Kewaspadaan Nasional 2030 Indonesia Akan Bubar

Ir Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

“Bela negara merupakan roh dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa seluruh warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara.”

Oleh: Ir Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

KEADAAN bangsa ini tidak baik-baik saja, pecah-belah terus menjadi gerakan politik dengan model manajemen konflik terutama buat umat Islam. Rupanya Islamphobia sedang marak dilakukan, isu-isu tentang khilafah seakan menjadi momok bagi bangsa ini dibanding korupsi dan ekonomi yang semakin bobrok.

Sejak diamandemennya UUD 1945 isu soal ideologi trans Nasional yang hanya dimaknai Khilafah menjadi isu yang harus dihancurkan. Sementara Ideologi trans Nasional liberal dan kapitalisme justru menggantikan Ideologi Pancasila. Lebih lucu lagi Ideologi Pancasila sudah diamandemen dengan diamandemen-nya UUD1945.

Sadar atau tidak sadar seakan semua orang tersihir dan tidak merasa kalau negaranya sudah tidak berdasarkan Pancasila.

Mereka lupa kalau sistem Presidensial yang dijalankan itu basisnya adalah Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, bahkan negara kebangsaan diganti dengan negara demokrasi, tidak ada yang protes. Yang lebih lucu lagi ada BPIP juga tidak paham kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila.

Setiap Ormas harus berideologi Pancasila, tidak kalah garangnya PNS yang berideologi lain akan dipecat, dan anehnya ideologi lainnya itu diarahkan ke Islam, sementara yang berideologi liberal dan kapitalis justru tidak apa-apa.

TNI Polri yang katanya menjaga Pancasila dan UUD 1945 juga nggak ngerti, sehingga tak bisa membedakan mana pemerintah dan mana negara? Sehingga bisa menggangkat penasehat kehormatan dari sipil yang tidak ada hubungan dengan tugas-tugas TNI Polri. Dan apa kriteria penasehat untuk TNI itu tidak jelas apa memang kepakarannya dalam strategi perang, pertahanan dan keamanan? Membingungkan?

Dari novel “Ghost Fleet”, dan juga dari berbagai tulisan ahli strategi Jenderal- jenderal negara barat menyatakan Indonesia akan bubar tahun 2030.

Karena itu, menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menjaga keutuhan bangsa.

"Karena itu kita harus berusaha dari sekarang mencegah itu dengan berbagai macam cara agar negara bangsa ini tidak bubar.

Jika kita mengoreksi Negara Indonesia sejak UUD 1945 diamandemen itu sesungguhnya ini adalah proxy war yang sedang berlangsung dan sesungguh-nya negara Indonesia yang di Proklamasi kan 17 Agustus 1945 oleh Bapak-Bangsa kita sudah bubar.

Bahkan Prof Kaelan mengatakan, negara yang dijalankan hari ini tidak ada hubungannya dengan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Kata beliau, Negara ini sudah murtad terhadap Pancasila.

Ramalan Indonesia akan bubar harus menjadi sained, peringatan kepada kita semua terutama pada umat Islam yang sedang mengalami pecah-belah dengan dimunculkannya Islam Nusantara dan dilengkapi buzer yang terus melakukan agitasi-agitasi pecah-belah seakan kebal hukum dan dilindungi kabarnya juga dibayar oleh negara sungguh aneh.

Ada BPIP, tetapi tidak mengerti kalau negara ini sudah tidak berideologi Pancasila. Seakan lumpuh menganalisa apakah dengan model Pilsung, Pilkada, Pilpres itu memang dikehendaki oleh negara berdasarkan Pancasila? Dengan tidak adanya GBHN dan MPR digradasi menjadi lembaga biasa adalah sesuai dengan negara berdasarkan Pancasila?

BPIP seakan bisu dan tuli padahal digaji ratusan juta. Terus Ideologi Pancasila yang mana jika disetubuhkan dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme? Bukannya Pancasila itu justru antitesis dari individualisme, liberalisme, dan kapitalisme?

