Meluruskan Pemikiran Rocky Gerung tentang Ideologi Pancasila

Rocky Gerung dan Prihandoyo Kuswanto.

Mengganti UUD 1945 oleh para komprador yang menyebutnya amandemen itu tidak lebih dari penipuan terhadap bangsa ini. Nyatanya yang diamandemen adalah Ideologi Pancasila diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

SAYA pengagum Rocky Gerung, ak ada yang bisa menang berdebat dengannya dan selalu mengundang decak kagum terhadap narasi yang dibangun, logis dan argumentatif yang sulit dipatahkan.

Tapi saya yang selalu mengikuti pergulatan pemikirannya ada juga yang tidak pas dan mungkin kurang luas. Soal Ideologi Pancasila, Rocky mengatakan Pancasila bukan Ideologi Negara dan sila-sila Pancasila saling bertentangan.

Hal ini yang membuat Rumah Pancasila mencoba urun rembuk. Ideologi itu merupakan suatu ide atau gagasan.

Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide”.

Ideologi bisa dianggap sebagai visi yang komprehensif, cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat.

Tujuan utama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik.

Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit (definisi ideologi Marxisme).

Ya selama ini ideologi kalau sosialis ya Marxisme, sementara lawannya yaitu Kapitalisme dan Liberalisme.

Kedua ideologi ini bicara soal manusia dan material sehingga sampai detik ini kedua ideologi tidak mampu menyelesaikan masalah dunia. Bahkan, Marxis sudah mati Rusia dengan Blok Timur – dan dunia – pada kebijakan glasnost dan perestroika, yang mengisyaratkan bahwa visi politik Marxis-Leninis sejak 70 tahun lalu telah diliputi kapitalisme pasar dan diikuti matinya Marxisme –Leninisme.

Begitu juga dengan China. Kekacauan di China baru mereda saat Deng Xiaoping mengambil alih kekuasaan di PKC. Dia mulai melakukan stabilisasi politik dan ekonomi negara. Ideologi Komunis oleh Deng Xiaoping dioplos dengan burger, bisteak ala restoran Barat dan jadilah komunis yang Kapitalistik.

Ideologi Liberalisme, Kapitalisme, dan Marxisme, Komunisme, kedua ideologi ini bicara tentang Manusia dengan material.

Bagaimana dengan ideologi negara berdasarkan Pancasila yang katanya Bung Rocky Gerung tidak ada? Rasanya Bung Rocky perlu mendalami Pancasila sebagai Ideologi. Sebab, Pancasila tidak hanya bicara Manusia dan Material atau Alam tetapi Pancasila bicara tentang Tuhan, tentang manusia dan tentang Alam semesta.

Tentang Tuhan, Manusia, Material atau Alam, tentu akan dahsyat jika saja para ilmuwan Indonesia bisa menjadikan pijakan dalam memecahkan persoalan dunia. Pancasila bukan isapan kosong bisa menjadi mercusuar dunia jika ilmuwan sekelas Rocky Gerung mampu berpijak pada bumi Pancasila dalam pergulatan pemikirannya tidak merendahkan Pancasila sebagai filsafat bernegara.

Memang bukan 5 sila Pancasila itu sebagai Ideologi negara kalau 5 sila itu disebut lima prinsip bernegara atau Philoshophy Groundslag.

Pemikiran paradikmatika Philoshophy tentu membutuhkan perenungan yang sangat fundamental.

Desain negara berdasarkan Pancasila sebagai berikut ...”pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Visi Negara Republik Indonesia di Dalam Pembukaan Dituliskan Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Misi Negara Republik Indonesia ada pedoman, yang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tujuan dan tugas bekerjanya Negara dalam kalimat keempat.

Bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesedjahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Bersifat internasional, ”ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dengan demikian tujuan dan lapangan tugas bekerjanya Negara tidak hanya negatif, ialah memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian ke dalam dan keluar, atau sebaliknya bersifat positif (absolut) semua kepentingan, termasuk kepentingan perseorangan, sama sekali dipelihara oleh Negara.

