Melawan Rencana IPO Anak Usaha Pertamina (Bagian-1)

by Dr. Marwan Batubara

Jakarta FNN – Kamis (09/07). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir setelah Rapat Umum Pemegang Saham RUPS) Pertamina pada 12 Juni 2020 meminta Dirut Pertamina menyiapkan dua anak usaha Pertamina melantai di bursa. Menawarkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kata Erick Thohir, "jadi target dua tahun ke depan Ibu Nicke bisa go publickan satu sampai dua sub-holding Pertamina. Jadi bagian transparansi, akuntabilitas supaya jelas," usai RUPS Pertamina di Jakarta (12/6/2020).

Pernyataan Erick tersebut merupakan perintah yang harus dijalankan manajemen Pertamina. Untuk maksud itu, tampaknya telah disiapkan berbagai alasan. Termasuk meminta pendapat sejumlah pakar, pengamat atau pesohor agar mendukung dan menjustifikasi. Dengan begitu, rencana tersebut dapat berjalan mulus dan sekaligus mendapat dukungan publik.

Sikap IRESS terhadap rencana tersebut tetap konsisten sejak dulu, yakni menolak dengan tegas. Sebelumnya, pada Juli 2010, bersama angggota DPR Chandra Tirta Wijaya, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Sri Edi Swasono dan Jajaran Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), IRESS telah membacakan sikap penolakan terhadap rencana Initial Public Offering (IPO) Sub Haloding Pertani.

Sikap tersebut disampaikan kepada pemerintah (Kementrian BUMN) agar rencana IPO Pertamina Hulu Energy (PHE) segera dibatalkan. Rencana IPO 20% saham PHE yang saat itu dimintakan persetujuannya kepada DPR akhirnya dibatalkan pemerintah.

Pada November 2019, IRESS kembali menolak rencana pemerintah melakukan “IPO terselubung” berupa akuisisi Pertagas oleh PGN. Penolakan IRESS ini hanya berbentuk tulisan terbuka. Semula sikap ini akan disampaikan pada satu seminar di Ruang GBHN Nusantara V DPR/MPR.

Belakangan penyeampaian sikap tersebut batal karena wakil dari Serikat Pekerja Pertamina mengundurkan diri akibat tekanan dari manajemen. Salah seorang pengurusnya malah “dibuang” ke luar Jawa. Karena dianggap mencoba-coba mengganggu agenda “IPO terselubung” tersebut.

Saat rencana IPO PHE terjadi pada 2010, sistem tata kelola pemerintahan masih berjalan normal dan konstitusional. Karena itu setiap langkah dan kebijakan strategis pemerintah dikonsultasikan dengan DPR. Namun untuk kasus akuisisi atau “IPO terselubung” Pertagas oleh PGN, situasi dan kondisi penyelenggaraan negara dan pemerintahan sudah berubah.

Pemerintahan Jokowi yang telah berikrar ingin mem-buyback Indosat atau menjadikan Pertamina mengungguli Petronas ini telah berhasil “mengakali” rakyat sekaligus wakil rakyat. Akibatnya, persetujuan DPR atas akuisisi Pertagas oleh PGN berhasil di-bypass. Ini bisa saja terjadi, karena DPR tidak sadar atau sudah berubah sikap menjadi bagian dari pemerintah.

Untuk rencana obral aset negara di Pertamina berikutnya, atau sebutlah itu IPO subholding seperti yang disampaikan oleh Erick dan Nicke, situasi dan kondisi tampaknya akan lancar. Berangkat dari kegagalan pelaksanaan IPO PHE 10 tahun lalu, tampaknya strategi dan peraturan untuk memuluskan rencana telah tersebut disiapkan komprehensif dan matang.

Persetujuan DPR bisa saja tidak lagi dibutuhkan. Karena yang dijual hanya saham anak usaha. DPR pun bisa sengaja enggan untuk menggunakan hak pengawannya. Namun demikian, rakyat harus tetap melawan. Untuk itu perlu dipahami kenapa melawan. Alasan terpenting adalah migas merupakan sektor strategis.

Migas menyangkut hajat hidup rayat banyak yang harus dikuasai Negara. Tata kelola dan melalui BUMN sesuai dengan perintah Pasal 33 UUD 1945. Hal ini bukan saja telah menjadi tekad dan amanat pendiri bangsa, terutama Bung Karno dan Bung Hatta, tetapi juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/2012 dan No.85/2013.

Alasan berikutnya, para investor asing dan pengusaha liberal-kapitalis sangat berminat memperoleh manfaat besar dari sejumlah mata rantai bisnis sektor migas yang sangat menguntungkan. Untuk itu, disiapkan dan direkayasa dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga sebagian saham dari mata rantai bisnis yang menguntungkan tersebut (cream the la cream) dapat dikuasai.

Pintu masuk untuk mengusai itu, melalui skema IPO. Dimana saham sebuah perusahaan dilepas ke pasar saham (bursa efek) secara umum untuk pertama kalinya. Aktivitas menjual saham ke publik melalui bursa efek selaku pasar keuangan resmi di Indonesia dikenal dengan istilah Go Public.

