Ketum Partai Gelora : Kasus Bjorka Jangan Direspon Main-main
Jakarta, FNN - Ketum Partai Gelora Indonesia, Anis Matta menegaskan Indonesia harus segera mempersiapkan diri untuk menghadapi perang siber dunia. Tidak hanya kuat, matra darat, laut, udara tetapi juga siber dan ruang angkasa menjadi satu kesatuan sistem pertahanan.
“Kasus Bjorka jangan direspon main-main, karena bukan hanya isu receh data pribadi, tetapi menyangkut kedaulatan dan peran siber nasional.” Kata Anis dalam Gelora Talk bertajuk ‘Bjorka dan Ancaman Kedaulatan Digital Kita’, Rabu (21/9/22) sore.
Dirinya menyebut tidak sependapat bahwa kasus peretasan Bjorka sebagai pengalihan isu Kasus Ferdy Sambo atau pengalihan isu kenaikan harga BBM Bersubsidi. Ia menilai, kasus peretasan ini menjadi masalah serius dan dunia diambang perang digital global.
Kemudian, Anggota Legislatif Komisi I DPR RI, Dave Laksono juga menuturkan saat ini wakil rakyat telah mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sekarang, sedang dituntaskan di Istana Negara untuk penetapan nomor arsip. Hanya saja, menurut Dave, aturan UU PDP ini harus segera diimplementasikan dengan membentuk aturan teknis lainnya, seperti Perpres, Permen atau SK Dirjen terkait.
Dave mengimbau kepada masyarakat jangan gampang membagikan data pribdadinya ke khalayak umum. Untuk itu, perlu UU keamanan dan ketahan siber sehingga pemerintah sigap bertindak dan dibekali perangkat hukum yang kuat.
“UU PDP ini kita tunggu siapa personelnya, dan selama BSSN telah bentuk satgas sifatnya hanya adhoc,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, peretasan Bjorka tersebut jangan dianggap remeh walaupun datanya bersifat umum. Pemerintah harus berupaya melindungi data pribadi warganya.
“Israel sebagai contoh, tidak main-main sekarang sudah memiliki tim siber yang terkemuka di dunia. Tim bekerja dan dibiayai negara, dan dilakukan oleh talenta terbaik,” ungkapnya.
Ia mengutarakan, sekarang ini di Indonesia warga yang datanya dibocorkan hanya pasrah saja. Pemilik data tak bisa berbuat apa-apa dan berdoa saja. Alfons mendesak pemerintah segera audit kebocoran data akibat apa? Dan selanjutnya dicegah dan dipertangungjawabkan. “Pemerintah jangan menanggapi begitu saja,” sindirnya.
Sementara, menurut Wawan Purwanto, Pengamat Intelijen Negara, mengenai perlindungan, menurut Wawan tentu melibatkan semua pihak, baik sebagai pencegahan dan mitigasi kejahatan siber secara nasional maupun lokal.
”Ini peran bersama, pemerintah, swasta untuk membangun infrastruktur guna menjaga perlindungan data publik. Dalam UU PDP ini juga diatur sanksi pidana dan denda,” pungkasnya. (Lia)