Korlantas Polri Lakukan Penyekatan di 1.038 Titik Mulai 16 Juli 2021 hingga Tujuh Hari ke Depan

Jakarta, FNN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan penyekatan di 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali terhitung Jumat tanggal 16 Juli 2021 hingga tujuh hari ke depan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, Jumat, mengatakan 1.038 titik penyekatan ini diberlakukan menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah guna menekan mobilitas masyarakat di tengah tingginya penularan COVID-19.

"Jadi mulai pukul 00.00 WIB tanggal 16 Juli 2021 kita mulai melakukan penyekatan di jalur tol di Kilometer 31 Cikarang," kata Rudi.

Ia menjelaskan lokasi penyekatan meliputi jalan tol sebanyak 86 lokasi, 945 lokasi penyekatan di jalan non-tol, dan tujuh lokasi penyekatan di pelabuhan.

Menurut Rudi, pihaknya memprediksi akan ada lonjakan mobilitas masyarakat pada momen Idul Adha sehingga mengantisipasi dengan melakukan penyekatan lebih ketat selama periode tanggal 16-22 Juli 2021.

"Kami prediksi masyarakat akan memanfaatkan waktu libur Idul Adha, jadi kita antisipasi perjalanannya," kata Rudi.

Rudi menyebutkan penyekatan sudah dilakukan pihaknya sejak masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dimulai tanggal 3 Juli 2021 sebanyak 651 titik, lalu diperluas menjadi 998 titik, dan kini sudah mencapai 1.038 titik.

Ia mengungkapkan penyekatan paling banyak dilakukan di Provinsi Jawa Barat sebanyak 353 lokasi terdiri atas 21 lokasi di jalan tol dan 332 lokasi di jalan non-tol.

Selanjutnya di Jawa Tengah sebanyak 271 lokasi dan Jawa Timur sebanyak 209 titik. Lalu Provinsi Banten tersebar di 20 titik terdiri atas satu lokasi jalan tol, 17 lokasi jalan non-tol dan satu lokasi di pelabuhan. Sedangkan DKI Jakarta terdapat 100 lokasi penyekatan terdiri atas 15 lokasi jalan tol dan 85 lokasi jalan non-tol.

Rudi menambahkan terdapat dua sektor yang dikecualikan dalam hal penyekatan ini, yakni sektor esensial dan kritikal. Sektor nonesensial diharapkan dapat mematuhi aturan tidak beraktivitas apabila tidak mendesak.

Kebijakan sektor esensial dan kritikal diatur dalam Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Kita ketahui bersama bahwa ini situasinya dalam PPKM darurat sehingga mobilitas masyarakat dibatasi kecuali di dua sektor kritikal dan esensial," terangnya.

Rudi mengimbau masyarakat yang tidak memiliki syarat perjalanan untuk mengurungkan niatnya melakukan pergerakan karena nantinya pengendara tidak diperbolehkan melanjutkan perjalan.

"Apabila pelaku perjalanan tidak bisa menunjukkan syarat perjalanan seperti 'rapid test' antigen atau PCR dan tanda sudah vaksin atau sertifikat vaksin dan STRP maka yang bersangkutan akan kita putar balikkan," kata Rudi.

Rudi memastikan pihaknya akan tetap mengatur arus lalu lintas agar tidak menghambat kedua sektor yang masih tetap berjalan dan mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan antrean kendaraan.

Sebagai informasi, sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas pada masa PPKM darurat mencakup:

1. Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer).

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasal modal secara baik).

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

4. Perhotelan non penanganan karantina, dan

5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Sedangkan sektor kritikal memiliki banyak cakupan:

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Penanganan bencana

4. Energi

5. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

7. Pupuk dan petrokimia

8. Semen dan bahan bangunan

9. Obyek vital nasional

10. Poryek strategis nasional

11. Konstruksi (infrastruktur publik)

12. Utilitas dasar (listri, air dan pengelolaan sampah). (sws)

297

Related Post