Maklumat Jogja: Negara dalam Bahaya
Jakarta | FNN - Maklumat Yogyakarta telah mengeluarkan peringatan dini tentang adanya bahaya yang mengancam negara agar Presiden RI segera menyelamatkan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tanggal 18 Mei 2024, dan secara terus menerus pada ;
"Yogjakarta, 24 Agustus 2024"
"Yogyakarta,14 September 2024"
"Yogjakarta, 10 Oktober 2024"
"Yogjakarta, 13 Oktober 2024"
"Yogjakarta, 25 Oktober 2024"
"Yogjakarta, 28 Oktober 2024"
"Yogyakarta, 05 November 2024"
Maklumat Yogyakarta meminta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera kembali ke UUD 45, sesuai amanat pendiri Bangsa Indonesia, dan apabila negara lambat mengambil kebijakan politik, negara dalam bahaya, akan terus dalam goncangan dan kedaulatan NKRI terancam.
Maklumat Yogyakarta, kembali mengingatkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai wilayah Indonesia telah berubah menjadi Proyek Strategis Oligarki (PSO), telah mengancam kedaulatan negara, dan menyimpang dari tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 bawa tujuan negara "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", maka Maklumat Yogyakarta meminta :
Pertama, batalkan program Proyek Strategis Nasional ( PSN ) batalkan semua proyek yang berlindung atas nama PSN otomatis batalkan Proyek PIK 2 dan tinjau kembali PIK 1.
Kedua, segera audit semua kebijakan dan peraturan pendukungnya secara menyeluruh dan semua pemilik sahamnya, proyek PIK 2 dan pembangunan PIK 1.
Ketiga, tangkap, periksa dan adili Oligarki dan semua yang terlibat pengembang PSN, dengan segala kejahatannya
Keempat, kembalikan semua tanah rakyat dan negara sesuai kepemilikannya dan bebaskan dari cengkeraman oligarki.
Kelima, Presiden Prabowo Subianto harus konsisten dengan ucapannya, pernah menyatakan tidak akan membiarkan adanya kekuasaan negara dalam negara (20/10/2024).
Keenam, negara segera mengambil keputusan kembalikan Tenaga Kerja Asing (TKA ) yang membahayakan kedaulatan NKRI, mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup kaum Pribumi.
Ketujuh, mental penjajah masih hidup di Indonesia, pemerintah tidak mementingkan bangsa dan tanah air.
Kedelapan, mendorong Indonesia untuk melibatksn kerja sama dengan para ahli hukum untuk memastikan setiap perjanjian yang mereka buat dengan RRT sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Apabila himbauan ini diabaikan Presiden Prabowo Subianto, maka menjadi hak rakyat sebagai pemilik syah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengambil tindakan yang di perlukan untuk menyelamatkan keutuhan dan keselamatan NKRI.
Maklumat ini ditandatangani di Yogjakarta, pada 19 November 2024 oleh Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab, Prof. Dr. Soffian Effendi, Prof. Dr. Kaelan. (*)