KPU Mutilasi UUD 1945 dan UU No. 7/2017

by Radhar Tribaskoro

“UUD 1945 pasal 6A menyebutkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Jakarta FNN – Kamis (09/07). Ketentuan konstitusional Pasal 6A UUD 1945 ini dikutip dengan sangat lengkap dalam Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 Tentang Pemilihan Umum. Tidak ada penambahan maupun pengurangan satu kalimat, kata atau hurup dari redaksi Pasal 6A UUD 1945.

Dengan demikian, maka menurut konstitusi dan perundang-undangan kita, terdapat dua norma untuk keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslonpres).

Pertama, norma tentang representasi pemilih individual (suara terbanyak). Kedua, norma yang berkaitan dengan representasi masyarakat provinsial. Dipilih dengan suara minimum 20% di setiap provinsi, dan kemenangan yang tersebar di lebih dari 50% provinsi).

Kedua norma tersebut normal dan umum dalam praktek ketatanegaraan dunia. Beberapa negara seperti India dan Amerika Serikat misalnya, menerapkan metode electoral college dalam pemilihan presidennya. Metode tersebut memberi kesempatan rakyat memilih langsung presidennya. Namun suara rakyat itu dihitung habis di tingkat negara bagian.

Paslonpres yang memperoleh suara terbanyak memperoleh semua electoral college (hak suara) yang dimiliki oleh negara bagian itu. Selanjutnya paslonpres yang memiliki jumlah electoral college terbanyak akan dipilih menjadi presiden dan wakil presiden.

Dalam metode electoral college ini jumlah electoral college yang dimiliki suatu negara bagian ditentukan oleh jumlah penduduknya. Dengan ketentuan ini, pada umumnya paslonpres yang memperoleh electoral college terbanyak juga memperoleh suara pemilih terbesar. Tetapi selalu ada perkecualian.

Dalam sejarah pilpres di Amerika Serikat, ada lima paslonpres yang memenangkan popular votes tetapi kalah perolehan electoral college. Contoh terdekat adalah ketika Al Gore kalah dari George Bush dalam pilpres tahun 2000. Al Gore unggul 500.000 suara, tetapi kalah lima electoral college dari Bush.

Prinsip dua norma ini, juga berlaku dalam pemilihan presiden secara tidak langsung di parlemen. Misalnya, yang terjadi di Jerman, Pakistan, Italia, dan lain-lain. Dalam sistem parlemen bikameral, wakil rakyat yang dipilih secara individual (lower house) mengadakan joint session dengan wakil daerah (senat) untuk memilih presiden. Pada beberapa Negara, parlemen-parlemen daerah menunjuk wakil untuk bergabung dalam pemilihan presiden itu.

Tak Perlu Sewenang-Wenang

Dengan argumentasi di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan konstitusi yang menghendaki adanya keterwakilan individu dan keterwakilan masyarakat tidak mengada-ada (arbitrary). Ketentuan tersebut telah dipraktekan selama ratusan tahun oleh banyak negara di dunia.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 telah memutilasi prinsip keterpilihan yang diatur dengan tegas, jelas dan dinyatakan oleh UUD 1945 pasal 6A dan UU No.7/2017 pasal 461. Peraturan KPU tersebut telah mendrop norma keterwakilan masyarakat. Sebaliknya, menjadikan keterwakilan individu (suara terbanyak) sebagai satu-satunya norma keterpilihan paslonpres.

Permasalahan inilah yang saya kira yang menjadi semangat dan spirit dari keluarnya Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019. Putusan yang menyatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 nyata-nyata telah bertentangan dengan perundangan-undangan di atasnya, yaitu Pasal 6A UUD 1945 dan Pasal 461 UU No.7/2017 pasal 461

Apa kata KPU? KPU selalu berdalih bahwa situasi persaingan biner hanya bisa diputuskan melalui norma suara terbanyak. Itu alasan mereka membuat peraturan di atas. Namun cara berpikir itu berdampak KPU telah memutilasi keinginan luhur dan mulia dari pembuat konstitusi yang ingin mendrive perilaku paslonpres agar tidak memusatkan perhatian kepada provinsi yang kaya suara saja dengan mengabaikan provinsi sedikit suara.

Para penulis dan pembuta konstitusi sangat menyadari bahwa, kalau hanya menerapkan norma suara terbanyak, maka paslonpres hanya memusatkan perhatian di Pulau Jawa saja, sudah lebih dari cukup untuk memenangkan pilpres. Karena di Pulau Jawa terdapat lebih dari 50% suara pemilih.

