Kejarlah Dinar dan Kau pun Kutangkap

PENGELOLA pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, tiba-tiba ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, pada Selasa (2/2/2021) malam. Padahal, Zaim sudah mengelola pasar muamalah cukup lama, bahkan menggagas ide transaksi Dinar sudah melewati beberapa presiden. Mengapa di periode Presiden Jokowi justru ia ditangkap?

Dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2021), polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke Dinar atau Dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah. Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan Dinar atau Dirham. Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman Nabi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim dijerat dua pasal pidana. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyatakan bahwa siapa saja yang membuat benda semacam mata uang atau uang kartal untuk dijadikan alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun penjara.

Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya cabang pasar muamalah di daerah lainnya. Ia mengatakan, polisi akan mengambil tindaka tegas jika ditemukan adanya pasar serupa di daerah lain.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai praktik pasar muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena transaksinya tak mengikuti peraturan yang sudah berlaku. Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional.

Ma'ruf menilai, pasar muamalah tak bisa dibilang kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Pasalnya, kegiatan tersebut harus sejalan dengan penguatan sistem ekonomi nasional. Menurutnya, kegiatan pasar muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah merupakan bentuk penyimpangan dari sistem yang sudah ada. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan syariah harus memiliki rujukan yang jelas.

"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya, ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," kata Ma'ruf.

Tentu saja penangkapan Zaim Saidi mengundang banyak tanya, terutama transaksi non-rupiah juga terjadi di mana-mana. Bahkan, transaksi di Tima Zone di mall-mall pun relatif sama dan sejenis, di mana anak-anak pengguna mainan di Time Zone harus menukar rupiah dengan logam buatan pengelola, lalu dengan logam ini sang anak bisa bermain di arena apa pun yang diinginkan.

Transaksi e-toll card, e-busway, jak lingko, bitcoin, pun menggunakan mekanisme yang kurang lebih sama. Yakni menukar rupiah dengan poin yang kemudian di dalam kartu. Bahkan di Bali, para pelancong bisa bertransaksi dengan wepay, alipay, bitcoin untuk beberapa souvenir, ternyata aman-aman saja. Seolah ada diskriminasi yang berbau Islam harus dibumihanguskan, diberangus, ditangkap. Seolah pasar muamalah mengarah pada penerapan khilafah. Benarkah demikian?

Tentu saja kita melihat penangkapan Zaim Saidi dengan pasar muamalahnya sangat berlebihan. Dalam kondisi ekonomi yang krisis, pasar muamalah justru dapat menggairahkan ekonomi setempat. Itu sebabnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mendukung pasar muamalah.

Apalagi penangkapan Zaim dengan menggunaan sangkaan yang masih debatabel dan berlebihan. Semangat bersyariah tidak melulu dicita-citakan dan digandrungi masyarakat muslim, melainkan semangat bersyariah sudah dianggap sebagai sebuah "platform yang adil". Artinya semangat bersyariah menjadi pilihan banyak masyarakat yang tidak terbatas pada masyarakat muslim saja.

Pimpinan beberapa bank syariah di Singapura atau beberapa negara lain tidak diisi oleh mereka yang muslim. Kenapa? Karena realitasnya ternyata ekonomi syariah menjadi platform ekonomi yang banyak menjadi pilihan di dunia.

Selain itu, tudingan pelanggaran Pasal 9 UU No.1/1946 dianggap tidak tepat digunakan untuk menjerat salah satu aktivis Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu. Karena yang dilarang adalah membuat mata uang yang seolah-olah berlaku di Indonesia selain rupiah, tetapi faktanya, Zaim hanya membuat atau memesan emas dari PT Antam, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Realitasnya yang dibuat atau dipesan dari Antam adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai mata uang Dinar atau Dirham. Jika ini dianggap sebagai pidana, maka Antam pun sebagai harus ikut diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Termasuk jika yang dimaksud membuat semacam kupon atau bentuk barang yang diidentifikasi sebagai alat bayar, maka tafsir ini juga berbahaya. Sebab, banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat digunakan sebagai alat bayar di kasir tertentu akan dilarang juga seperti Eat & Eat atau Time Zone.

Demikian pula dengan sangkaan Pasal 33 UU No.7/2011 tentang mata uang, karena tersangka diduga tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi, juga masih debatable.

Alasannya, apakah kepingan emas yang digunakan dan didentifikasi sebagai mata uang itu benar produk sebuah negara dengan identifikasi seri mata uang atau hanya kepingan emas saja yang nilai tukarnya sama dengan berat ringannya. Jika benda yang disebut Dirham itu bukan produk negara yang mengeluarkan, maka polisi tidak bisa menjerat Zaim dengan ketentuan ini.

Selain itu, jika tekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, maka alat bayar di kasir tertentu akan dilarang juga seperti Eat & Eat atau Time Zone.

Selain itu, jika tekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, maka tidak tepat juga menerapkan pasal tersebut terhadap mata uang itu. Karena jika masyarakat yang membeli merasa dirugikan itu namanya penipuan, tetapi jika tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang menuntut, maka itu masuk pada ranah perdata perjanjian biasa sebagai sebuah kesepakatan, dan tangan pidana tidak dapat menjeratnya.

Perbuatan ini baru bisa ditarik ke ranah pidana jika ada kepentingan umum yang dilanggar dalam hal ini 'menggunakan mata uang asing' dalam bertransaksi di Indonesia. Realitasnya belum tentu yang disebut Dinar itu masuk kualifikasi sebagai mata uang, yang pasti ia benda berharga, yaitu logam mulia.

Hati-hati, jangan sampai timbul kesan bersyariah kok dipidanakan? Jangan-jangan suatu saat sholat, zakat, puasa dan haji pun dikriminalkan.

Jangan memancing kemarahan ummat. **

480

Related Post