Masyarakat Diimbau untuk Tidak Tagu Menanyakan Izin Bus Sebelum Sewa

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata saat ikut mengecek laik jalan bus pariwisata pada Oeprasi Lilin Lodaya 2022 menjelang Hari Raya Natal 2022 di KM 45 pintu keluar Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogot, Jawa Barat, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: ANTARA)

Kabupaten Bogor, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak ragu menanyakan izin laik jalan bus sebelum menyewa untuk memastikan keselamatan diri saat berlibur Hari Raya Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana di Km 45 pintu keluar Tol Jagorawi Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, mengatakan pengecekan terhadap bus pariwisata menuju tempat wisata dan perjalanan lain saat Operasi Lilin Lodaya 2022 ini menjadi perhatian Kemenhub.

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan melalui Jenderal Perhubungan Darat saat kemarin rapat,beliau menegaskan harus ada penanganan khusus terhadap bus pariwisata, karena kita tahu Nataru ini, baik yang mudik Natal ya, itu nuansanya liburan, apalagi di tahun barunya," kata dia.

Cucu menyampaikan untuk arah Puncak Bogor petugas gabungan melakukan operasi bukan menilang tetapi pengecekan untuk memastikan laik jalan kendaraan atau bus pariwisata di KM 45 pintu keluar Tol Jagorawi sebagai antisipasi sebelum memasuki kawasan Puncak.

"Jadi tujuan kami adalah jelas, memastikan masyarakat menggunakan bus yang laik jalan," ujarnya.

Cucu menyebutkan operasi gabungan pengecekan ini terdiri dari Kemenhub, melalui Direktorat Perhubungan, BPTJ, kemudian dari Polres Bogor, TNI dan Dishub Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan pengecekan Sabtu (24/12) ini, kata dia, terdapat satu bus tidak laik jalan yang penumpangnya diminta turun untuk berganti bus yang dikoordinasikan.

Sementara, pengemudi bus dilakukan pengecekan kesehatan untuk membawa kembali bus kosongnya setelah dilakukan pemeriksaan tingkat laik jalannya.

"Kami sudah melakukan kegiatan tersebut dan diperoleh satu unit bus memang tujuan Puncak, dimana STNK-nya fotokopi, buku KIR-nya tidak ada, KP-nya tidak ada, rem parkir juga tidak berfungsi, ban juga gundul, selang juga bocor. Jadi secara administrasi maupun persyaratan tidak laik jalan," katanya.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat pun mengimbau masyarakat dapat proaktif kepada pihak pengelola bus untuk memastikan laik jalan.

Sementara kepada perusahaan bus diimbau agar merawat dan memeriksa keadaan bus yang akan disewakan untuk melindungi keselamatan penumpangnya.

"Apabila ada PO bus yang keberatan, apalagi tidak bisa menunjukkan sudah tidak perlu lagi menyewa bus tersebut. Yang kedua, kepada PO itu sendiri untuk memelihara bus benar-benar laik jalan," tegasnya.(sof/ANTARA)

220

Related Post