Namun demikian, di tengah ketidak-seimbangan pembangunan antara Jawa dan Luar Jawa itulah, keinginan dari konstitusi itu sangat luhur mulia. Sayangnya, KPU telah melangkah sangan jauh. Langkah KPU melampaui kewengan dari pembuat kontitusi dan pembuat undang-undang. KPU telah memutilasi keinginan luhur tersebut.

KPU misalnya, beralasan dan mengatakan bahwa Peraturan KPU Nomor/2019 itu mesti dibuat karena undang-undang tidak menjelaskan situasi dimana paslonpres hanya ada dua (biner). Menurut saya keresahan ini tidak perlu ada. Membuat aturan sendiri untuk hal yang tidak diperlukan adalah perbuatan yang sewenang-wenang. Melampaui kewenangan dari para pembuat konstitusi dan undang-undang.

Undang-Undang No.7/2017 Tentang Pemilu memang tidak secara implisit menjelaskan situasi paslonpres banyak dan paslonpres biner. Namun undang-undang itu dengan tegas mengatakan bahwa, bila dalam situasi paslonpres banyak, tidak ada paslonpres memperoleh suara lebih separuh, pilpres harus dilanjutkan ke tahap dua. Di tahap kedua ini dilombakan dua paslonpres dengan bersuara terbanyak itu.

Komisioner KPU Mengundurkan Diri Saja

Dengan menyatakan bahwa pilpres tahap dua, yang terdiri dari dua paslonpres, maka UU No.7/2017 secara implisit sudah mengafirmasi situasi kemungkina ada dua paslonpres. Ini berarti Peraturan KPU No.5/2019 tidak lagi diperlukan. Dengan kata lain, prinsip dua norma sebagaimana tercantum dalam pasal 461 ayat 1 UU No.7/2019 berlaku utuh dan tidak perlu ditafsirkan dan dipersoalkan oleh KPU yang posisi dan kedudukannya hanya sebagai penyelenggara.

Peratanyaa, apakah bila norma keterwakilan suara di setiap provinsi minimal 20% tersebut diadopsi, berarti dimungkinkan pilpres bakal tiada akhir? Tidak akan ada pemenang? Karena norma tersebut sulit dipenuhi? Tentu saja tidak. Perolehan 20% suara bukan jumlah yang unattainable.

Paslonpres akan dapat memenuhi ketentuan tersebut, asalkan ketentuan tersebut masuk ke dalam elemen strateginya. Kekhawatiran yang tidak perlu, telah membuat KPU secara sewenang-wenang melucuti norma tersebut dari pemilihan presiden. KPU telah berubah dari hanya pelaksana pemilu menjadi pembuat norma baru UUD 1945 dan undang-undang.

KPU periode 2017-2022 terus dilanda masalah. Pilpres tahun lalu dipenuhi protes public. Dimulai dari orang gila ikut menjadi pemilih. Situng yang dirancang tidak bisa menjumlah dengan benar. Proses yang sangat lambat. Kematian 894 petugas KPPS yang tidak disidik secara wajar, sampai demo protes yang menelan puluhan jiwa meninggal dan hilang entah kemana.

Inkompetensi KPU terbukti dan terkonfirmasi dengan tertangkapnya komisioner Wahyu Setiawan dalam kasus suap Harus Masiku. Begitu juga dengan dipecatnya komisioner Evi Novinda Ginting karena telibat dalam manipulasi suara. Satu demi satu kebobrokan KPU terbuka dengan sendirinya kepada publik.

Bukan itu saja. Ketua KUP Arief Budiman dan tiga Komisoner lainnya Viryan Azis, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Tanthowi sudah diberikan sanksi, berupa peringatan keras dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Kompas.com 25 Juni 2020).

Sekarang KPU terbukti sewenang-wenang dalam membuat peraturan tentang pemilu. Semau udelnya dewe. Tragisnya, peraturan yang dibuat oleh KPU tersebut nyata-nyata telah menabrak dua perundang-undangan di atasnya, yaitu UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dampaknya sangat besar dan luar biar terhadap legitimasi Presiden dan Wakil Presiden sekarang. Maka, kebijakan terbaik yang harus dilakukan KPU di bawah pimpinan Arief Budiman adalah mengundurkan diri. Itupun kalau masih paunya rasa malu dan bersalah.

Penulis adalah Pengamat Politik

521

Related Post