Jimly Asshiddiqy Salah Besar

by M. Rizal Fadillah

Bandung FNN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqy menyalahkan Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang melaporkan Presiden ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pernyataan Jumly tersebut dinilai salah besar. Hal ini disebabkan Presiden bukan orang yang bersih dan dianggap sama sekali tidak mungkin melakukan perbuatan pidana.

Nah saat Presiden melakukan pelanggaran hukum, apakah penganiayaan, penipuan, korupsi, maka Presiden harus diproses secara pidana. Bukan tata negara atau administrasi negara. Andaikan presiden dinyatakan bersalah oleh pengadilan, barulah hasil atau vonis putusan pengadilan itu yang dibawa ke DPR, MK dan MPR untuk diproses lebih lanjut soal pemberhentian presiden.

Jimly secara naif menyatakan, bahwa karena Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sehingga proses pelanggaran hukumnya harus dibawa ke DPR, MK, dan MPR. Mungkin saja Jimly lupa, bahwa kemana melaporkan itu tergantung pada pelanggarannya. Apakah itu pelanggaran perdata, pidana, tata negara atau tata usaha negara.

Jika pelanggaran yang dilakukan Presiden itu perdata, maka dibawa ke Pengadilan Negeri. Namun kalau pelanggaran pidana, maka tentunya ke Kepolisian, dan dilanjutkan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Jika pelanggaran tata negara, barulah ke DPR, MK, dan MPR. Jika Presiden melanggar administrasi, ya prosesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Presiden dapat dilaporkan ke Kepolisian untuk memperoleh kepastian hukum dari duagaan adanya pelanggaran pidana. Jika Presiden telah terbukti secara hukum melakukan perbuatan pidana, barulah itu menjadi alasan untuk proses hukum ke tata negara. Disitulah DPR, MK, dan MPR mulai bekerja. UUD 1945 mengatur demikian, sebagaimana ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi :

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Nah proses menuju ke DPR, MK dan MPR ternyata dapat didahului oleh proses pelanggaran pidana. Kalimat "terbukti" harus telah ditetapkan oleh Pengadilan. Baik berupa perbuatan korupsi, penyuapan, dan tindakan pidana berat. Tentu saja itu melalui penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian atau Kejaksaan. Untuk korupsi dapat juga dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

Kerumunan yang terjadi di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan, itu merujuk pada penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Bareskrim untuk dugaan tindak pidana yang sama. Karenanya aktivis GPI yang melaporkan dugaan tindak pidana Jokowi ke Bareskrim adalah sangat tepat. Menjadi salah dan ngawur jika melaporkan ke DPR, MK, atau MPR sebagaimana saran dari Jimly.

Pak Jimly memang pakar Hukum Tata Negara, tetapi semestinya tahu akan proses hukum lainnya. Pernyataannya justru memerosotkan kredibilitas sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Gampangnya saja, misalnya seorang Presiden melakukan pembunuhan, maka apakah itu diproses dan diadili di DPR, MK atau MPR? Tentu tidak. DPR, MK, dan MPR "mengadili" menyangkut pemberhentiannya sebagai Presiden. Begitu Pasal 7A UUD 1945 mengatur.

Jadi, Pak Jimly tidak perlu merasa sedih dan meratapi langkah aktivis GPI. Para aktivis GPI lah yang semestinya merasa sedih dengan cara pandang Prof Jimly yang menyedihkan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

754

Related Post