KPK Dorong Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pada BUMD DKI

Suasana rakor Pemprov DKI Jakarta dengan KPK di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022 membahas isu strategis terkait pencegahan korupsi. (Foto: FNN/Istimewa).

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong diimplementasikannya program pencegahan korupsi terintegrasi pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta untuk terciptanya dunia usaha yang sehat dan bebas korupsi.

"Pada intinya, KPK punya kepentingan untuk mencegah tindak pidana korupsi di berbagai sektor entah itu di sektor pemerintahan maupun dari sektor pelaku usaha," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Aminudin menyampaikan dalam rapat koordinasi membahas isu strategis terkait pencegahan korupsi di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut tidak terlepas dari data empiris bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terbanyak adalah penyuapan, yaitu sekitar 64 persen.

Oleh karena itu, kata dia, KPK memandang perlu mengawal perbaikan total pada tata kelola 16 perusahaan BUMD mengingat besarnya penyertaan modal yang setiap tahunnya digelontorkan dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Di sisi lain, laba/dividen yang harus disetorkan ke Pemprov DKI Jakarta dirasa belum sebanding.

Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta yang diduga merugikan negara ratusan miliar sehingga kehadiran KPK di sektor badan usaha untuk mencegah tindak pidana korupsi yang serupa tidak terulang lagi.

"Ini hanya ujungnya saja. Kalau kita telaah lebih dalam, saya yakin banyak terdapat celah untuk melakukan penyimpangan dan artinya banyak peluang perbaikan di sana. Jadi, ini bukan semata permasalahan tata kelola dan pengawasan tetapi juga integritas pejabat yang ada di BUMD," ucap Aminudin.

KPK pun menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan. Pertama, BUMD beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan unsur kehati-hatian dalam pemanfaatan penyertaan modal dan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau "Corporate Social Responsibility" (CSR).

Kedua, KPK mendorong terbitnya instruksi gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD membangun regulasi implementasi "good corporate governance" dan pencegahan korupsi secara konsisten.

"Ketiga, kami juga mendorong terbitnya instruksi gubernur yang mewajibkan agar seluruh BUMD mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan keempat, pengendalian dan pengawasan yang independen dan objektif perlu dioptimalkan," ujar Aminudin, sebagaimana dikutip dari Antara.

Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi menyatakan total penyertaan modal BUMD dari 2019 hingga 2021 rata-rata antara Rp 4 triliun hingga Rp 7,4 triliun. Sedangkan laba/dividen yang diperoleh rata-rata antara Rp 390 miliar hingga Rp 845 miliar per tahun.

Sedangkan Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan manajemen sistem anti penyuapan sudah diimplementasikan di beberapa BUMD. Namun, ia merasa itu saja tidak cukup.

"BUMD ini mengelola anggaran yang cukup lumayan, hampir Rp 30 triliun dan ruang lingkup kerjanya juga tidak hanya di DKI, ada yang sudah ke provinsi lain. Hari ini, kami mendatangkan perwakilan direksi dari tujuh BUMD dari total 16. Oleh karena itu kami mohon arahan, masukan, dan informasi terkait perbaikan tata kelola BUMD agar tidak melenceng dari format dan norma yang berlaku," ujar Marullah.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat memastikan Pemprov DKI akan lebih memperhatikan BUMD secara lebih dekat dan intens mengingat beberapa proyek besar yang ditangani beberapa BUMD pada tahun 2022. Beberapa diantaranya, yaitu ajang balap Formula E, Jakarta International Stadium, dan revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang ditangani Jakpro, perpanjangan kontrak PAM Jaya, dan sebagainya. (MD).

326

Related Post