Mencermati Hilangnya PPKn Dalam Pendidikan Nasional
Amandemen UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat di dalam UUD 1945 yang berakibat hilangnya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945.
Oleh: Ir Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
PPKN merupakan salah satu mata pelajaran pada jenjang pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Arti PPKn ialah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. PPKn menjadi salah satu pelajaran penting dan utama yang harus dipelajari oleh seluruh siswa di Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan mengganti mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Pancasila.
Penggantian tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
Secara resmi, mata pelajaran Pancasila akan diluncurkan menggantikan PPKn mulai Juli 2022.
“Berdasarkan Kepmendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang dalam keputusan tersebut,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, dikutip dari Antara (9/4/2022).
Dilansir dari Kepmendikbud Ristek, mata pelajaran Pendidikan Pancasila nantinya diajarkan oleh pendidik dengan sertifikat.
Yang perlu dicermati adalah mengapa Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan hanya tinggal Pancasilanya? Sementara Pendidikan Kewarganegaraan dihilangkan?
Banyak yang tak sadar bahwa Amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila. Oleh sebab itu negara sudah tidak berideologi Pancasila.
Jika masih ada pelajaran PPKn tentu akan sulit bagi guru menjelaskan pada muridnya sementara negara sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Bagaimana Negara Berdasarkan Pancasila itu?
Negara berdasarkan Pancasila itu sistemnya Kolektivisme, kekeluargaan, kebersamaan, gotong royong, permusyawaratan perwakilan dengan sistem MPR. Negara semua untuk semua maka anggota MPR adalah utusaan-utusan golongan, utusan daerah, dan anggota DPR, di MPR itulah Bhineka Tunggal Ika dipraktekan. Oleh sebab itu, anggota MPR karena utusan, bukan keterpilihan tetapi keterwakilan. Tidak ada besar dan kecil tetapi semua terwakili di MPR sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat seluruh Indonesia.
Tugas MPR itu merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN.
GBHN inilah politik negara, maka untuk menjalankan GBHN dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu maka presiden adalah mandataris MPR.
Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri, apalagi Presiden petugas Partai jelas bertentangan dengan Pancasila.
Sejak UUD 1945 diamandemen Negara Indonesia sudah tidak berideologi Pancasila, MPR digradasi menjadi lembaga negara setara presiden dan DPR. GBHN dihilangkan, sistemnya Presidensial yang basisnya individualisme. Oleh sebab itu kekuasaan bukan di musyawarahkan tetapi diperebutkan dengan banyak-banyakan suara, kalah-menang, kuat-kuatan pertarungan.
Jadi, dengan diamandemennya UUD 1945, maka hilanglah politik negara itu. Tidak jelas antara negara dan pemerintahan. Jadi jangan heran kalau negara punya visi dan Misi yang tertuang di pembukaan UUD1945. Tetapi Presiden dan Wakil Presiden juga punya visi dan misi sendiri, padahal Presiden dan wakil Presiden itu yang menjalankan negara.
Bagaimana kita menjelaskan pada anak didik kita bahwa negara Indonesia sudah tidak berdasarkan Pancasila lagi.
Sejak UUD 1945 diamandemen, yang diamandemen itu Ideologi Negara berdasarkan Pancasila.
Maka bisa kita lihat negara Indonesia ini sekarang dijalankan dengan Demokrasi Liberal. Tidak ada lagi Demokrasi dengan dasar "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan”.
Demokrasi yang dijalankan banyak-banyakan suara, kalah menang, pertarungan, kuat-kuatan. Sistemnya Presidensial, basisnya Individualisme.
Oleh sebab itu daripada Mendikbud bingung dan ruwet ya dihilangkan saja Pendidikan Kewarganegaraannya sebab sudah tidak sesuai dengan Pancasila. Jadi anak bangsa ini agar tidak mengerti lagi tentang negara berdasarkan Pancasila.
Menterinya ngomongnya enak saja Pancasila, bukan hanya teori saja harus dipraktekan. Beginilah kalau menteri tidak baca sejarah Pancasila itu apa?
Yang harus mempraktekan Pancasila itu ya negara, sebab Pancasila itu dasar Negara.
Cuplikan pidato Bung Karno 1 Juni 1945.
Paduka tuan Ketua yang mulia!
Sesudah tiga hari berturut-turut anggota-anggota Dokuritu Zyunbi Tyoosakai mengeluarkan pendapat-pendapatnya, maka sekarang saya mendapat kehormatan dari Paduka tuan Ketua yang mulia untuk mengemukakan pula pendapat saya.
Saya akan menetapi permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka tuan ketua yang mulia?
Paduka tuan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini.
Ma’af, beribu ma’af! Banyak anggota telah berpidato, dan dalam pidato mereka itu diutarakan hal-hal yang sebenarnya bukan permintaan Paduka tuan Ketua yang mulia, yaitu bukan dasarnya Indonesia Merdeka.
Menurut anggapan saya, yang diminta oleh Paduka tuan ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda: “Philosofische grondslag” dari pada Indonesia merdeka.
Philosofische grondslag itulah pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
Jadi, jelas Pancasila itu pondamen filsafat fikiran jiwa hasrat yang sedalam- dalamnya untuk di atasnya didirikan Negara Indonesia.
Jadi, PPKn itu bicara tentang Pancasila yang berhubungan dengan Tata Negara dan Bangsa Indonesia. Kalau Pancasila tidak dikaitkan dengan negara ya seperti sekarang ini Paradonya apa yang diajarkan realitasnya negara sudah tidak berdasarkan Pancasila.
Sangat sistemik menghilangkan Ideologi Pancasila dari negara, dan ketatanegaraan yang sudah menyimpang dari Pancasila bagaimana mungkin Pancasila disetubuhkan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. Padahal Pancasila itu adalah anti tesis dari Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme.
Tidak mungkin tujuan negara masyarakat yang adil dan makmur diletakkan pada sistem individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang serba serakah.
Akibatnya bangsa ini dihipnotis dengan berbagai cara sehingga tidak sadar, bahwa negara ini sudah tidak lagi negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, negara yang didasarkan Pancasila telah dibuat oleh pendiri negeri ini sesuai dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 coba resapi:
….” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia; Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…..”
Bapak pendiri negeri ini bukan hanya memberikan Pancasila sebagai dasar negara, tetapi negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 juga telah dibentuk yang terurai di dalam batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara telah diberikan tafsirnya oleh pendiri negeri ini, yaitu batang tubuh UUD 1945.
Dengan kata lain ideologi negara berdasarkan Pancasila itulah yang diurai di batang tubuh.
Negara berdasarkan Pancasila oleh pendiri negeri ini, bukan Presidensial seperti saat ini dan juga bukan parlementer. Para pendiri negeri ini menciptakan sistem sendiri yang disebut sistem MPR.
Amandemen UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat di dalam UUD 1945 yang berakibat hilangnya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad-abad selalu menjadi pikiran dan selama-lamanya tetap aktual, sepertinya soal hakekat, sifat, tujuan, dan lapangan tugas bekerjanya negara dalam teori dan dalam praktik.
Untuk memperdalam kajian ideologi Pancasila tentu kita harus mengerti apa itu hakekat, sifat, tujuan, dan tugas negara di dalam ketatanegaraan dengan mengerti hal tersebut, maka setiap warga bangsa akan mengerti tentang negaranya. (*)