Dengan melakukan IPO, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh sebuah perusahaan. Misalnya, bisa mendapatkan pendanaan murah, akses dana jangka panjang, memperoleh citra yang baik, meningkatkan nilai perusahaan dan memperoleh insentif pajak. Namun untuk itu, mata rantai bisnis atau anak usaha yang harus dijual adalah yang terbaik dan menguntungkan (cream the la cream).

Jika prospek bisnisnya tidak menguntungkan atau tidak jelas, siapa yang akan beli? Sebaliknya, dengan melepas atau “mempreteli” satu per satu mata rantai bisnis yang menguntungkan dari BUMN seperti Pertamina, sesuai skenario dari kapitalis-liberal, atau dikenal juga dengan istilah unbundling, maka BUMN hanya akan “menikmati” bisnis ampas yang kurang menguntungkan.

Lambat laun, semua lini bisnis yang menguntungkan akan terjual. Maka untung yang diperoleh akan lebih banyak dinikmati asing atau para pengusaha kapitalis-liberal. Padahal jika semua lini bisnisnya berjalan utuh secara “bundled”, maka BUMN Pertamina dapat melakukan fungsi-fungsi strategis negara secara optimal.

Pertamina bisa melakukan fungsi cross-subsidy antar wilayah dan antar konsumen yang hingga saat ini mengalami kesenjangan yang lebar. Selain itu, merujuk Pasal 2 Undang-Undang No.19/2003 tentang BUMN, maka tujuan pembentukan BUMN antara lain berkontribusi terhadap ekonomi nasional. Juga melakukan tugas-tugas perintisan.

Tugas-tugas tersebut, tidak akan opitimal jika oleh anak-anak usaha yang telah Go Public. Sebaliknya, kemampuan Pertamina untuk cross-subsidy akan berkurang karena sebagian keuntungan telah beralih kepada perusahaan lain. Salah satu contoh ironis yang dilakukan pemerintahan pro asing, pro kapitalis-liberal saat ini adalah membiarkan SPBU-SPBU swasta asing berbisnis di kota-kota besar di Indonesia. Sementara Pertamina diwajibkan menyediakan BBM hingga pelosok negeri. Tentu saja dengan beban biaya sangat besar.

Dengan bisnis Pertamina dibiarkan untuk digerogoti asing, maka kemampuan Pertamina melakukan cross subsidy juga semakin berkurang. Sebagian malah harus ditanggung oleh APBN.

Kita tidak anti modal asing. Dapat saja menerima skema IPO agar BUMN dapat memperoleh dana atau modal. Namun jika modal dan citra diperoleh dengan melanggar konstitusi, mengorbankan kedaulatan dan prinsip-prinsip strategis negara yang bernilai “kualitatif”, maka hal tersebut harus ditolak.

Selain itu, jika aspek moral hazard dan nuansa perburuan rente seputar IPO dan proses IPO patutu untuk ikut diperhitungkan. Sehingga keuntungan “kuantitatif” akses dana murah dan dana jangka yang diperoleh melalui skema IPO justru jangan sampai sirna begitu saja.

Dalam dunia akademis dikenal adanya tools yang sering digunakan dalam pengambilan keputusan penting dan strategis. Tools tersebut antara lain adalah Cos-Benefit Analysis (CBA) dan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA). Pada CBA, keputusan diambil terutama pada kriteria ekonomi-keuangan.

Begitu juga dengan MCDA. Keputusan yang daimbil harus mempertimbangkan berbagai kriteria. Milsanya, ekonomi-finansial, legal-konstitusional, sosial-politik, dan lain-lain. Kriteria-kriteria tersebut pun lumrah diberi bobot bebeda-beda sesuai urgensi dan prioritas.

Dalam rencana IPO subholding Pertamina, tampaknya yang dipilih adalah metode CBA. Seperti disebut di atas. Metode inipun justru bisa tidak valid, jika prilaku moral hazard yang berperan dan dominan dalam proses IPO. Dari pengalaman yang sudah-sudah, moral hazard sangat dominan dalam IPO BUMN atau anak perusahaan BUMN.

Padahal, karena Pasal 33 UUD 1945 masih berlaku, maka kondisi kesenjangan sosial antar wilayah yang harus diatasi dengan cross-subsidy yang saelama ini dilakukan Pertamina. Dengan ketahanan energi nasional yang masih sangat rendah, maka seharusnya yang dipilih dalam mengambil keputusan adalah metode MCDA.

Sebenarnya, kebutuhan dana dapat diperoleh melalui penerbitan obligasi. Toh pola ini sudah lama dilakukan oleh Pertamina atau PLN. Kedua BUMN ini biasa menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga atau kupon yang justru lebih rendah dibanding kupon obligasi terbitan pemerintah.

Sebaiknya pemerintah, terutama Menteri BUMN Erick Thohir untuk membatalkan rencana IPO anak-anak perusahaan Pertamina. Perintah Erick kepada Dirut Nicke bukan sesuatu yang relevan dan legal harus dijalankan. Seperti yang mungkin dan umum berlaku pada perusahaan milik swasta atau pribadi. BUMN itu milik negara. Bukan milik “seseorang” seperti pernah diungkap Erick pada 26 Februari 2020 yang lalu di Jakarta. bersambung.

Penulis adalah Managing Direktor Indonesian Resoeurces Studies (IRESS)

392

Related Post