Kejahatan Penghancuran Bangunan Masjid Cagar Budaya adalah Kejahatan yang Menistakan
Bandung, FNN - Pemerhati masalah kebangsaan M. Rizal Fadillah yang mewakili 25 tokoh Jabar menyampaikan dalam rakor khusus dengan Pemkot Bandung (6/2) bahwa penghancuran bangunan Masjid Cagar Budaya di Jl. Cihampelas 149 Bandung untuk ekspansi bisnis PT Indomarco dibangun gerai Indomaret adalah suatu kejahatan yang menistakan.
“Kesatu, Penistaan agama karena Masjid sebagai rumah ibadah yang resmi terdaftar di Kemenag RI dihancurkan demi kepentingan bisnis Indomaret. Kedua, penistaan budaya. Masjid Nurul Ihklas adalah bangunan Cagar Budaya sebagaimana Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018. Bangunan Belanda berornamen Sunda kini hilang tak berbekas” kata M. Rizal Fadillah yang juga sebagai pimpinan Muhamadiyah Jabar.
“Ketiga, penistaan hukum dimana tiga aturan sekaligus dilabrak oleh PT KAI dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret yaitu UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Keempat penistaan terhadap ekonomi kerakyatan. Konglomerasi Indomaret dan sejenisnya mematikan usaha rakyat kecil. Luar biasa keserakahan Indomaret. Di ruas Jl Cihampelas Bandung ternyata berdiri 7 (tujuh) gerai Indomaret,” tegas Rizal .
Menurut Syafril Sjofyan sebagai Koordinator Pemberi Kuasa menyatakan setidaknya ada 25 tokoh agama, budaya, dan aktivis kemasyarakatan Jawa Barat yang memberi kuasa kepada 25 orang advokat untuk memperjuangkan tegaknya hukum atas kasus penghancuran Masjid Cagar Budaya yang terletak di Jalan Cihampelas No. 149 Bandung. Masjid bernama Nurul Ikhlas tersebut kini berubah menjadi bangunan Indomaret tanpa ijin," kata Syafril.
“Betapa kelompok kekuasaan dalam hal ini pemodal dengan semena-mena melakukan pelanggaran hukum dan budaya serta menista agama tanpa ditindak sangatlah menghina negara, dalam hal ini adalah suatu kewajaran jika masyarakat bangkit melawan ke dzoliman," papar Syafril yang juga akitivis pergerakan 77-78 yang tergabung di FKP2B
Ke 25 tokoh tersebut antara lain Letjen Purn. Yayat Sudrajat, Mayjen Purn Robbi Win Kadir, H. Dindin S Maolani, SH, Acil Bimbo, KH. Sudirman Anshary, KH Yayat Ruhiyat, Haneda Sri Lastoto, SH, H. Memet A Hakim, SH, Ir. Syafril Sofyan, Bk. Teks., MM, DR. H. Memet Hakim, MM., Andri P Kantaprawira, Sip MM, H. Memet Hamdan, SH. MSc, Dadang Hermawan, Asep Nandang Saefullah, Ust Hari Nugraha, S.Si, H Helmi Effendi, Mayjen Purn Deddy S Budiman dan Mayjen Purn Robby Winkadir dan lainnya.
Mereka memberi kuasa kepada 25 Advokat (Pembela Hukum) Muhtar Efendi, SH. MH, Melani SH MH, DR Anton Minardi, SH, Kol Purn Sahar Harahap, SH MH, Asep Saeful Muhtadin, SH MH, Budi Rahman, SH MH, Andi Rosa, SH, Indah Desvita, SH, Titin Kartinah, SH, Lahmudin, SPd SH, Abdurrofi Arinal, SH, Lismayanti SH MH, dan lainnya.
Muhtar Efendi selaku Koordinator Advokat menyatakan “Nilai Bangunan Cagar Budaya melekat pada keasliannya oleh karena itu ancaman hukuman terhadap penghancurannya meskipun oleh sipemiliknya sendiri adalah sangat berat, berlapis dan pelakunya harus diseret ke pengadilan berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu : maksimum 15 th penjara, wajib mendirikan kembali Bangunan Cagar Budaya seperti semula dan izin usahanya dicabut," jelasnya.
“Sebenarnya Ketidakpedulian dan atau ketidakberdayaan Pemerintahan dan Aparat penegak hukum di tingkat Kota Bandung dan Provinsi Jabar cukup lama sejak dihancurkan nya bangunan tersebut pada hal jelas melanggar perda dan UU secara kasat mata, terbukti dengan dibangun dan berdirinya Gerai Indomaret sangat disayangkan, sehingga kami para advokat, secara prodeo akan memperjuangkannya," tegas Melani SH, yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua LBH Jawa Barat.
Dalam pertemuan Tokoh Masyarakat dan Kuasa Hukumnya dengan pihak Pemkot Bandung, Walikota diwakili oleh Kepala Disbudpar Drs. H Arief Saifudin, SH beserta jajarannya dan Kepala Dinas Pemkot Bandung terkait.
“Sebelum Kami ditugaskan pak Walikota menerima bapak dan ibu, kami telah meneliti kasus dan kami sepakat bahwa KAI dan atau Indomaret telah melakukan pelanggaran hukum baik melanggar Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya maupun melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," tegas Arief Saifudin
Setelah juga memberikan kesempatan kepada kepala-kepala dinas terkait untuk memberikan pandangan, Kadisbudpar selaku pimpinan rapat koordinasi berjanji segera menindaklanjuti agar pelanggaran hukum PT KAI dan atau PT Indomarco dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melani, SH menyampaikan tuntutan dari Pemberi Kuasa yang dirumuskan oleh para advokat/ pembela hukum. Pertama, agar Disbudpar dengan perangkatnya segera memproses ke ranah hukum penghancuran Masjid Cagar Budaya. Pelaku dan Penyuruh penghancuran harus diseret ke Pengadilan. Untuk hal tersebut kami dari pihak pembela hukum siap bersama-sama melaporkan penghancuran Masjid BCB kepada pihak yang berwenang.
Kedua, pihak penghancur Cagar Budaya harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukan dan diwajibkan menghentikan kegiatan dan membongkar bangunan Indomaret karena didirikan diatas tanah BCB serta membangun kembali bangunan Masjid Cagar Budaya yang telah dihancurkannya tersebut di lokasi semula sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Membiarkan gerai indomaret tetap beroperasi adalah penghinaan kepada hukum, budaya dan agama, yang termasuk perbuatan melawan hukum dan sangat tidak patut. Jangan ada lagi tindakan pelanggaran hukum secara semena-mena terjadi di bumi Indonesia tercinta," tutup Melani. (sof)