Akan tetapi bersifat kesatuan negatif dan positif kecuali menuju ketertiban, keamanan, dan perdamaian (tujuan negatif), juga menuju keadilan, kesejahteraan, serta kebahagian (tujuan positif).

Karena arti ideologi itu adalah kumpulan ide-ide atau kumpulan gagasan- gagasan maka yang disebut Ideologi negara itu UUD 1945 dan penjelasannya.

Sebab, alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 kemudian oleh pendiri negeri ini diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945, maka batang tubuh itulah yang disebut sebagai Ideologi negara berdasarkan Pancasila.

Contoh Ideologi Pancasila tentang Ekonomi, misalnya ada di pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 itulah sistem ekonomi Pancasila.

Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:

Pasal 33: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jadi, pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 adalah sistem Ekonomi berideologi Pancasila.

Contoh lain Ideologi Pancasila tentang kedaulatan rakyat ada di pasal 1 ayat 2 UUD 1945. 

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.

Konsekuensi dari pasal tersebut telah menempatkan MPR sebagai organ negara yang super body dan merupakan lembaga tertinggi dalam negara.

Oleh sebab itu Negara berideologi Pancasila cirinya ada 3, yaitu:

1. Adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR, pelaksana kedaulatan Rakyat.

2. Adanya politik rakyat yang disebut GBHN.

3. Presiden mandataris MPR.

Berdasarkan buku Serial Pemikiran Tokoh-Tokoh UGM: Prof. Notonagoro dan Pancasila “Analisis Tekstual dan Kontekstual” disebutkan bahwa etika hidup bersama ini tertuang dalam Pancasila, yang telah menetapkan dasar-dasar azasi bagi warga dan bangsa Indonesia dan juga menetapkan sikap batin bagi negara dan bangsa.

Pancasila merupakan pandangan hidup dan ideologi Bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup, Pancasila berperan sebagai tuntunan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari manusia sehingga semua kegiatan akan terkendali, sedangkan sebagai ideologi, Pancasila berperan untuk mewujudkan tujuan nasional yang berupa kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Atas dasar pendapat Prof Notonagoro yang disebut Ideologi itulah Pancasila untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Di UUD 1945 itulah tujuan bernegara diuraikan. Jadi,

 bisa dikatakan ideologi negara berdasarkan Pancasila itu ya UUD 1945.

Celakanya UUD 1945 itu telah diganti dengan UUD 2002, maka yang diganti itu sebenarnya Ideologi Pancasila.

Mengganti UUD 1945 oleh para komprador yang menyebutnya amandemen itu tidak lebih dari penipuan terhadap bangsa ini. Nyatanya yang diamandemen adalah Ideologi Pancasila diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Pancasila menurut pendapat pakar.

1. Muhammad Yamin.

Adalah lima dasar yang beriri pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik.

2. Ir. Soekarno.

Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang secara turun-temurun telah terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.

Dengan demikian, Pancasila bukan hanya falsafah negara, melainkan falsafah bangsa Indonesia.

3. Prof. Notonagoro.

“Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya Pancasila merupakan dasar falsafah serta ideologi negara yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.”

4. Prof. Dr. Ruslan Abdul Ghani.

Pengertian Pancasila menurutnya adalah filsafat negara yang diciptakan untuk menjadi ideologi kolektif, yang nantinya harus digunakan sebaik mungkin untuk menyejahterakan rakyat serta bangsa Indonesia.

Dari uraian di atas, maka tidak benar yang dikatakan Bung Rocky Gerung, Pancasila bukan Ideologi negara.

Kami dari Rumah Pancasila berharap ada tanggapan yang memadai dari pemikiran Rocky Gerung tentang Ideologi Negara berdasarkan Pancasila. (*)

8405

Related Post