Sebab, ketiga ideologi itu yang melahirkan Imperalisme, dan Indonesia sudah mengalami penindasan dalam penjajahan selama 350 tahun, sehingga dengan jelas di dalam pembukaan UUD 1945 dituliskan anti terhadap penjajahan.

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Apa BPIP tidak mengerti tentang Pancasila kok membiarkan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme merajalela melumat Ideologi Pancasila.

Kewaspadaan Nasional saatnya dibangkitkan oleh segala lapisan masyarakat untuk mempertahankan Indonesia agar tidak bubar maka segera disosialisasikan dan dibentuk oleh seluruh lapisan elemen masyarakat adalah "Sishankamrata".

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan menyatakan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2019 yakni Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) berdasar pada UU Nomor 3 Tahun 2002.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 dituliskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Juga menjelaskan bahwa ancaman yang kini dihadapi tidak hanya ancaman militer dan ancaman non-militer, namun juga ancaman hibrida.

Ancaman hibrida merupakan gabungan dari ancaman militer dan ancaman non-militer yang sifatnya mengancam pertahanan dan keamanan negara.

UU Nomor 23 Tahun 2019, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara ada 4 cara, yaitu pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar kemiliteran secara wajib bagi calon komponen cadangan yang memenuhi syarat, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan wajib, serta pengabdian sesuai dengan profesi.

Dengan dihilangkannya PPKn oleh Menteri Pendidikan dan diganti Pelajaran Pancasila, maka terjadi distorsi tentang pendidikan kewarganegaraan dan Menteri Pendidikan telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2019, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara. Perlu dilakukan gugatan kepada Menteri Pendidikan.

Selanjutnya Prof Dr Ir Bondan Tiara Sofyan menjelaskan mengenai pengelolaan komponen cadangan (Komcad). Komcad sendiri merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Kedudukan Komcad dalam tahap pembentukan, pembinaan dan pengakhiran akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI yang kemudian akan berlanjut pada tahap Pengerahan Komcad, yakni mobilisasi dan demobilisasi yang diputuskan oleh Presiden. Setelah itu akan masuk pada Komando Kendali Organisasi Komcad yang akan dipimpin oleh Kepala Staf masing-masing gatra baik TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Terakhir adalah tahap Penggunaan Komcad yang diputuskan oleh Panglima TNI. Sedangkan cara terakhir yakni pengabdian sesuai dengan profesi dibagi menjadi 2, yaitu saat menghadapi ancaman militer dan hibrida akan menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan serta saat menghadapi ancaman non militer dapat melalui organisasi profesi.

“Bela negara merupakan roh dari Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), bahwa seluruh warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara.”

Sishankamrata melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.

Rupanya sampai detik ini Sishankamrata belum melibatkan rakyat oleh sebab itu rakyat melalui komponen ormas mengambil inisiatif untuk mendorong segera membentuk "Sishankamrata " di setiap desa dengan kesadaran sendiri menjadi pengabdian untuk mempertahankan negaranya.

Oleh sebab itu tugas dari Sishankamrata melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Asing apakah sudah memenuhi legalitas atau tidak ,setiap pekerja asing harus dilakukan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia bekerja sama dengan departemen imigrasi dalam rangka bela negara.

Untuk menyelamatkan Indonesia adalah:
1. Membentuk Sishankamrata.
2. Kembali ke UUD 1945.
3. Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
4. Menghidupkan lagi GBHN.
5. Menbubarkan lembaga yang tidak sesuai dengan UUD 1945 asli.
6. Menyita semua aset asing swasta sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 pada negara.

Dengan melakukan hal hal seperti di atas negara Indonesia tidak akan bubar dan oligarki harus diusir dari Negara Republik Indonesia jika kita rakyat ingin menyelamatkan Indonesia. (*)

860

Related Post