Industri Tekstil Kita di Pintu Kebangkrutan

Tekstil dan pakaian jadi dari China menjadi petaka bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia. Pemerintah terkesan melakukan pembiaran. Kini, industri tekstil dalam negeri berada di pintu kebangkrutan.

Oleh Dimas Huda (Wartawan Senior)

Jakarta, FNN - Stok TPT menumpuk di gudang-gudang akibat barang tak bisa dijual. Ada sekitar 1,5 juta bal benang dan 970 juta meter kain menumpuk di gudang-gudang industri tekstil. Barang sebanyak itu nilainya kira-kira Rp30 triliun atau setara dengan 2-3 bulan stok.

Stok yang menggunung, membuat industri tekstil kesulitan memutar modal kerja. Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), Suharno Rusdi, memperkirakan jika ini dibiarkan maka 2-3 bulan ke depan akan ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan bahkan tidak mampu membayar pesangon untuk karyawan yang di-PHK. “Hanya beberapa perusahaan yang bermodal kerja kuat saja yang mampu bertahan,” ujarnya, Kamis (29/8).

IKATSI telah menyampaikan secara resmi kepada beberapa menteri terkait atas kondisi itu dengan harapan keran izin impor ditutup. Jika banjir produk impor dikurangi maka produk dalam negeri yang menumpuk dapat terjual. "Intinya kami meminta pemerintah mengubah kebijakan perdagangan agar lebih pro produk dalam negeri dan bisa menguasai pasar domestik, sambil kita tingkatkan daya saing agar bisa lebih bersaing untuk ekspor," kata Suharno.

Sekjen Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mengganggap biang kerok lonjakan impor TPT adalah Permendag 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. "Impor seharusnya tidak diterapkan untuk bahan baku yang bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri," katanya.

Sebelum aturan tersebut terbit, impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Kondisi semakin kritis pasca beleid tersebut berlaku. Sepanjang tahun lalu, pertumbuhan impor TPT melonjak 13,8%. Sektor yang paling terpukul oleh barang impor adalah sektor pembuatan kain, sementara sektor yang masih cukup baik adalah industri paling hilir atau industri pakaian jadi.

Di sisi lain, kondisi makin tak terkendali sejak perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS). Produk China yang tadinya mengalir ke negeri Paman Sam sejak Mei lalu sebagian membanjiri pasar Indonesia.

Berdasarkan catatan S&P, bea masuk baru senilai 25% yang dikenakan oleh AS untuk produk impor asal China, termasuk tekstil, telah membuat produsen tekstil asal Negeri Panda itu merelokasi penjualannya ke negara-negara yang lebih bersahabat seperti Indonesia.

Gempuran produk dari China itu membuat pasar tekstil dalam negeri kebanjiran pasokan (oversupply) sehingga harga pun jatuh. Di saat yang bersamaan, S&P mencatat, konsumsi masyarakat Indonesia sedang relatif lemah.

Pemutusan Hubungan Kerja

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPN-FKSPN), Ristadi, menyebut ada tiga juta pekerja di industri tekstil. Pada saat ini sudah sekitar 40 ribuan karyawan yang dirumahkan. "PT PIR ada 14 ribu yang di PHK belum lagi PT IKM dan PT UNL bahkan sudah tutup," sebutnya.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat, Rizal Tanzil mengungkap tengah terjadi gelombang merumahkan pekerja dan PHK di industri tekstil Jawa Barat khususnya di wilayah Bandung Raya. "Laporan dari anggota kami per Juli kemarin, total sudah 36 ribu karyawan yang dirumahkan," katanya. Hitungan itu sepanjang dua tahun terakhir, 2017-2019.

PHK terjadi menyusul langkah perusahaan menurunkan produksi. Kini banyak perusahaan pada tingkat utilisasi di kisaran 30- 40%. Selain kalah bersaing dengan barang murah dari China, dalam kasus industri TPT Bandung Raya, karena ada kebijakan menutup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi industri yang dianggap mencemari sebagai bagian dari program Sungai Citarum Harum. "Bahkan beberapa sudah ada yang stop produksi seluruhnya, terutama IKM," tambahnya.

Berlebihan

API menganggap masalah impor memang sudah berlebihan. Soalnya, barang dari manca negara tersebut sudah diproduksi di Tanah Air. Itu sebabnya ia meminta Menteri Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64/2017.

Revisi itu diperlukan dalam hal pengetatan ketentuan kepada para importir pemegang angka pengenal importir umum (API-U). Pasalnya selama ini ketentuan impor yang diberikan kepada API-U terlalu longgar sehingga memicu lonjakan impor produk jadi melalui pusat logistik berikat (PLB).

Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, juga mengakui ada impor berlebih pada produk TPT sehingga terjadi PHK. "Ijin impor ditutup saja dulu, kecuali impor bahan baku untuk kepentingan ekspor yang melalui Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," tambah Redma.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengungkap industri tekstil mengalami penurunan sekitar 1% karena banyak impor bahan baku yang masuk selama 3 bulan pertama tahun ini.

Padahal pada kuartal akhir tahun lalu sektor ini masih mampu tumbuh sebesar 6%. Salah satu yang menjadi perhatian Kemenperin adalah impor yang masuk melalui pusat logistik berikat.

Menperin berjanji akan mereview lagi karena sekarang ada importir umum melalui PLB. “Apalagi perang dagang China-AS dan devaluasi China sehingga produk dari China akan kompetitif," kata Airlangga.

PLB selama ini memudahkan bagi eksportir maupun importir dalam menyimpan barang mereka, sebagai kawasan berikat. Namun, Airlangga tak merinci persoalan apa yang terjadi pada PLB dan kaitannya dengan impor TPT yang berlebihan.

“Dulu yang boleh impor API-P [angka pengenal impor-produsen] saja, sekarang API-U [angka pengenal impor-umum] boleh impor lewat PLB dan aturan di PLB tidak jelas. Semua barang bisa masuk PLB, jadi keblabasan,” imbuh Redma.

Redma memberikan beberapa usulan revisi. Salah satunya terkait ketentuan impor. Produk TPT yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri HS 52, 54 sampai 62, diusulkan agar dimpor oleh hanya oleh importir yang mengantongi Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) yang mendapat pengenal impor tekstil saja.

“Yang kami minta antara lain revisi Permendag No.64/2017 dan perbaikan impor melalui PLB serta perlindungan safeguard untuk produk hulu hingga hilir seperti yang dilakukan pemerintah Turki,” ujar Redma.

Sedangkan untuk peningkatan daya saing, ia mengatakan pemerintah dapat membantu dengan memberikan insentif. Namun, insentif yang dimaksud, katanya, sebaiknya dipakai untuk meringankan ongkos produksi.

Kementerian Perdagangan selalu berdalih impor diperlukan sebagai bahan baku ekspor. Padahal, dalam kasus impor tektil tidak begitu. Pasalnya pemerintah telah memberikan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Adapun untuk UKM garmen bahan bakunya bisa dipenuhi oleh UKM tenun dan rajut.

Kini, industri tesktil sudah megap-megap. Hanya kepada Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito, mereka berharap. Atur impor tekstil dengan benar. End.

454

Related Post