Jumhur Didesak KSPSI Ambil Langkah Nekat Batalkan UU Omnibuslaw
Jakarta, FNN - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat didesak anggotanya untuk lakukan aksi demonstrasi besar-besaran atau ambil langkah nekat untuk batalkan Omnibuslaw Cipta Kerja bikinan rezim oligarki yang sangat merugikan buruh/pekerja.
Desakan kepada DPP KSPSI agar lebih kuat dalam gerakan pencabutan UU Omnibuslaw ini disampaikan peserta Rakerda Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP-PP) Sumatera Utara (Sumut) yang digelar 24-25 Mei 2022 di Medan.
Menjawab tantangan tersebut, Jumhur menyampaikan bahwa DPP baru saja Rapat Pleno dan telah diputuskan agar KSPSI bergerak lebih serentak.
"Dalam waktu sekat ini akan tiba instruksi dari DPP dan kita semua harus siap satu komando. Insya Allah dengan perjuangan bersama dan serentak nanti, bukan saja KSPSI tapi juga konfederasi atau federasi serikat pekerja lainnya bersatu, maka UU Omnibuslaw ini akan dicabut," tegas mantan Aktivis ITB yang pernah dipenjara rezim Orba di LP Nusakambangan ini.
KSPSI adalah serikat buruh terbesar yang memiliki anggota di seluruh Indonesia serta berbagai perwakilan di negara-negara luar negeri.
Ia mengungkapkan, masih banyak yang beranggapan bahwa urusan UU Omnibuslaw Cipta Kerja itu hanya urusan buruh dengan upah minimum. Saat kelompok buruh ini mau berdemo dilarang-larang oleh manajer atau atasannya.
"Setelah hampir 2 tahun UU ini berlaku, barulah mulai dirasakan oleh pekerja papan atas ini. Saat pensiun harusnya terima X rupiah, tapi gara-gara UU Omnibuslaw jadinya hanya terima Y rupiah dan bedanya bisa lebih Rp500 juta bahkan milyaran," papar Jumhur.
Sekarang ini, ungkap Aktivis buruh senior ini, jutaan Pekerja Papan Atas atau Pekerja Kerah Putih mulai resah karena semua perencanaan pasca pensiun akan berantakan karena anjloknya nilai penerimaan pensiun mereka.
"Berkali-kali saya sudah bilang, bahwa pekerja atau karyawan setingkat di bawah Direktur itu adalah juga pekerja," bebernya pula.
"Hanya Direktur dan Komisaris saja yang mewakili Pemilik Modal. Karena itu pekerja papan atas berkerah putih, janganlah larang-larang karyawan anda berdemonstrasi," ungkap Jumhur.
"Bila perlu Anda juga ikut berdemonstrasi. Malu donk sama Pekerja Kerah Biru, yang upahnya hanya UMP tapi saat tuntutannya dipenuhi anda semua paling mendapat keuntungan super besar," tambahnya.
Dari pantauan ke berbagai industri selama ini, lanjut dia, sebenarnya banyak pengusaha yang tidak mempermasalahkan penggunaan UU yang lama karena mereka memang mampu.
"Pekerja juga tahu diri kok kalau perusahaan lagi kurang sehat, buruh tidak akan menuntut macam-macam. Jadi harusnya negara tidak mengajarkan para pengusaha untuk pelit," tandas Jumhur.
"Kan ngakunya Saya Pancasila, kok malah ngajarkan pelit kepada rakyatnya. Kalau pekerja punya tambahan rejeki kan sangat bagus untuk ekonomi domestik kita karena rejeki uang yang diterima buruh tidak disimpan di Singaputa atau luar negeri seperti para koruptor kelas kakap yang total jumlahnya diperkirakan bisa ribuan triliun," ungkapnya pula.
Ditegaskan, uang lebih yang dimiliki buruh itu akan dibelanjakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang diperoleh dari produksi dalam negeri termasuk UMKM. "Kan ekonomi jadi hidup, berkembang dan tumhuh," paparnya.
Hadir dalam Rakerda antara lain Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP-PP Achmad Mundji, Ketua Umum Pimpinan Daerah FSP-PPN Sumatera Utara Suriono, wakil dari Gubernur Sumut, wakil dari Kapolda Sumut diwakili, Deputi BPJS Ketenagakerjaan, Ketua BKSPPS (Badan Kerja Sama Pertanian dan Perkebunan Sumatera). (sws)