Kasus Kanjuruhan Harus Ada Tanggung Jawab Hirarki

TP 3 Enam Pengawal dan UI Watch, dengan tema Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Pemerintah Harus Bertanggungjawab, Selasa (11/10).

Jakarta, FNN – Rizal Fadillah, Pemerhati Kebangsaan, mengatakan tanggung jawab pemerintah penting berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Webinar yang diselenggarakan TP 3 Enam Pengawal dan UI Watch, dengan tema Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Pemerintah Harus Bertanggungjawab, Selasa (11/10).

Dalam seminar tersebut, menghadirkan pembicara antara lain Slamet Soebijanto (Laks. TNI Purn), Soenarko (Mayjen TNI Purn), Dr. Ahmad Yani (Praktisi Hukum), Dr. Taufik Bahaudin (UI Watch), dan Rizal Fadillah (Pemerhati Kebangsaan dengan moderator H. M. Mursalin (KISDI).

Dalam seminar tersebut, Rizal menjelaskan mengenai Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999. Ia menekankan pasal tersebut yang berbunyi bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia. Kasus Kanjuruhan kesalahannya sudah melekat pada pemerintah.

"Tanggungjawab tentang hukum, penetapannya 6 tersangka. Masih kurang siapa yang menjadi penyedia sarana. Masih dimungkinkan lebih dari 6," ujar Rizal.

Tak cukup sampai tanggungjawab hukum. Rizal-pun membahas tanggungjawab lainnya, yaitu tanggungjawab hierarchy.

"Anggota polres kemudian atasannya Kapolres. Atasannya Kapolres lanjut ke Kapolda Jatim. Tidak hanya 6 tersangka itu saja. Bisa Ketum PSSI diberhentikan. Karena ini peristiwa dahsyat," tegasnya.

Di samping itu, Rizal menambahkan adanya tanggungjawab politis. Bahwa kebijakan politik juga bertanggung jawab, dimana ini adalah tanggungjawab yang sangat puncak.

"Bupati, Gubernur, bahkan Presiden juga ikut serta. Karena melanggar peraturan FIFA. FIFA itu cakupannya internasional. Dalam masa pemerintahan Jokowi. Banyak hal terjadi kasus pelanggaran HAM," Rizal menyinggung soal kepemerintahan.

Tiga hal tersebut melekat pada pemerintah (tanggungjawab hukum, hirarki, dan politik). Di akhir pembicaraannya, Rizal berharap kita semua, Indonesia, bisa membongkar kasus Kanjuruhan sebagai upaya menggaungkan kembali nilai-nilai HAM. (Ind)

272

Related Post