KM 50, Jokowi dan Bencana Demokrasi

DULU, ada SDSB yang diplesetkan menjadi Soeharto Dalang Segala Bencana atau Sudomo Datang Sisca Bahagia. Plesetan yang kedua itu merujuk pada Sudomo, Menteri Tenaga Kerja di masa orde baru yang memperistri Sisca, walau akhirnya cerai. Padahal, SDSB adalah singkatan dari Sumbangan Dana Sosial Berhadiah. SDSB yang sebenarnya adalah lotre atau perjudian berkedok mengumpulkan dana dari masyarakat. Tidak jelas juga dananya mengalir ke mana dan kepada siapa.

Hadiahnya cukup besar, mulai puluhan ribu sampai Rp 1 miliar. Sebagai daya tarik agar masyarakat mau membeli SDSB, pemenang utama selalu ditampilkan fotonya sedang menerima hadiah di belakang kertas SDSB yang akan diundi pekan berikutnya.

Terkadang, tukang becaklah yang ditampilkan fotonya sedang menerima hadiah Rp 1 miliar. Padahal, hadiah-hadiah besar itu bohong. Yang benar ada hanyalah hadiah-hadiah kecil dan paling tinggi Rp 10. 000.000. Ya, kalau tukang becak tiba-tiba dikasih uang Rp 10 juta sebagai konpensasi foto sedang menerima hadiah, pasti mau.

Soeharto Dalang Segala Bencana merupakan plesetan SDSB yang disuarakan aktivis prodemokrasi. Ya, karena banyak bencana menimpa, baik bencana alam maupun bencana terhadap demokrasi, aktivis dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Para aktivis menyebut Soeharto dalang segala bencana karena memerintah tanpa demokrasi, sangat represif. Nyawa manusia sangat murah, ditangkap, diculik, dan ada yang dibunuh tanpa proses peradilan.

Ingat peristiwa Tanjung Priok, Jakarta Utara, peristiwa Talang Sari, Lampung. Sejumlah Aktivis Petisi 50 ditangkap, hanya karena mereka mengeluarkan pendapat yang dianggap berbeda dengan Soeharto. Aktivis prodemokrasi ditangkapi. Pokoknya, yang tidak sepaham dengan rezim orde baru dibungkam, diculik dan ada yang dibunuh.

Peristiwa di era Soeharto, kini mirip terulang. Bencana demokrasi kini terjadi. Aktivis kritis ditangkap dan diintimidasi. Berbagai kegiatan aktivis dimata-matai.

Bencana di pemerintahan Jokowi bisa dirunut. Bencana bangsa ini dimulai dengan sejumlah janji kampanye yang tidak bisa ditepati atau dilaksanakan.

Paling nyaring didengar adalah ketika Jokowi memperkenalkan mobil Esemka yang menjadi icon terpilihnya ia di periode pertama tahun 2014. Ya, mobil Esemka yang katanya akan menjadi mobil nasional, kini terdengar sayup-sayup, antara ada dan tiada. Apalagi, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah menyebabkan produksi mobil di Indonesia terjun bebas. Banyak yang menganggap mobil Esemka itu sebagai kebohongan dan tipu-tipu belaka.

Candaan, dan bahkan olok-olokan tentang mobil Esemka pun bertebaran di dunia maya. "Khan Esemka udh mendunia, Malah ini populer di dua dunia, Dunia nyata maupun Maya," cuit bnu Sholh @IbnuSholh. "Mobnas Vietnam mendunia. Esemka melangit sampai sulit kembali kedunia," komentar PANGGILGUAKADRUN (MSyD64)@almarhum080864.

Bencana demokrasi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) juga semakin sering terjadi. Masih ingat peristiwa bulan Mei 2019, saat masyarakat berdemo di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Massa berdemo karena menuntut keadilan terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres). Akan tetapi, demo itu dijawab dengan kekerasan oleh aparat kepolisian atas nama undang-undang.

Gas air mata, pentungan, dan peluru karet pun digunakan untuk membubarkan massa. Massa pendemo dikejar-kejar sampai ke pemukiman penduduk. Banyak yang luka-luka, dan bahkan ada yang meninggal dunia. Yang ditangkap juga banyak. Semua yang dilakukan aparat polisi itu adalah atas nama undang-undang, karena menurut polisi semua tindakan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Bencana demokrasi dan hukum semakin terasa kian hari. Aparat kepolisian semakin refresif dalam membubarkan demostrasi. Sejumlah aktivis, seperti Syahganda Nainggolan, Djumhur Hidayat, dan lain-lain ditangkap dan dipenjara. Mereka ditangkap hanya karena perbedaan pendapat. Para aktivis yang mengeluarkan pendapapat kritis pun dituduh ingin menggulingkan pemerintah.

