Mahfud MD Ngawur Soal Hapus Penyidikan di Polsek

By Kisman Latumakulita

Jakarta FNN- Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi diberi wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek cukup ditugaskan mengemban dan meningkatkan fungsi pengayoman kepada masyarakat. Sedangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan dipusatkan di Polres.

Polsek bisa lebih difungsikan untuk meningkatkan penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsepnya, melalui keadilan restoratif yang melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan. Alasannya, polisi harus meningkatkan restorative justice. “Jangan sedikit-sedikit KUHP dan KUHP, “ujar Mahfud usai ketemu Presiden Jokowi, Rabu minggu lalu (iNews.id 19/02/2020).

Mahfud beralasan, dia mendapat informasi bahwa Polsek-Polsek sering dibebani target penanganan perkara pidana. Akibatnya, Polsek sering menggunakan pasal-pasal pidana, dibandingkan dengan melakukan pendekatan keadilan restoratif. Padahal dengan hanya fokus pada fungsi pengayoman masyarakat, Polsek-Polsek tidak lagi perlu mencari-cari perkara.

Negara Kepulauan

Mungkin saja Mahfud MD lupa, atau tidak mengerti bahwa Indonesia ini negara kepulauan. Bukan negara daratan seperti Kanada atau Eropa. Jumlah pulaunya juga tidak sedikit. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Pusat Survei dan Pemetaan (Pussurta) ABRI tahun 1987, tercatat Indonesia memiliki 17.503 pulau besar dan kecil.

Tahun 2002, kajian citra satelit mengoreksi angka 17.503 pulau yang dipunyai Indonesia. Angka terbaru yang dirilis Pussurta ABRI adalah 18.306 pulau. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.000 pulau lebih yang dihuni oleh masyarakat. Sisanya sekitar 11.000 pulau lebih belum berpenghuni.

Dengan posisi kita sebagai negara kepualuan, masyarakat yang menghuni pulau-pulau tersebut terbilang tidak sedikit. Untuk itu, gagasan Mahdud MD untuk menghapus fungsi penyelidikan dan penyidikan di Polsek, terkesan ngawur dan asal ngomong. Terlihat Menkopolhukam tidak mengerti persoalan. Mahfud juga tidak memhami posisi kita sebagai negara kepulauan.

Dengan posisi kita sebagai negara kepulauan, justru Polseklah yang seharusnya lebih diberdayakan. Fungsi penyelidikan dan penyidikan agar diperbanyak di Polsek. Bukan malah di Polres. Tujuannya, agar tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan dapat belangsung secara cepat, efektif, efisien dan murah. Alasan pembenarannya, karena mudah dan murah untuk dijangkau oleh masyarakat.

Mahfud jangan samakan Indonesia dengan daratan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Polsek di Jawa dan Sumatera itu umumnya bisa dijangkau melalui jalan darat atau menggunakan kereta api. Namun untuk Maluku, Maluku Utara, Sulewesi Utara, Kepaluan Riau, Nusa Tenggara Barat dan Bangka Belitung, sebagian besar melalui laut. Daerah-daerah tersebut mempunyai pulau ratusan, bahkan ada yang ribuan pulau. Sangat susah untuk dijangkau melalui jalan darat.

Begitu juga dengan sebagian besar masyarakat di pedalaman di Papua dan Papua Barat. Daerahnya bergunung-gunung. Untuk bisa sampai ke Kota Kabupaten, karena Polresnya berada di Kota Kabupaten, dibutuhkan pejalanan darat 3-5 hari. Tidak ada sarana transportasi melalui darat, baik dengan menggunakan angkutan umum mobil maupun kereta api. Pesawat hanya dari Kota Kabupaten ke Kota Kabupaten yang lain, atau ke Kota Provinsi.

Begitu juga dengan Maluku. Pulaunya ada lebih dari seribu. Makanya Maluku terkenal dengan sebutan “Daerah Seribu Pulau”. Sama dengan Maluku Utara, yang jumlah pulaunya hampir sama dengan Maluku. Dengan kondisi ombak yang tingginya 2-3 meter, dan jarak tempuh perjalan melalui laut antara 3-6 jam. Apa tidak menyiksa dan menyusahkan masayarakat tuh Pak Menkopolhukam?

Kalau di pulau tersebut masih ada Polsek, untuk apa penyelidikan dan penyidikan harus dipindahkan Polres yang berada di Kota Kabupaten atau Kotamadya? Berapa biaya dan waktu yang harus dihabiskan untuk memenuhi panggilan penyidik Polres. Apa Pak Mahfud mau mengganti biaya perjalanan, dan waktu yang terbuang percuma akibat tidak bisa pergi ke kebun atau melaut?

Kalaupun mereka itu masyarakat pantai, yang sudah terbiasa dengan ombak besar, apa tidak sebaiknya waktu mereka digunakan untuk mencari nafkah dengan meluat? Tampaknya sangat dangkal gagasan yang disampaikan Pak Mahfud kepada Presiden Jokowi untuk meniadakan penyelidikan dan penyidikan di Polsek-Polsek. Selian itu tampak juga Pak Mahfud tidak tidak mengerti persoalan.

Meskipun Menkopolhukam secara ex officio adalah Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), namun sebaiknya jangan ngomonglah. Dibuat dulu kajian secara menyeluruh dari berbagai aspek dan sudut pandang, barulah disampaikan kepada presiden. Bukan jaminan Pak Mahfud sudah memahami semua persoalan bidang tugas yang berada di bawah kordinasi Menkopolhukam.

Polsek Yang Diperkuat

Sampai sekarang, pemerintah pusat sudah mengucurkan hampir Rp 300 trliun untuk Dana Desa. Dengan anggaran di desa sebesar itu, maka yang perlu diperkuat adalah Polsek. Bukan Polres yang diperkuat. Sebagian besar anggaran penyidikan harus dialokasikan ke Polsek. Penyidik polisi yang hebat-hebat di Polda dan Polres diarahkan untuk memperkuat Polsek. Mereka agar dipindahkan ke Polsek.

Konsekwensinya, polisi yang bertugas di Polsek, terutama Polsek yang jauh dari Kota Provinsi dan Kota Kabupaten harus diberikan penghargaan, dibandingkan yang bertugas di Polda dan Polres. Misalnya, diutamakan dalam setiap promosi jabatan. Selian itu, didahulukan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Inpektur Polisi (SIP).

Bukan malah mendahulukan anggota polisi yang bertugas di Polda dan Polres. Tujuannya, untuk mendorong setiap anggota polisi untuk mau bertugas di Polsek. Setiap 50 orang lulusan terbaik dari setiap tingkatan pendidikan yang di bawah PTIK, perlu disebarkan ke Polsek-Polsek.

Selain itu, untuk jangka panjang, perlu dipikirkan agar urusan yang berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) cukup hanya dikeluarkan oleh Polsek. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kota Provinsi dan Kota Kabupaten hanya untuk mengurus SIM, parpanjangan STNK dan urus SKCK.

Penulis adalah Wartawan Senior

2339

Related Post