Kominfo dan Polri Menjalin MoU untuk Bersinergi Mengawal Pemilu

Menkominfo Johnny G Plate dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers "Menyongsong Pemilu Serentak 2024: Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju", di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (4/12/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) baru tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika" guna mengawal pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024.

“Polri bersama Kominfo saat ini telah memiliki nota kesepahaman baru yaitu tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di bidang komunikasi dan informatika,” kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers, di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu.

Asep menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memperbaharui nota kesepahaman antara Polri dengan Kominfo yang telah ada sebelumnya tertanggal 20 Desember tahun 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Pembaharuan nota kesepahaman ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika,” ujarnya pula.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru untuk mengantisipasi keamanan terkait penyebaran disinformasi serta muatan yang dilarang di ruang digital itu telah ditandatangani pada 3 Oktober 2022 lalu.

Ia menyebut nota kesepahaman tersebut memiliki enam ruang lingkup, yakni (1) pertukaran data dan atau informasi; (2) pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang; dan (3) bantuan pengamanan.

“Keempat, penegakan hukum. Kominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum, setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kerja sama dengan Kominfo,” ujarnya pula.

Kemudian; (5) penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana; serta (6) peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM building.

Johnny menjelaskan bahwa nota kesepahaman baru dengan Polri tersebut dibuat guna memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, sebagaimana pihaknya yang menjalin kerja sama pula dengan pihak penyelenggara pemilu.

“Kami telah melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Telah ada nota kesepahaman antara KPU dan Kominfo, serta saat ini dalam proses juga kerja sama atau memorandum kerja sama antara Kominfo dan Bawaslu untuk mewujudkan semangat bersama kita yaitu pemilu berkualitas untuk Indonesia Maju,” katanya pula.

Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri pula Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Vivid, dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(ida/ANTARA)

190

Related Post