Jokowi Sematkan Bintang Tanda Jasa Kepada 325 Tenaga Kesehatan yang Gugur Tangani Corona

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus bekas anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Bersamaan dengan itu, juga disematkan tanda jasa kepada 325 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur saat menangani Covid -19. Masing-masing,, 258 nakes menerima penghargaan. Rinciannya, 105 orang berprofesi sebagai dokter dan 153 orang perawat serta tenaga kesehatan lainnya.

Sedangkan 67 nakes gugur mendapatkan Bintang Jasa Nararya. Masing-masing sembilan orang dokter dan 58 perawat serta tenaga kesehatan lainnya. Upacara penyerahan gelar tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis. Pemberian penghargaan tersebut juga dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.

Tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan secara simbolik kepada almarhum dr Adnan Ibrahim. Ia dokter pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Sedangkan kepada tenaga perawat diberikan kepada almarhumah Ngadiah, perawat pada RSUP dr Mohammad Hoesin, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyerahan secara simbolik kepada seluruh nakes tersebut diwaliki oleh keluarga.

"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden Marsekal Madya TNI M Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.

Penganugerahan tersebut diberikan kepada perwakilan keluarga maupun secara langsung kepada masing-masing penerima bintang jasa oleh Presiden Jokowi. Acara penyerahan disaksikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, warga negara asing (WNA). Juga disematkan kepada para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani COVID -19 berdasarkan Keputusan Presiden No 76, 77, 78/TK/TH Tahun 2021 tertanggal 4 Agustus 2021.

Almarhum Soehendro yang diwakili keluarga mewakili tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19. Para tenaga kesehatan tersebut diberikan Bintang Jasa Nararya.

Total ada 355 penerima bintang jasa yang dihadiri oleh 13 perwakilan penerima tanda kehormatan.

Berikut daftar penerima tanda kehormatan tersebut.

Tanda kehormantan Bintang Mahaputera Adipradana

1. Almarhum Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI periode 2009-2018

2. Almarhum I Gede Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2000-2004

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama

1. Antonius sujata, Ketua Komisi Ombudsman RI 2000-2011

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya

1. Jacobus Busono, pendiri, pemilik, dan Chairman Pura Group

2. Maradaman Harahap, Anggota Komisi Yudisial periode 2015-2020

Tanda Kehormatan Bintang Budaya Prama Dharma

1. Almarhum Raden Tumenggung Kusumokesowo

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama

1. Almarhum Rusdi Sufi, akademisi dan pemelihara warisan sejarah dan budaya Aceh

2. Goldammer Johann Georg Andreas, ilmuwan berkebangsaan Jerman, Direktur Global Fire Monitoring Center (GFMC)

3. Ishadi Sutopo Kartosaputro, Komisaris Transmedia

4. Eurico Guterres, Ketua Umum Uni Timor Aswa'in (UNTAS) dan Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama

1. Almarhum dr Adnan Ibrahim, dokter pada Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan

2. Almarhumah Ngadiah, perawat pada RSUP dr Mohammad Hoesin Kota Palembang, Sumatera Selatan

Mewakili para tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19 mewakili 256 penerima lainnya

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya

1. Almarhum Soehendro, Kepala Bidang Surveilance Epidemiologi Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit Kota Surabaya, Jawa Timur

Pemberian tanda kehormatan itu dilakukan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (MD).

263

Related Post