KAMI Lintas Provinsi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Rapat Presidium KAMI Lintas Provinsi di Surakarta, Jum’at (18/3/2022).

Surakarta, FNN – Sebanyak 13 perwakilan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi mengadakan Rapat Presidium KAMI Lintas Provinsi di Surakarta, Jum’at (18/3/2022).

Rapat Presidium KAMI dihadiri KAMI Jawa Tengah (Mudrick SM Sangidu), KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta (Syukri Fadholi), KAMI Jawa Timur (Daniel M Rasyid), KAMI Jawa Barat (Syafril Sjofyan);

AP-KAMI DKI Jakarta (Djudju Purwantoro), KAMI Banten (Abuya Shiddiq), KAMI Sumatera Utara (Zulbadri), KAMI Riau (Muhammad Herwan), KAMI Kalimantan Barat (H. Mulyadi MY);

KAMI Sumatera Selatan (Mahmud Khalifah Alam), KAMI Sulawesi Selatan (Geralz Geerhan), KAMI Kepulauan Riau (H. Makhfur Zurachman), KAMI Jambi (H. Suryadi), dan Sekretaris KAMI Lintas Provinsi Sutoyo Abadi.

Bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi, dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di RI.

Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Bab I, dengan tegas menyatakan Indonesia adalah berdasar atas hukum, (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat), berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak terbatas).

Dalam Pasal 7 UUD 1945 itu menyatakan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Karenanya upaya merubah Konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu merupakan tindakan Inkonstitusional dan merupakan Kejahatan Demokrasi,” tulis pernyataan sikap KAMI.

Dengan berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka KAMI Lintas Provinsi - Menyampaikan Sikap:

1. Mendesak semua pihak khususnya Pimpinan Partai Politik untuk segera menghentikan wacana dan rekayasa sistematis, yaitu upaya perpanjangan jabatan Presiden dan atau masa 3 periode untuk jabatan Presiden, karena hal tersebut merupakan tindak pelanggaran dan kejahatan konstitusi (Kudeta Konstitusi);

2. Mengecam dan Mendesak Pimpinan Parpol untuk menghentikan perilaku mengatasnamakan rakyat, hanya untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan (penguasa dan oligarki);

3. Mengecam ketidaktegasan (ambiguitas) sikap Presiden RI Joko Widodo dalam menyikapi wacana perpanjangan jabatan Presiden, dan mendesak Presiden untuk mencabut ucapannya, bahwa wacana dan rekayasa tentang perpanjangan jabatan Presiden dan atau masa 3 periode untuk jabatan Presiden, dilegitimasi seolah-olah hal tersebut adalah ada dalam koridor demokrasi. Seolah-olah membolehkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden, karena setiap orang bebas berpendapat sebagai bagian demokrasi.

4. Mendesak menghentikan rencana amandemen UUD 1945 untuk Pokok Pokok Haluan Negara, yang berindikasi kuat akan menjadi pintu masuk amandemen Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode, akan diubah menjadi tiga periode atau lebih.

KAMI Lintas Provinsi berharap Pernyataan Sikap ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama dan apabila Pernyataan Sikap ini tak dijalankan dengan sungguh-sungguh dan konsisten, “maka KAMI akan menggalang kekuatan seluruh komponen rakyat untuk menegakkan konstitusi secara benar demi menyelamatkan Indonesia, serta meluruskan kembali tujuan berbangsa dan bernegara.” (mth)

394

Related Post