Kembalikan POLRI ke Khittahnya: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani

Anhar Nasution, Anggota DPR RI Periode 2004-2009

Dengan melakukan Muhabalah Rakyat yang terzolimi memohon keadilan pada Allah, sehingga berbagai kejadian yang tidak patut kita lihat pada hari-hari ini diperlihatkan oleh Allah.

Oleh: Anhar Nasution, Anggota DPR RI Periode 2004 s/d 2009

UNDANG-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Preambul MENIMBANG, poin b.

Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;

Niat luhur yang terkandung di dalam makna dasar Undang-undang tersebut amatlah sangat manusiawi dan humanis, seharusnya ada sebuah departemen yang khusus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman secara terus- menerus kepada masyarakat, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara akan mencapai masyarakat madani Baldatun Toyyibatun warobbun Ghofur sangatlah mudah untuk diwujudkan.

Namun, kenyataan hari ini kita dapatkan adalah sebuah lembaga kepolisian lebih mengarah kepada Militeristik dengan mengedepankan tindakan Represip melalui lembaga Brimob, Densus 88, dan belakangan oleh Tito Karnavian saat menjabat Kapolri dibentuk lagi Satgassus Merah Putih yang masyarakat tidak tahu jelas fungsi dan tugasnya.

Jangan disalahkan kalau kemudian rakyat menilai berbagai kekacauan dan kerusuhan baik mulai penanganan aksi-aksi demo masyarakat, mahasiswa dan kaum buruh yang melakukan kritik kepada pemerintah yang merupakan hak-hak berdemokrasi selalu berujung pada bentrokan dan kerusuhan.

Penangkapan-penangkapan kelompok yang dilabelkan Teroris begitu represif dan brutal belakangan kita dengan kasat mata menyaksikan penangkapan para Ustadz/ulama yang dilabelkan Radikal dan para aktivis yang bersuara kritis ditangkap dengan sangkaan melanggar Undang-Undang pasal karet yang membuat rasa keadilan dan kesamaan hukum di Negara ini sudah tidak didapatkan lagi oleh rakyatnya.

Belakangan kita menyaksikan terungkapnya berbagai kasus yang menggradasi dan memperburuk Citra Polri sampai ke titik nadir sangatlah membuat hati kita perih dan miris.

Berbagai kasus yang tidak perlu saya uraikan berulangkali kita saksikan  menjadi titik balik dari kesalahan penerapan Undang-undang yang digagas begitu sangat luhur bagaimana seharusnya peran dan tugas Polri ditengah-tengah masyarakat.

Saya masih teringat ketika mengikuti Latihan Bela Negara dalam hal Kamtibmas sekitar tahun 1996 yang dilakukan oleh Binmas Polri, pelatihan Kamtibmas bagi Aktivis Generasi muda dan Mahasiswa selama 1 bulan di Kelapa Dua amat sangatlah besar manfaatnya kami rasakan.

Kami sangat memahami tugas-tugas dan fungsi Polri, sehingga membuat para aktivis saat itu betul-betul menyatu dengan Polri dan secara sadar kami ikut mensosialisasikannya di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Sayangnya saat ini Lembaga Binmas Polri itu nyaris tak terdengar lagi. Kalau pun ada di tingkat Kelurahan bernama Binmas yang kadangkala di setiap kelurahan di Jakarta hanya ada 2 atau 3 personil saja aparat kepolisian ditempatkan di sana dan itupun kita sering mendengar guyonan aparat yang ditempatkan di Kelurahan tersebut adalah petugas-petugas yang tidak punya prestasi dan Relasi dengan atasan.

Yang seharusnya merekalah yang menjadi Etalase Polri, yang menjadi contoh teladan dit engah-tengah masyarakat yang mampu Melindingi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Seharusnya anggota Polri yang ditempatkan di setiap kelurahan tersebut sekurang-kurngnya 1 regu kader-kader terbaik Polri dalam bidang Kemasyarakatan dengan berbagai Disiplin Ilmu.

Ironisnya masyarakat selalu ditampilkan dengan wajah-wajah bengis personil Brimob dengan senjata lengkap saat menangani aksi-aksi demo mahasiswa dan masyarakat. Wajah-wajah tegang dari Anggota Densus 88 ketika mereka menangkap orang yang dilabelkan teroris, begitu juga saat menangkap Ulama/ Ustadz dan para Aktivis.

Sudah saatnya hal ini segera diakhiri, sudah banyak korban, hal-hal buruk dan berbagai rekayasa yang diciptakan mungkin hanya untuk mendapatkan tambahan anggaran APBN atau pembenaran hanya untuk mencari dana-dana talangan yang tidak sah dan melanggar Undang-undang dibenarkan dengan payung hukum Kedaruratan.

Banyak sudah kesalahan dan penzoliman terhadap rakyat, ulama, dan para aktivis yang dipertontonkan pada kita hukum duniawi sudah tidak lagi bisa diharapkan rakyat, sehingga rakyat menyerahkan dan memohon turunnya Hukum Allah yang Maha Adil.

Dengan melakukan Muhabalah Rakyat yang terzolimi memohon keadilan pada Allah, sehingga berbagai kejadian yang tidak patut kita lihat pada hari-hari ini diperlihatkan oleh Allah.

Jangan sampai semua rakyat, khususnya ummat Islam, ber-muhabalah, sehingga kejadian-kejadian yang lebih dahsyat akan menimpa negara kita tercinta ini.

Allah tidak rela limpahan Rahmad atas Bangsa ini dirampas oleh segelintir manusia-manusia Serakah yang Zolim. (*)

384

Related Post