KPK Panggil 14 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Buru Selatan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Empat belas saksi, yaitu Allen Waplau selaku Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi Andrias Intan alias Kim Fiu selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua, panitia pengadaan atau kelompok kerja (pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan periode Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA 2016 Asia Amelia Sahubawa, Benny Tanihattu selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana, Charles Fransz selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri.
Selanjutnya, Christy Marino selaku wiraswasta/Direktur PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, Henny Mauren Loppies selaku wiraswasta/Direktris CV Levca, wiraswasta/Direktur Utama PT Purut Sugih Makmur 2012-2015 I Putu Sudiartana, Katerina Kwelju selaku wiraswasta/Direktur CV Venny.
Kemudian, Laurenzius CS Sembiring selaku adovokat/Law Firm Lima dan Bintang dan Pengelola Investasi Ivana Kwelju, pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006-2018) Merill Leiwakabessy, Direktur Utama PT Beringin Dua 2014-sekarang Muslim Tomagola, dan Myradiana A Basir dari pihak swasta.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan diantaranya dengan mengundang secara khusus kepala dinas dan kabid bina marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop selanjutnya merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk "fee" dengan nilai 7 sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran 'fee' masih diantara 7 sampai dengan 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah 'fee' tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga nilai "fee" yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015. (sws)