Kemenkop dan KPPU Perpanjang Nota Kesepahaman Pengawasan Kemitraan

Jakarta, FNN - Kementerian Koperasi dan Unit Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bidang Pengawasan Kemitraan.

“KPPU menyadari dalam pelaksanaan tugas kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM, kami tidak dapat bekerja sendiri. Itulah sebabnya hari ini kami melakukan permintaan kepada bapak Menteri Koperasi dan UKM (Teten Masduki) untuk perpanjangan nota kesepahaman yang sebelumnya telah terjalin sejak 2016,” ujar Ketua Umum KPPU Kodrat Wibowo di Jakarta, Senin.

Sejak terjalin dari tahun 2016, ujar dia, belum banyak implementasi program kerja maupun kegiatan kerjasama yang dilaksanakan.

Namun, dikatakan terdapat beberapa yang telah terimplementasi seperti kegiatan pertukaran informasi dan data, diskusi koordinasi terkait pengawasan kemitraan, serta KPPU dan KemenkopUKM menjadi motor dan inisiator pembentukan satuan-satuan tugas kemitraan dengan pemerintah daerah dalam beberapa komoditas. Utamanya dalam komoditas pangan dan ternak.

“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap ke depannya kerja sama dan kolaborasi antara KPPU dengan Kemenkop dapat berjalan lebih intens, lebih dekat lagi, khususnya dalam upaya mengkoordinasikan segala upaya kemitraan kami di berbagai sektor, baik di tingkat pusat juga daerah," sebut Kodrat.

Menteri KemenkopUKM Teten Masduki menambahkan bahwa sejak Juli hingga Desember 2020, banyak survei yang menyatakan sektor yang paling berdampak pada UMKM itu pada bidang makanan dan minuman serta transportasi dan parawisata.

Hal itu, ujar Teten Masduki, terjadi karena adanya perubahan pola konsumsi dan pola bekerja yang kini di dalam rumah.

Karena itu, jelas dia, perlu dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melahirkan upaya yang luar biasa dalam menciptakan iklim usaha UMKM di tengah keterbatasan aktivitas saat ini.

Sebagai informasi, ruang lingkup nota kesepahaman ini melingkupi pembentukan satuan tugas, pertukaran data dan informasi, bantuan ahli atau narasumber, koordinasi, advokasi, sosialisasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. (mth)

277

Related Post