Komunis Sudah Menjadi Sel-sel Masuk ke Segala Kehidupan Bangsa dan Negara

Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Bagaimana bisa dikatakan kumpulan ideologi dunia kalau justru bertentangan dengan Pancasila. Sungguh aneh jika elit politik melalui partainya tak lagi bisa memahami Pancasila justru mencari ilmu ke Partai Komunis China (PKC).

Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

BANYAK partai politik mengirim kadernya ke Partai Komunis China (PKC) untuk belajar ke sana tidak jelas apa yang dipelajari dari PKC itu. Bukan hanya kader partai yang dikirim, tetapi perwira kepolisian juga dikirim ke negara Komunis China.

Kita mengalami distorsi pemahaman tentang komunis sementara ideologi negara Pancasila sudah diamandemen, sudah tidak menjadi dasar negara. Dihilangkannya ideologi negara berdasarkan Pancasila itu banyak yang tidak memahami. Sementara lembaga negara MPR, DPR, dan Penguasa masih menganggap Pancasila itu ada.

Kajian yang kami lakukan ternyata persoalan Ideologi Pancasila masih terjadi perdebatan dan tidak banyak mengerti Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila itu yang mana dan ada di mana?

Ada para pakar merasa Pancasila bukan Ideologi, ada yang mengatakan bahwa Pancasila adalah Kumpulan Ideologi dunia.

Bagaimana Pancasila dikatakan kumpulan ideologi dunia kalau Pancasila itu antitesis Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, dan Komunisme.

Ideologi dunia Marxisme, Lininisme, Kapitalisme, Liberalisme, itu hanya bicara Manusia dan Materialisme. Sedangkan Pancasila bicara Tuhan, Manusia, dan Alam (materialisme).

Bagaimana bisa dikatakan kumpulan ideologi dunia kalau justru bertentangan dengan Pancasila. Sungguh aneh jika elit politik melalui partainya tak lagi bisa memahami Pancasila justru mencari ilmu ke Partai Komunis China (PKC).

Pancasila itu ilmu kehidupan berbangsa dan bernegara justru dicampakan.

Ajaran komunis apapun bentuknya jelas dilarang, apalagi berangkat langsung ke Partai Komunis China jelas melanggar Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966.

Bagaimana kita akan menegakkan hukum kalau elit dan penegak hukumnya melanggar komitmen berbangsa dan bernegara.

Isu tentang PKI merebak ke mana-mana tetapi tentu PKI bukan bodoh dengan menggunakan logo palu arit dan tidak akan mengibarkan bendera PKI tetapi sudah menjadi sel-sel masuk yang ke semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kita hanya mengendus cara-cara komunis merebak di kehidupan berbangsa dan bernegara, kita bisa merasakan masih adanya pecah-belah, juga adanya Islamophobia, adanya ketidakadilan.

Semakin hari semakin terbuka bagaimana polisi kebobrokannya mulai soal judi, narkoba, backing mem-begking-i kelompok oligarki.

Komunis sudah bangkit dan sudah masuk ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan kita lengah terhadap semua itu karena dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 maka sesungguhnya yang diganti adalah UU ideologi Pancasila.

Isi dari TAP MPRS XXV/1966 terdiri dari empat pasal, yaitu:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 Nomor 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Tap MPRS ini masih berlaku tetapi semua berkhianat dan tidak ada yang sadar ketika negeri ini sudah di titik nadir. Oleh sebab itu segera kembali ke UUD 1945 asli jika ingin menyelamatkan negeri ini. (*)

411

Related Post