Kemenkeu Gelontorkan Rp2,9 Triliun untuk Intensif Wajib Pajak di Jatim
"Sampai Oktober 2021 fasilitas insentif pajak sebesar Rp2,9 triliun telah diberikan kepada masyarakat wajib pajak di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Jawa Timur, John Hutagaol di Surabaya, Selasa.
John, dalam siaran persnya usai audiensi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemberian intensif itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni berupa insentif fiskal yang diberikan kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang terdampak pandemi di wilayah Jawa Timur.
Pada kesempatan itu, John juga menyampaikan bahwa penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bea cukai, sebagian akan kembali ke daerah untuk membiayai APBD dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai, serta juga dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kami harapkan penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat," katanya.
Ia juga mengharapkan dukungan penuh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran serta pemerintah kabupaten/kota, agar tugas Kemenkeu di wilayah setempat dapat berjalan dengan lebih baik lagi.
Beberapa program yang memberikan kontribusi bagi masayarakat Jawa Timur, seperti pemberdayaan UMKM yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Program Business Development Services (BDS).
Selain itu, program pendampingan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Timur, seperti memberikan sarana lelang untuk produk UMKM serta fasilitas diskon atau keringanan utang UMKM yang penanganannya sudah ditangani oleh Kantor DJKN.
"Dalam kaitannya dengan Program PEN, Bea Cukai Jawa Timur juga sudah memberikan fasilitas bebas Bea Masuk atas impor vaksin dan peralatan kesehatan yang diperlukan untuk penanganan COVID-19," katanya.
Selain itu, juga program untuk menghilangkan impor ilegal dan rokok ilegal yang diharapkan akan membawa iklim berusaha di Jawa Timur yang lebih sehat dan sekaligus akan mengamankan penerimaan negara.
Sementara itu, Jhon menjelaskan kegiatan audiensi ini merupakan bentuk sinergi yang telah dilakukan Kemenkeu di daerah dengan pemerintah daerah, sebagai salah satu stakeholder penting, agar tugas Kemenkeu di daerah dapat berjalan dengan semakin efektif dan memberikan hasil penerimaan negara yang lebih maksimal. (sws, ant)