Indonesia Kehilangan Ideologi Pancasila

Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila.

Tidak ada artinya Bung Karno, Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakala UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitannya dengan Proklamasi dan Pancasila.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

MASIH ingat dalam pikiran penulis ketika Ketua MPR akan menggalakkan Penataran 4 Pilar Kebangsaan untuk menangkal isu ideologi Transnasional Khilafah.

Begitu semangatnya ketika isu ideologi transnasional yang mereka tunjuk Khilafah.

Yang lebih aneh ideologi transnasional itu hanya Khilafah. Padahal negara ini sejak diamandemennya UUD 1945 telah mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi transnasional Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme.

Tapi penguasa dan elit politik gak ribut, nyaman-nyaman saja dengan ideologi transnasional tersebut. Ketua MPR gak menggebu-gebu untuk melakukan Penataran 4 Pilar Kebangsaan.

Ada hal yang kurang mendapat perhatian kita semua sebagai anak bangsa tentang sistem negara berideologi Pancasila dengan negara yang berideologi liberalisme kapitalisme hasil amandemen UUD 1945.

Saat Amandemen UUD 1945 banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme.

Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan, berubahnya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidensial yang dasarnya individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Kita perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidensial berideologi individualisme, liberalisme, kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap ideologi Pancasila.

Sistem MPR adalah kolektivisme, kekeluargaan, basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili oleh DPR, sedang Golongan Fungsional diwakili Utusan Golongan-golongan dan Utusan Daerah.

Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah GBHN terbentuk barulah dipilih Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR. Dan Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan.

Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya apa lagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis.

Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan, artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang dipimpin oleh bil hikmah.

Hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah, karena permusyawaratan bukan kalah menang bukan pertarungan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik.

Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Perbedaan Ideologi

Sistem presidensial basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, dan kalah-menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas.

Demokrasi dengan cara-cara liberal, kapitalis, membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat untuk tahun 2024 dibutuhkan 110,4 triliunan rupiah untuk memilih pemimpin pilkada, pileg, dan pilpres.

Dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor, hampir 80% kepala daerah terlibat korupsi, dan yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah di negeri ini. Begitu pula petugas KPU-nya, juga bagian dari sistem korup, kecurangan bagian dari strategi pemilu.

Demokrasi bisa dibeli geser-mengeser caleg, memindakan suara adalah bagian dari permainan KPU. Ini bukan isapan jempol bukannya sudah dua anggota Komisioner KPU yang dipecat karena terlibat permaian uang.

Dalam sistem Presidensial, Presiden yang menang melantik dirinya sendiri dan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya di akhir masa jabatan presiden bisa tidak mempertangung-jawabkan kekuasaannya.

Bagaimana sistem presidensial ini mampu menggulung ideologi Pancasila, sementara BPIP mencoba bermain-main dengan ideologi Pancasila yang disetubuhkan dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme entah apa yang ada di pikiran Megawati Soekarnoputri dan punggawa di BPIP, sudah jelas mana mungkin keadilan sosial diletakan pada sistem liberalisme kapitalisme jelas bertentangan dengan Pancasila.

Bukankah Pancasila itu antitesis dari individualisme, liberalisme, kapitalisme?

Para elit politik dan Pemerintah serta para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Pancasila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara. Mari kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara.

Jadi, mengganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar. Sebab dengan sengaja Pancasila diubah, diperas-peras menjadi Trisila, Eka Sila, dan Gotong Royong. Ini sudah masuk delik makar!

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan: 1. Staatsfundamental norm; 2. Staatsgrundgesetz Formell gesetz; 3. Formal Gesetz; 4. Verordnung & Autonome Satzung.

(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila. Yang namanya fundamental tak boleh diubah… mengubah sama artinya meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah konstitusi suatu negara, dalam hal ini UUD 1945.

(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Dan kita tahu tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU, tidak bisa membentuk UUD 1945, apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila.

Dengan demikian maka RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk makar pada Pancasila.

Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”.

Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal, dan mengubah Dasar Negara bisa dipidana.

Pelanggaran hukum yang terjadi adalah (bukan) mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila, Ekasila, dan Gotong royong.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan (BPUPKI). Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas kehidupan bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan.

Berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya, karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu.

Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa. Oleh sebab itu politik luar negeri adalah non block , bukan block China negara komunis.

