Masirah Al Kubra Luruskan Kesesatan Penyelenggara Negara

by M. Rizal Fadillah

Jakarta FNN – Jum’at (28/08). Agak lama umat menunggu Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan Maklumat kembali yang berisi tahzir (peringatan). MUI yang menolak dengan tegas tanpa kompromi terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena substansi materi keduanya dinilai sama. Memberi ruang untuk berkembangnya neo PKI dan faham komunisme.

Merujuk pada hasil Kongres Umat Islam 2020 di Pangkal Pinang , yang meminta kepada Presiden agar BPIP segera dibubarkan. Pernyataan tegas MUI yang sudah disiapkan itu bagus dan juga menggigit, terutama sikap tegas bahwa Kepres No 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila agar segera dicabut. Kepres ini menjadi sumber penyelewengan atas tafsir Pancasila.

Hari lahir Pancasila itu bukan pada tanggal 1 Juni 1945, tetapi 18 Agustus 1945. Karenanya Pemerintah sepantasnya mengeluarkan Kepres baru yang menetapkan hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus 1945. Pancasilan tanggal 1 Juni 1945 adalah Trisila dan Ekasila, serta Ketuhanan yang berkebudayaan. Bukan Ketunanan Yang Maha Esa seperti Pancasila 18 Agustus 1945.

Bagi MUI yang sejak awal menegaskan penolakan RUU HIP, yang kemudian berubah menjadi RUU BPIP, itu memenuhi dua kewajiban. Pertama, kewajiban syar'i . Kedua, kewajiban kebangsaan dalam rangka penegakan kesepakatan. Ini artinya baik RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR dan RUU BPIP yang menjadi usulan Pemerintah adalah bukti dan wujud penghianatan dari kesepakatan bangsa Indonesia.

MUI sebagai lokomotif perjuangan umat Islam Indonesia, tentu sangat merasakan kegelisahan umat. Sekarang umat Islam merasa bahaya terhadap bangsa dan negara andai kedua RUU tersebut ditetapkan sebagai Undang Undang. Karenanya sedemikian serius MUI mewanti-wanti, bahkan sangat mungkin mengancam atas pengabaiannya.

Bila sikap Pemerintah dan DPR tetap bersikukuh mempertahankan kedua RUU tersebut, maka tidak ada jalan lain, selain melakukan al masirah al kubra (parade akbar) sebagai jalan konstitusional untuk meluruskan kesesatan yang dilakukan para penyelenggara negara. Demikian sejak dini dikemukakan MUI. Bahkan telah menyebut persiapan panglima segala.

Model "warning" yang seperti ini semestinya menjadi perhatian, baik Pemerintah maupun DPR, agar segera mengoreksi diri. Membuat keputusan untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap RUU HIP dan RUU BPIP. Bahkan sebaiknya batalkan dan cabut segera dari Program Legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2020 . Juga segera laksanakan pembubaran BPIP.

Jika peringatan MUI dikeluarkan, maka hal itu merupakan peringatan keagamaan. Bukan peringatan politik atau lainnya. Karenanya pernyataan bahwa al masirah al kubra adalah "jalan untuk meluruskan kesesatan" menjadi peringatan yang bermuatan syar'i.

Umat Islam tentu saja bersiap-siap untuk merespon secara konstruktif seruan MUI tersebut. Tentu dengan risiko dan semangat berkorban apapun untuk agama yang diyakini kebenarannya. Bangsa dan negara harus diselamatkan dari kemungkinan rencana penyelewengan terhadap ideologi Pancasila, yang dilakukan secara terselubung.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.

387

Related Post