Kemarin, Kasus Nurhayati Tuntas hingga Lanjutan Perkara Binomo

Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (1/3), mulai dari Polri menyatakan kasus Nurhayati selesai hari ini, hingga Polisi sebut Indra Kenz tutupi pemilik platform Binomo.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum Kantor Berita ANTARA.

1. Polri menyatakan kasus Nurhayati selesai hari ini
Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan polisi dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam (1/3).

“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (1/3).

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK setor Rp3,8 miliar ke kas negara dari eks petinggi Waskita Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai total Rp3,8 miliar yang merupakan uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.

Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selengkapnya baca di sini.

3. Kapolri pastikan sinergisme TNI dan Polri kawal PEN
Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memastikan sinergisme antara TNI dan Polri selalu bekerja mengawal kebijakan yang ditetapkan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional.

"Kami akan terus mengawal berbagai kebijakan pemerintah dan memberikan dukungan terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional," kata dia, saat memberikan sambutan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2022 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3).

Selengkapnya baca di sini.

3. KPK: Hutama Karya wajib bayar Rp40,8 miliar untuk kasus proyek IPDN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada dua direksi PT Hutama Karya (HK) soal kewajiban perusahaan itu untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.

Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3).

Selengkapnya baca di sini.

5. Polisi sebut Indra Kenz tutupi pemilik platform Binomo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, menyebutkan, tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat mencapai Rp3,8 miliar.

“(terkait) Pijakan Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ungkap Hermawan, saat dimintai keterangan di Mabes Kepolisian Indonesia di Jakarta, Selasa (1/3). (sws)

Selengkapnya baca di sini. 

262

Related Post