Harusnya Demo Itu Tuntutannya Kembali ke UUD 1945 Asli
Jadi, sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan singkat. Tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
JIKA saja para Mahasiswa itu dalam demonya menuntut Sidang Istimewa MPR untuk kembali ke UUD 1945 dan menjalankan kembali Ideologi Pancasila maka rakyat dan negara ini akan berdaulat.
Jika kembali pada UUD 1945 maka:
1. Keanggotaan MPR tidak hanya DPR dan DPD tetapi ada utusan golongan- golongan termasuk di dalamnya ada golongan TNI dan Kepolisian. Semua elemen rakyat terwakili termasuk Kerajaan dan Kesultanan.
2. Mengembalikan Bangsa Indonesia Asli, yang diamandemen menjadikan Warga negara lebih tinggi. Bangsa Indonesia adalah pemilik negeri ini maka sudah sepantasnya dan seharusnya Presiden ialah bangsa Indonesia Asli.
3. Bumi air dan kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai negara sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tidak boleh ada orang atau swasta menguasai jutaan hektar tanah/lahan, itu melanggar pasal 33. Akibat dari menguasai jutaan hektar tanah penghasil sawit maka secara oligarki, oligopoli, kapitalis, mendikte penguasa terhadap minyak goreng, rakyat mau beli antri sampai ada ibu yang meninggal.
Padahal sudah jelas dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.
2.) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Jadi Minyak goreng, BBM, Gas, Listrik sudah jelas pasal yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Apa yang terjadi sekarang terjadi pelanggaran berat terhadap Konstitusi. Maka seharusnya mahasiswa menuntut dikembalikan ekonomi sesuai pada pasal 33 karena pasal ini masih berlaku.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penggarongan besar-besaran terhadap nikel oleh perusahaan China, tambang- tambang harus ditata ulang seperti kehendak pasal 33 ayat ke-3, kalau tidak ini pelanggaran konstitusi dan harus diadili.
3. Mengembalikan Visi Misi Negara.
Sejak UUD 1945 diamandemen Visi Misi Negara telah berubah menjadi Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden. Bagaimana ini bisa terjadi sementara Presiden yang menjalankan negara punya visi misi sendiri.
Sementara negara sejak didirikan sudah mempunyai Visi Misi Negara yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945.
Visi negara: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Misi negara :melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden.
Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong”
Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia:
Peningkatan Kualitas Manusian Indonesia; Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing; Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan; Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa; Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya; Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga; Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Kesalahan ini yang dilakukan terjadi penyimpangan, bagaimana mungkin di dalam negara ada dua visi misi.
Seharusnya Visi Misi Negara diuraikan di dalam GBHN dalam bentuk program program sebagai acuan seluruh politik negara yang menjadi dasar bagi lembaga lembaga negara termasuk TNI/Polri.
Kalau ada pertanyaan pada TNI/Polri apa dasar politik negaranya? Apa benar Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden sebagai politik negara?
Kemudian jika ada pertanyaan pasal berapa di dalam UUD 1945 Presiden sebagai Kepala Negara? Nggak terjawab, ini katanya negara hukum. Rupanya pengamandemen lupa memasukan pasal tentang kepala negara.
Dengan tuntutan demo mahasiswa seperti ini maka akan terjadi revolusi kembali ke UUD 1945 Asli. Sebab, semua lembaga negara harus diretoling MPR menjadi MPRS dulu sebelum menjadi MPR definitif.
Jika tata ulang ketatanegaraan terjadi maka para oligarki akan lari terkencing- kencing, sebab seluruh yang berbau KKN harus diusut dan diadili.
Seluruh penggarongan-penggarongan terhadap kekayaan Ibu Pertiwi harus disita untuk negara dan diadili atas dasar pasal 33 UUD1945.
Indonesia dengan UUD 1945 asli dan Pancasila itu memang hebat dan pendiri negeri ini orang-orang hebat. Oleh sebab itu untuk mengembalikan Indonesia jangan setengah-setengah maka bila perlu revolusi seakar-akarnya.
Adili korupsi, oligarki, KKN, negara bangsa ini akan bersih maka Keadilan sosial akan terwujud, tidak mungkin keadilan sosial diletakkan pada sistem Liberalisme, Kapitalisme.
Hal ini Mahasiswa harus mengerti dan paham tentang negara bedasarkan Pancasila. Ideologi negara berdasarkan Pancasila ya UUD 1945, kemudian diamandemen.
Jadi yang diamandemen itu adalah ideologi negara berdasarkan Pancasila dan lucunya semua ormas harus berideologi Pancasila, sementara itu negaranya sudah tidak berideologi Pancasila.
Bukannya arti Ideologi itu adalah kumpulan pemikiran atau kumpulan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila, ada di mana itu? Ya ada di batang tubuh tentang kekuasaan, kedaulatan, kehakiman, ekonomi, pendidikan, agama, bela negara, presiden, MPR, DPR, Pemerintah, dll diuraikan semua.
Kok diamandemen, terus disetubuhkan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. Padahal Pancasila itu anti tesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme.
Pada notulen rapat pada 11-15 Juli 1945 BPUPKI dan rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi sosial, ekonomi dan geografis yang amat kompleks.
Karena itu, MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral. Bentuk MPR sebagai Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial.
Bung Hatta menyebutnya, sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan Negara, MPR berkedudukan sebagai Supreme Power dan penyelenggara Negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai Legislative Councils atau Assembty. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada.
Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan. (Sumber: Sistem Negara Kekeluargaan Prof. Dr Sofyan Efendi).
Reformasi dengan Amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati Negara “semua buat semua“. Oleh karena The Founding Fathers mendirikan Negara “semua buat semua“, sistem yang dipilih adalah sistem MPR.
Sebab, semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi Negara ini untuk mengelola bersama, memutuskan bersama, dengan cara musyawarah mufakat, Negara ini di tangan rakyat, Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, Rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang menentukan kebutuhannya.
Oleh sebab itu, rakyatlah yang menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN), setelah itu dicarilah Presiden untuk menjalankan GBHN.
Di sanalah kesinambungan Negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang ini setiap Presiden menganggap dia punya Negara, dia punya kekuasaan, keputusan Presiden terserah presiden, setiap ganti presiden ganti acara, dan rakyat hanya menjadi Obyek.
Masih banyak para politikus dan pengamandemen UUD 1945 yang tidak membaca sejarah dengan benar.
Begitu juga umat Islam yang ikut mengamandemen UUD 1945. Padahal UUD 1945 itu adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah.
Cuplikan pidato Bung Karno dalam sidang PPKI.
”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa.
Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata.
Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe.
Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah SWT, mohon dipimpin Allah SW., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin.
Dengan pimpinan Allah SWT, kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”.
Jadi, sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan singkat. Tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945.
Dengan demikian jihad mengembalikan UUD 1945 adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negerinya.
Jika saja Mahasiswa membaca sejarah dengan benar maka menyelamatkan Indonesia omong kosong jika tidak kembali pada UUD1945 dan Pancasila selamat berjuang hari esok adalah hari mu maka bawah lah negeri ini yang lebih baik dan jangan biarkan punah.
Warung Kopi Pojok Stasiun Tugu Jogyakarta. (*)