Tidak hanya menangkapi aktivis, aparat kepolisian pun kemudian menembak enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50. Enam laskar yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) menuju pengajian keluarga inti di Karawang dihabisi Senin 7 Desember 2020. Awalnya, polisi mengaku menembak mereka karena melawan dengan menggunakan senjata api. Keterangan kemudian berubah, mereka ditembak karena mau merebut senjata polisi.

Keterangan polisi yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Fadhil Imran itu pun jika dicocokkan dengan rekonstruksi yang dilakukan polisi sendiri, sangat berbeda pula. Keterangan Fadhil pun disanggah oleh FPI. Melalui Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI, Munarman, pihaknya justru mengaku enam laskar itu hilang diculik orang tidak dikenal. Laskar, kata Munarman, tidak dibekali senjata tajam, apalagi senjata api.

Tidak sampai tewasnya enam laskar, HRS pun dijadikan tersangka kerumuman di Petamburan ditahan. Masih belum puas sampai penahanan, HRS juga menjadi tersangka kerumuman di Pesantren Agrokultur Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persoalan lahan di pesantren ini pun kemudian diungkit pihak PTP Nusantara VIII melalui somasi.

Setelah kasus lahan, praperadilan tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus dugaan chat mesum pun tiba-tiba dimenangkan oleh penggugat di PN Jakarta Selatan. Tidak jelas kapan sidang atas gugatan nomor 151 itu. Padahal, praperadilan yang diajukan kuasa hukum HRS atas sangkaan kerumunan di Petamburan bernomor 150 saja baru disidang sejak Senin, 4 Januari 2021 dan Selasa, 11 Januari 2021 diputuskan.

Puncaknya, pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri. Tidak jelas dasar hukum pembubaran yang ditandatangani oleh enam orang itu. Banyak pihak yang menyorotinya, termasuk mantan Ketua MPR Amien Rais. Badan Eksekutif Mahasisa Universitas Indonesia (BEM UI) juga menyampaikan kecaman keras.

Belum puas, pemerintah pun memblokir rekening bank FPI dan rekening bank orang-orang yang berafliasi dengan ormas ysng berdiri 17 Agustus 1998 itu. Terakhir, ada 68 rekening yang dibukukan, termasuk tujuh rekening anak HRS. Jumlah rekening yang dibekukan itu kemungkinan bisa bertambah, karena yang dilakukan adalah kekuasaan yang otoriter, bukan pendekatan pemerintahan yang demokratis.

Teranyar, HRS pun dijadikan terdangka dalam kasus Ruma Sakit Umi, Bogor, Jawa Barat. Entan berapa kali lagi ulama bersuara lantang dan keras itu akan dijadikan tersanga oleh polisi.

Amien Rais yang juga salah satu tokoh reformasi mengatakan, pembubaran FPI itu sama saja menghabisi demokrasi di Indonesia. Sedangkan BEM UI dalam pernyataan sikapnya antara lain meminta agar pemerintah mencabut SKB pembubaran FPI. Sikap BEM UI itu bukan merupakan bentuk dukungan atau pro pada FPI. Akan tetapi, pembubaran itu dinilai mencederai hukum dan demokrasi karena dilakukan tanpa proses peradilan.

Banyak yang menganggap pembubaran FPI itu sebagai pengalihan isu atas kegagalan pemerintah dalam menangani ekonomi, menangani Covid-19, dan berbagai persoalan lainnya yang dihadapi bangsa ini. Bahkan, pembubaran FPI yang sekaligus "membidik" HRS dari berbagai penjuru mata angin disinyalir sebagai upaya pengalihan isu korupsi yang menimpa dua menteri Jokowi di dalam Kabinet Kerja.

Keduanya adalah Edy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditangkap oleh petugas KPK di Bandara Soekarno-Hata, ketika pulang dari Amerika Serikat. Ia ditangkap dalam kasus izin ekspor benih lobster. Kemudian Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial terhadap rakyat terdampak Covid-19.

Juliari Batubara yang juga Wakil Bendahara Umum PDIP itu diduga menerima suap Rp 17 miliar. Ada dugaan, dana yang dirampok Juliari dan rombongannya jauh lebih besar lagi.

Nah, guna menutupi dua kasus korupsi yang sangat mempermalukan Jokowi itulah, pengalihan isu dilakukan. Apalagi kasus Juliari itu disebut menyeret Gibran Rakabuming, anak Joko Widodo.

Jadi, yang dilakukan untuk menghabisi HRS dan FPI adalah bencana. Ya, bencana hukum, bencana demokrasi dan bencana terhadap HAM. Yang pasti, perampokan uang negara yang dilakukan Juliari Batubara jelas bencana kemanusian , karena mengkhianati dan mengambil hak rakyat yang tertindas. **

432

Related Post