Jaminan Kebijakan “Mentang-Mentang”

GELORA Talks, Rabu (23/2/2022)

 “Saya sendiri juga masih bertanya, apa Presiden memang tidak tahu atau tahu tapi setelah dapat respon, langsung diubah. Minta direvisi lagi,” sindir Jumhur Hidayat.

Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN

DOKTOR Muhammad Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, mempertanyakan soal penahanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek oleh Pemerintah.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber “GELORA Talks” Edisi ke-35 di GELORA TV, Rabu sore (23/2/2022). “Dana itu diinvestasikan ke Surat Utang Negara (SUN),” ungkap Said Didu kepada peserta.

Apalagi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya pada Kamis (17/2/2022), sudah mengakuinya. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program JHT mencapai Rp 375,5 triliun pada 2021, naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.

Sebagian besar dana tersebut ditempatkan sebagai SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggoro pun merinci, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga yang 92 persen di antaranya merupakan SUN.

Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45. Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45.

Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

“Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid,” kata Anggoro.

Sepanjang 2021, hasil investasi dana JHT mencapai Rp 24 triliun. Adapun, total iuran JHT mencapai Rp 54 triliun dengan pembayaran klaim JHT Rp 37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi pembayaran klaim.

“Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan peserta yang berusia 56 tahun mulai 4 Mei 2022.

Padahal, pada aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT yang merupakan revisi Permenaker 19 Tahun 2015 ini, justru memantik reaksi penolakan keras dari kalangan buruh.

Karena, pencairan JHT tidak bisa langsung dilakukan peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalangan buruh menolak perubahan itu karena dinilai memberatkan. Sebagai bentuk penolakan, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/2/2022).

Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu juga dilakukan di laman change.org. Hingga Sabtu, 19  Februari 2022 setidaknya sudah ada 421.111 orang yang menandatangani petisi online.

Said Didu mengomentari penahanan dana JHT yang dilakukan pemerintah itu untuk membeli SUN guna menutupi kekurangan APBN. Tapi sebaliknya, pemerintah memastikan, tidak menggunakannya untuk membeli SUN.

Padahal, pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah mengakui, mayoritas dana JHT diinvestasikan untuk membeli SUN guna mengatasi kekurangan APBN.

Hal ini, membuat Bank Indonesia (BI) saat ini sudah semakin diawasi oleh IMF dengan peringatan pada beberapa waktu lalu. Alhasil, BI tidak dapat lagi meluncurkan dana untuk APBN.

Said Didu menilai, hal ini membuat semakin banyak pembenaran terkait penahanan dana JHT oleh pemerintah.

Menurutnya, semakin banyak pembenaran yang dibuat pemerintah untuk menahan JHT pekerja,” ungkap Said Didu sebelumnya dalam cuitan Twitter @msaid_didu, pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Terdapat hal yang tidak senada dengan sejumlah pihak terkait, yang membuat Said Didu memberikan sejumlah indikasi. Ada indikasi kecurangan yang, menurutnya, dilakukan pemerintah.

“Semakin terindikasi, dana JHT pekerja sudah diinvestasikan di instrumen keuangan yang tidak likuid, termasuk SUN,” jelasnya. Apalagi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan sudah mengakui kalau dana itu sudah masuk ke SUN.

Selain itu, Said Didu juga menyebutkan indikasi lainnya bahwa likuiditas SUN tersebut tengah sulit. BI saat ini telah dilarang (IMF) untuk membeli SUN karena melenceng dari fungsinya sebagai Bank Indonesia.

Sementara itu, indikasinya yang terakhir, yaitu pemerintah menghadapi masalah pembayaran hutang, termasuk pembayaran SUN.

Dalam GELORA Talks dengan narasumber lain seperti, DR. Fuad Bawazier (Menteri Keuangan 1998) dan Jumhur Hidayat (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-KSPSI), pun mempertanyakan kebijakan penahanan JHT oleh Pemerintah itu. 

Menurut Said Didu, ini bukan anti klimaks. Kemungkinan seperti ini bisa terjadi lagi. “Sejak awal saya katakan, penahanan JHT itu terkait dengan SUN. “Hari ke-4 Direktur BPJS Ketenagakerjaan mengakui, tersimpan di SUN,” tegasnya.

Tidak hanya itu. Said Didu juga mengatakan, Dana Haji, BPJS Kesehatan, maupun ASABRI, ada di situ.

“Saya memaklumi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Tapi sayangnya, kebijakan itu justru merugikan rakyat,” tuturnya. SUN terakhir itu sangat tidak laku. “BI sudah beli 1000 triliun lebih. Berarti hampir 50 persen SUN itu dipegang oleh BI,” ungkap Said Didu.

Ia mengatakan, pertumbuhan ekonomi bisa terjadi kalau ada uang masuk. Kalau hutang banyak dari luar negeri, berbeda. “Isu JHT ini belum selesai. Ini masa-masa sulit,” lanjutnya.

Said Didu mengaku, tidak pernah mengritik menteri, karena ini bukanlah kebijakan menteri. Tapi ada hasil keputusan tertinggi. Ini kebijakan fiskal pemerintah untuk menyelamatkan masalah fiskal yang sedang dihadapi.

Bagi Fuad Bawazier, solusi fiskalnya gampang saja, hentikan pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, ditunda. Bahkan, seperti Kereta Cepat kalau sudah jadi, akan mangkrak.

Stop belanjanya, ya di-stop dulu. Memangnya kalau KC jalan, apa itu ada pengaruhnya. Saya kira gak ada,” tegas Fuad Bawazier.

“Pembangunan IKN juga saya kira tidak perlu. Nanti juga akan mangkrak. Jadi, pengeluaran-pengeluaran seperti itu kalau perlu di-stop. Mengurangi beban utang. Mengurangi potensi ledakan,” tambahnya.

Dalam menghadapi force major ini, kebutuhannya yangg mendesak itu sekarang. Belum yang 56 tahun. Itu kalau force major-nya berkali-kali. Kalau tidak diberikan, ya sebaiknya BPJS sajalah yang menerangkan.

“Uangnya dipake kemana, dan lain-lain. Menurut saya, tidak 20 persen, 30 persen, 40 persen, ya berikanlah seluruhnya. Gak usah dipotong-potong. Jadi, gak usah spt itu,” saran Fuad Bawazier.

Ekonomi itu harus baik sekarang, hari ini, besok dan seterusnya. Jangka panjangnya itu harus baik. Kalau ini dilakukan pemerintah ya buruh akan tenang. Kalau tidak, ya bagaimana. Buruh itu butuhnya sekarang ini.

“Saya cuma ingetin saja, pemerintah selalu merasa baik-baik saja. Padahal, sebetulnya tidak. Posisinya berat. Dan, nanti kalau luar negeri melakukan gerakan-gerakan akan terasa dampaknya,” lanjutnya.

Jumhur Hidayat menilai, kebijakan JHT tersebut sangat tidak masuk akal. Jangan dikira hanya sekedar soal UMP. Setinggi-tinggi gaji, juga akan kena kebijakan ini.

“Saya sendiri juga masih bertanya, apa Presiden memang tidak tahu atau tahu tapi setelah dapat respon, langsung diubah. Minta direvisi lagi,” sindir Jumhur Hidayat.

Terakhir, Presiden Joko Widodo memang meminta supaya Permenaker yang membuat gaduh para pekerja itu direvisi lagi.   

Jumhur Hidayat menilai, yang dilakukan Pemerintah sekarang ini adalah kebijakan mentang-mentang. “Mentang-mentang mereka berkuasa, apapun kebijakan akan dilakukan. Termasuk soal JHT ini,” lanjutnya.

Benar ungkapan Jumhur Hidayat. Mumpung berkuasa, JHT pun dijadikan jaminan Surat Utang Negara! (*)

421

Related Post