federal Reserve, yang tidak lain merupakan American Central Bank itu, diawali secara sistimatis. Anda tahu? Bank ini tidak ada ketentuannya dalam UUD Amerika.
Theodeore, dikenal sebagai presiden yang mengawali secara sistimatis “kebijakan progresif.” Esensi kebijakan ini adalah pemerintah ikut masuk sejauh mungkin mengurus urusan rakyat. Dalam gelora progresifitasnya dengan kebijakan “Trust Buster” dia didatangi J.P. Morgan. Apa katanya?
Kata Paul kepada Theodore, bila ada yang kami lakukan salah, kirimlah orang anda bertemu orang kami. Mereka akan menyelesaikan semuanya. Hebat kan korporasi? Ini demokrasi atau korporatokrasi? Ilmuan boleh bilang ini korporatokrasi. Bukan demokrasi. Tetapi apakah sebutan itu mengubah tampilan negara? Tidak. Sama sekali tidak.
Memang Standar Oil, pencetus korporasi berkarakter “trust” memang dibubarkan oleh pemiliknya, David Rockeffeler. Tetapi karena tekanan sistimatis dari pemerintah. Bubarnya Standard Oil karena tekanan konstan dan sistimatis Ida Tarbel, Jurnalis Muckraker top masa itu. Serangan habis-habisan Ida Tarbel itulah yang membuat Rockeffeler terpojok.
Dalam kenyataannya Standar Oil telah memiliki saudari-saudarinya. Exxon dan Socal misalnya. Mereka menggurita di seluruh aspek politik. Itu sebabnya Amerika harus bikin lagi Clayton Act 1914, melengkapi Sherman Anti Trus Act 1890. Melalui UU terakhir ini dilembagakan Federal Trade Commission. Tetapi seperti pendahulunya, UU terakhir hanya hebat dalam nama. Lumpuh dalam kenyataannya.
Tahun 1949 pemerintahan Amerika dibawah Presiden Truman menggunakan UU Clayton Act 1914 menggempur sejumlah kartel minyak. Hasilnya? Kebijakan pemerintah berubah seiring naiknya Eishenhower. Jaksa Agung, James McGraney, yang menggebu-gebu pada awalnya, tidak berdaya. Korporasi kembali melenggang lagi seperti biasa.
Korporasi, jadinya bukan sakadar state. Mereka dalam kenyataannya adalah super state. Mereka, dengan semua sumberdayanya, menempatkan orang-orangnya dalam pemerintahan. Bisakah, dalam kasus kita, dilakukan oleh UMKM? Mustahil, adalah jawaban yang tepat.
Menempatkan orang-orangnya dalam pemerintah menjadi taktik canggih mereka. Mereka tak perlu menyuap atau mengeluarkan uang pelicin untuk membeli kebijakan. Arthur Slewyn Miller dalam Vilanova Law Review Volume 12 Nomor 1 tahun 1968, mengawali artikelnya dengan satu kutipan bagus.
Miller mengutip pandangan Professor H.L. Nierburg, penulis buku In the Name of Science. Profesor ini menggambarkan, dalam kata-katanya on dust jacket as “chilling account of (the) growth of the scientific-military-industrial complex in America”. Diikuti pernyataan, dalam kata-katanya the statmen appears, “Instead of fighting “creeping socialism”.
UMKM Hanya Bisa Meratap
Industri swasta Amerika, katanya, dengan skala yang besar memasuki dan menjadi agen utama sistem ekonomi baru. Ketika itu mereka mengubah, merangcang ulang usaha swasta tradisional dan menciptakan korporasi negara yang bersifat fasis. Ini dilukiskan oleh Nieburg sebagai “contract state”.
Bisakah Indonesia meminimalkan keganasan ini? Harus diakui, pembentuk UUD 1945, khususnya Bung Hatta mempertimbangkan skenario itu. Dilembagakan pada pasal 33 UUD 1945 tak cukup komprehensif. Pasal ini memang telah diubah.Walau bersifat general, tetapi terdapat sisi hebat di dalamnya.
Sayangnya pembentuk UU, DPR dan Presiden, gagal mengerti dan memahami makna esensial pasal gagasan Bung Hatta ini. Kegagalan konstan dan sistimatis inilah, yang akan membawa negara ini memasuki apa yang diistilahkan oleh Arthur Selewyn Miller dengan Techno-corporate State.
Negara dipandu oleh ilmu pengetahuan teknis, yang diprakarsai korporasi. Mereka tidak memerintah secara langsung. Tetapi siapapun yang memerintah, selalu diisi orang-orang mereka. Ini akan terus bergerak ke arah positif (aktif mengurus rakyat). Tetapi sifat dan urgensi urusan ini didekasikan untuk kepentingan akumulasi “kapital” mereka.
Dapatkah ini dikendalikan? Setidaknya dijinakan? Terlihat tidak bisa. Sekelumit kenyataan yang dikemukakan pada awal artikel ini cukup dijadikan jawabannya. Disepelekannya semua pandangan tentang bahaya RUU Omnibus Cipta Kerja, sejauh ini, juga menandai spektrum itu.
Tidak bagus mencurigai memang. Tetapi harus dipetakan kemungkinan cara kerja Wall Street dibalik usaha RUU yang sangat binasa ini. Bagaimana caranya? Menggerakan semua sumberdaya opponent RUU ini. Lalu memompa semua gagasan ke tengah masyarakat bahwa “RUU ini jimat” buat bangsa ini lincah selincah China dalam balapan mengejar keteringgalannya.”
Pembaca FNN yang budiman, tahukah anda bahwa ketika pemerintahan China hendak memperbaiki keadaan upah buruhnya? Ditanggapi sinis, bahkan ditantang korporasi? Ben Chu, Jurnalis Harian Independen London memotretnya dengan apik. Pada tahun 2007, tulisnya, ketika pemerintahn China perkenalkan konsultasi mengenai peraturan baru yang mencakup sejumlah inisiatif untuk peningkatan hak-hak pekerja. Apa yang terjadi?
Chu menulis selanjutnya, “korporasi keberatan. Keberatan itu disuarakan oleh perusahaan dan investor Barat. Mereka dipimpin oleh Kamar Dagang AS di China. Mereka berpendapat “kami yakin bahwa hal tersebut (peraturan baru) bisa berdampak buruk bagi lingkungan investasi China. Mereka bahkan memperingatkan dalam bentuk ancaman terselubung, bahwa peraturan tersebut bisa “mengurangi kesempatan kerja RRC.”
Tidak saja di alam demokrasi, di alam komunis pun mereka sama. Begitulah mereka. Politisi Indoneaia bisa mengendalikan? Sulit, dan mustahil. Mereka terlalu jago dalam lobi. Juga terlalu cerdas merancang isu dan mengendalikan ruang politik. UMKM, jelas bukan tandingan mereka. Dan rakyat hanya bisa meratap nasib hak konstitusinya. Di lintasan inilah Indonesia berlari, kini dan akan datang.
Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate