Indonesia Bakal Lumpuh, Jumhur Kerahkan Aksi Sejuta Buruh
Jakarta, FNN - Ketua KSPSI, Muhamad Jumhur Hidayat berencana akan mengerahkan jutaan buruh secara serentak di Indonesia pada 10 Agustus 2022 di Jakarta dan beberapa kota lainnya. Tujuannya untuk mencabut secara total UU Omnibuslaw sektor Ketenagakerjaan.
Penegasan itu disampaikan oleh Jumhur Hidayat dalam diskusi pada hari Senin, 11 Juli 2022 di gedung Joeang, Menteng Raya, Jakarta Pusat.
Elemen buruh yang bakal tergabung dalam aliansi ini adalah dari KPBI (Konferensi Serikat Buruh Indonesia), Konferensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan aliansi buruh lainnya.
Dalam diskusi ini para buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Omnibus law atau Undang-Undsng Ciipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Jumhur yang juga Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini mengatakan muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan. Atas hal itu, lanjut dia, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja.
"Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan," ujar Jumhur.
"Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," sambungnya.
Jumhur memaparkan, demonstrasi harus ditempuh sebagai respons atas abainya pemerintah dan DPR atas berbagai aksi dan dialog. Dalam hal ini, aksi dan dialog sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Hal ini bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK menjadi konsititusional dan berlaku di Indonesia," papar Jumhur.
Jumhur mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembentukan. Hal itu tergambar jelas dari reaksi yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.
Pemerintah dan DPR, lanjut Jumhur, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam membentuk undang-undang tersebut. Hal itu tergambar dari proses revisi Undang-Undang PPP yang begitu instan.
"Bila kita menyimak putusan MK, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi konstitusional," kata dia.
Atas hal itu, Aliansi Aksi Sejuta Buruh menuntut agar pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Apabila tuntutan itu bisa direspons, maka aliansi akan siap berdialog secara konstruktif untuk ikut serta menyempurnakan kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan.
"Baik yang diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turuannnya," pungkasnya. (anw)