Ketua KPU RI Mengingatkan Agar Jajarannya Jangan Sampai Menjadi Tersangka KPK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari saat membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022). (Sumber: ANTARA)

Yogyakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengingatkan seluruh jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk tidak terlibat tindak pidana korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"KPU itu posisinya selalu 'ter'. Pertama, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, dan termohon di Mahkamah Konstitusi. Naudzubillah min dzalik mudah-mudahan tidak jadi tersangka di KPK, itu yang paling penting," kata Hasyim Asy'ari saat membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 di Yogyakarta, Selasa.

Hasyim menyadari bahwa KPU merupakan lembaga yang rentan digugat terkait penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajarannya tidak mudah mengeluh menghadapi sederet tantangan itu.

"Sudah menjadi risiko kalau KPU menjadi lembaga yang digugat dan disengketakan, sudah menjadi risiko pribadi-pribadi anggota KPU kalau diadukan ke DKPP. Jadi, semua anggota di kabupaten/kota dan provinsi tidak boleh mengeluh, tidak boleh 'baperan'," katanya.

Menurut Hasyim, mengabdikan diri sebagai penyelenggara pemilu di KPU harus mengerti dan siap dengan konsekuensi berikut risiko yang bakal dihadapi. "Itu risiko jabatan. Pertanyaan berikutnya, siapa suruh mendaftar menjadi anggota KPU kalau sudah tahu risikonya begitu. Kalau sudah tahu, ya jangan mengeluh," katanya lagi.

Ia menambahkan anggota KPU perlu memahami betul tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemilu, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan wewenang KPU yang luas, kata Hasyim, diperlukan pula peran sejumlah lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas proses maupun hasil dari pemilu.

Ia menekankan untuk menjaga integritas itu diperlukan pendekatan dengan pencegahan, prefentif dan preemtif serta mencari solusi bersama. "Tidak selalu segala sesuatu harus disengketakan," ujarnya.(Sof/ANTARA)

247

Related Post