Ketetapan MPR XXV Tahun 1966 melarang ajaran komunis kok partai politik mengirim kadernya pada partai komunis China, jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV Tahun 1966.

Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh elit politik dan dijalankan sampai sekarang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila, terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa.

Tidak ada artinya Bung Karno, Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakala UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitannya dengan Proklamasi dan Pancasila.

Banyak yang tidak sadar bahwa ideologi negara Pancasila telah diganti dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Untuk memperdalam kajian ideologi Pancasila tentu kita harus mengerti apa itu hakekat, sifat, tujuan, dan tugas negara di dalam ketatanegaraan. Dengan mengerti hal tersebut, maka kita menjadi paham apa itu ideologi Pancasila.

Cuplikan Tesis Prof Dr Noto Nagoro “Soal Sifat Manusia Sebagai Dasar Kenegaraan”.

Di dalam pembukaan terdapat unsur-unsur yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam hal soal-soal pokok itu. Pembukaan mulai dengan pernyataan “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Hak akan kemerdekaan yang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannya hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggung-jawabkannya lebih landjut, bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” juga bukan hak kemerdekaan individu yang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanya pengertian dalam arti abstrak dan hakekat.

Jangan sekali-kali lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernyataan hak kemerdekaan bangsa daripada pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan.

Tidak demikian halnya, akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannya sebagai anggota bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannya spesimen atas dasar atau dalam lingkungan jenisnya (genus), ialah “perikemanusiaan”.

Sebaliknya bukan maksudnya juga untuk menyatakan bahwa perseorangan adalah seolah-olah anggota bangsa, melulu penjelmaan jenis, akan tetapi seraya itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi.

Pemakaian “perikemanusiaan” juga sebagai alasan untuk menghapuskan penjajahan, lagipula termasuknya sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” dalam asas kerohanian negara menunjukkan, bahwa dikehendaki untuk menjadikan unsur kesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi negara, dan hakekat manusia adalah makhluk yang bersusun dalam sifatnya, ialah individu dan makhluk sosial kedua-duannja.

Terkandung di dalam unsur-unsur pembukaan itu tidak hanja hal negara didasarkan atas pokok pikiran bersendi pada dan terdiri atas manusia yang mempunjai sifat individu dan makhluk sosial kedua-duanya, akan tetapi djuga tidak menitikberatkan kepada salah satunya.

Yang dikehendaki bukan negara yang bersusun individualistis, atomistis, mechanis atau sebaliknya negara yang bersusun kolektif atau organis, sebagai kesatuan total yang menyampingkan diri daripada manusia perseorangan. Akan tetapi yang dimaksud ialah negara yang bersusun dwi-tunggal, kedua-duanja sifat manusia sebagai individu dan makhuk sosial terpakai sebagai dasar yang sama kedudukannya.

Pentingnya arti daripada soal sifat manusia dalam hal merupakan dasar kenegaraan, tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi, sebagaimana diketahui sudah menjadi pendapat umum, bahwa itu mempunjai arti yang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, sepertinja sudah disinggung-singgung di atas tadi menentukan hakekat, sifat daripada negara sendiri, djuga menentukan susunan, tujuan dan tugas bekerjanya negara, kedudukan warga negara dalam negara dan hubungannya dengan negara, begitu pula susunan pemerintahan negara.

Kesimpulan yang didasarkan atas unsur-unsur jang terdapat dalam Pembukaan tadi, ternyata sesuai dengan dan memperoleh penegasan resmi sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomor 7.

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.

Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara jang tidak boleh dilupakan”.

Selanjutnya dikatakan, bahwa “pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negara yang harus terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat yang berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.

Dengan dihilangkannya penjelasan UUD 1945 maka telah dihilangkannya pokok pikiran ke-3 pembukaan di mana sistem negara berdasarkan Permusyawaratan perwakilan diganti dengan banyak-banyakan suara kalah menang pertarungan banyak banyakan suara.

Sehingga terjadi benturan antara Pancasila dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, kapitalisme, dalam bentuk pilsung, pilkada, pilpres. Jelas bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Amandemen telah menghilangkan ideologi negara berdasarkan Pancasila .
Seharus nya MPR mengatakan dengan tegas Ideologi Pancasila telah diganti dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Bagaimana menurut Anda? (*)

401

Related Post