Kemendagri Sosialisasikan Kepmendagri tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada

Jakarta, FNN |  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mengadakan Rapat Implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.4.2.4-084 Tahun 2023 tentang Instrumen Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Penetapan Keputusan ini tak lepas dari komitmen Ditjen Bina Adwil membersamai Pemda dalam menegakkan Perda dan Perkada sehingga dapat tercipta kondisi yang tenteram dan tertib," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Edi Samsudin Nasution, di Jakarta, Selasa, (17/10/2023).

Edi menuturkan selama ini pihaknya telah mendengar dan memahami kesulitan Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada. Melalui berbagai forum dan media, dapat disimpulkan bahwa hambatan kinerja Satpol PP dari Sabang hingga Merauke dalam penegakan Perda dan Perkada lebih disebabkan oleh faktor kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap kelangsungan kinerja tersebut.

Edi juga menyebutkan, selama ini kinerja penegakan Perda dan Perkada hanya dilihat sebagai sebuah tindakan yang dilaksanakan Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada. Akibatnya, Pemda menjadi abai terhadap fakta bahwa penegakan Perda dan Perkada merupakan sebuah proses yang harus didukung secara keseluruhan.

"Bukan tidak ada yang mengeluhkan hambatan yang datang dari faktor eksternal, tetapi dapat disimpulkan hambatan yang datang sebagian besar dari internal Pemda sendiri," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, melalui forum kali ini ada tiga sasaran yang hendak dicapai. Pertama, tersosialisasikannya Kepmendagri tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada. Kedua, diperolehnya masukan atas teknis pengumpulan data pengukuran kinerja penegakan Perda dan Perkada. Ketiga, didapatkannya masukan atas tindak lanjut pengukuran kinerja penegakan Perda dan Perkada.

"Saya berharap forum ini bisa menjadi sarana mengupas tuntas substansi hingga teknis implementasi Keputusan Mendagri Nomor 100.4.2.4-084 tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada. Masing-masing peserta diharapkan dapat berbagi ilmu dan pengalaman sehingga dapat dihasilkan suatu pengetahuan bersama," ujarnya. (Sur)

314

Related Post