LaNyalla: Demokrasi Pancasila Adalah Konsep Majelis Syuro Sama-sama Permusyawaratan Perwakilan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memberi Kuliah Umum Kebangsaan dan Tata Negara Indonesia di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Demokrasi Pancasila yang digagas para pendiri bangsa sejalan dengan konsep Majelis Syuro yang sangat dikenal dalam Islam. Keduanya sama-sama menekankan pada permusyawaratan perwakilan.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat memberi Kuliah Umum Kebangsaan dan Tata Negara Indonesia di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Selasa (25/10/2022).
“Para pendiri bangsa sepakat menggunakan Demokrasi Pancasila karena memahami betul taksonomi Indonesia sebagai bangsa yang super majemuk dengan beribu pulau, ratusan suku dan banyak agama. Mereka juga memiliki suasana kebatinan yang sama. Merasakan langsung menjadi bangsa yang terjajah, menjadi inlander atau bangsa kelas bawah,” kata LaNyalla.
Karena itu para pendiri bangsa bersepakat untuk menggunakan sebuah sistem sendiri. Sistem yang berbeda dengan Isme-Isme yang ada saat itu, seperti Liberalisme di Barat atau Komunisme di Timur.
“Dan kita semua tahu, para pendiri bangsa kita bukan orang sembarangan. Mereka yang terlibat dalam perumusan lahirnya negara ini berlatar beragam. Mulai dari intelektual, ulama, raja dan sultan Nusantara, hingga tokoh pergerakan. Dan banyak di antara mereka adalah tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama, termasuk Kiai Wachid Hasyim dan Kiai Achmad Siddiq,” ungkap LaNyalla.
Ia menambahkan, ciri utama dari Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa, yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi penjelmaan rakyat. Tidak sekedar perwakilan rakyat.
“Mereka kemudian menyusun arah perjalanan bangsa dan memilih petugas rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan arah tersebut. Artinya, rakyatlah yang menentukan cara bagaimana mereka harus diperintah oleh pemerintah yang mereka bentuk,” ulasnya.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, konsep keterwakilan itu seperti halnya konsep Majelis Syuro yang sebenarnya sangat dikenal dalam Islam. Dimana sesuai Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, agama menjadi dasar negara ini.
“Artinya sangat jelas bahwa negara ini adalah negara yang berketuhanan. Oleh karena itu negara ini tempat orang-orang yang beradab dan membangun peradaban dengan persatuan,” katanya.(Ida/LC)
“Negara ini juga tempat semua perwakilan elemen bangsa yang disebut para hikmat untuk bermusyawarah. Demi menuju satu hakikat tujuan negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” paparnya.
Namun sistem demokrasi Indonesia dari konsep perwakilan berubah menjadi presidensial murni dengan mengadopsi sistem demokrasi liberal. Hal itu terjadi saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 empat tahap di tahun 1999 hingga 2002 yang lalu.
“Yang kita lakukan saat itu adalah mengganti total UUD 1945 naskah asli menjadi Undang-Undang Dasar baru. Karena isi pasal-pasalnya telah berubah lebih dari 95 persen. Sistem Demokrasi Pancasila ditinggalkan. Naskah Pembukaan Konstitusi sudah tidak nyambung lagi dengan isi pasal-pasal yang ada di dalam Batang Tubuh. Bahkan Perubahan saat itu, menghapus total Penjelasan UUD 1945. Padahal Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan adalah satu kesatuan yang utuh,” paparnya.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, kondisi tersebut merupakan paradoksal terbesar dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana sistem demokrasi liberal melahirkan spirit sekularisme dan individualisme serta ekonomi kapitalistik. Sehingga Indonesia semakin karut marut dan dikuasai oleh Oligarki Ekonomi yang bersatu dengan Oligarki Politik.
“Hari ini kita sudah merasakan dan mengalami situasi dimana kita sudah menjadi bangsa yang terpolarisasi dan tidak mempunyai karakter serta jati diri. Bangsa ini dipenuhi buzzer yang menggunakan narasi kebencian dan penghinaan sesama anak bangsa.
Dari sisi ekonomi, terjadi ketidakadilan yang melampaui batas dan nyata-nyata membuat jutaan rakyat, sebagai pemilik sah kedaulatan negara ini menjadi sengsara,” ungkap dia.
Karena itu, LaNyalla sangat berharap, mahasiswa dan kalangan akademisi di perguruan tinggi membaca kembali pikiran-pikiran para pendiri bangsa.
Menurutnya mahasiswa bukan saja agent of change, tetapi juga agent of repair. Karena hakikat dari Intelektual adalah wajib menawarkan gagasan atas hal-hal yang dilihat tidak benar.
“Rumusan yang digagas para pendiri bangsa tentang sistem demokrasi dan sistem ekonomi sudah sangat tepat untuk Indonesia. Untuk itu marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Pancasila. Kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar. Dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staats fundamental norm,” ungkapnya.
Hadir Wakil Rektor III UIN KHAS Dr. Hefni Zein, S.Ag., M.M yang mewakili Rektor, Para Dosen dan mahasiswa
246