Mendagri Tito Menteror Kepala Daerah
by M Rizal Fadillah
Bandung FNN – Jum’at (20/11). Kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) sangat fenomenal. Peristiwa ini telah menyentak dan menggetarkan kekuasaan. Berdampak pada rencana pemeriksaan HRS, tokoh-tokoh yang hadir di pernikahan, serta pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tuduhannya ialah pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Dasarnya UU Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana pun diancamkan. Padahal dari awal pandemi corona bulan Maret 2020, pemerintah sangat alergi untuk memberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan pemerintah menolak untuk berlakukan lockdown sesuai permintaan Gubernur Anies.
Anies diperiksa Polda Metro Jaya selama sepuluh jam. Bahasa panggilan adalah klarifikasi. Tetapi dengan "sepuluh jam" waktu yang diperlukan untuk melakukan klarifikasi, maka konklusinya sangat jelas dan terang sebagai "pemeriksaan". Karena di depan penyidik, Anies menandatangani semacam Berita Acara.
Pakar melihat bahwa Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan polisi untuk menyerang Gubernur Anies merupakan suatu penyimpangan. Sebab kerumunan orang banyak di suatu tempat tidak bisa dijadilan alasan untuk dihukum secara pidana di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Karenanya upaya memanggil Anies oleh Kepolisian Metro Jaya dinilai sangat mengada-ada. Mencari-cari alasan semata. Hasilnya kemungkinan akan gagal. Sebab ketakutan penguasa kepada popularitas Anies sebagaimana ketakutan pada HRS sangat terasa. Pencopotan Anies nampaknya menjadi agenda. Alasan apapun harus dicari-cari pembenarannya.
Tiba tiba saja Mendagri Tito Karnavian yang mantan Kapolri membuat Instruksi No 6 tahun 2020, yang berisi 6 butir berkaitan dengan kerumunan dan covid 19. Yang dinilai "paling mengarah" adalah butir 3, dimana Kepala Daerah dilarang untuk ikut kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Demikian pula pada butir 4, yang menegaskan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Kepala Daerah harus mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan. Butir 5 menyatakan Kepala Daerah yang melanggar Undang-Undang dapat diberhentikan.
Bahwa Kepala Daerah yang melanggar UU dapat diberhentikan merupakan hal yang sangat normatif. Persoalannya adalah bahwa cara memberhentikan harus dilakukan menurut UU pula. Bukan dengan interpretasi Presiden. Apalagi cuma Mendagri. Memangnya Mendagri mau mengambil alih kewenangan DPRD dan Mahkamah Agung tentang tata cara pemberhentian kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 23/2014?
Pemanggilan oleh Kepolisian Metro Jaya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, yang dilanjutkan dengan terbitnya Instruksi Mendagri, yang mengancam pemberhentian kepala daerah sangat mengesankan bahwa instruksi ini merupakan teror bagi para Kepala Daerah. Mendagri menteror para kepala daerah yang tidak disukai oleh penguasa sekarang.
Kepala Daerah itu dipilih oleh rakyat. Karenanya tidak bisa diberhentikan oleh Presiden. Apalagi Cuma kelas Mendagri. Proses yang harus ditempuh harus melalui wakil rakyat di lembaga DPRD, baik itu yang didahului dengan Putusan Pengadilan atau tidak.
Mendagri seolah-olah hendak mengambil oper kewenangan DPRD dan Mahkamah Agung saja. Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terancam oleh penyimpangan kewenangan Mendagri ini. Selayaknya seluruh Kepala Daerah melakukan protes keras. Terkesan bahwa Mendagri adalah pejabat suci yang bisa seenaknya menghukum berdasarkan tafsir sendiri "melanggar UU".
Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 harus dicabut atau diadukan ke Mahkamah Agung untuk diuji materil. Instruksi ini bentuk lain dari manipulatif. Seolah-olah menegakkan UU. padahal sebenarnya adalah melanggar UU. Ngawur dan ngaco bangat Mendagri Tito.
Di negara demokrasi yang berkedaulatan hukum, tidak boleh ada kebijakan politik yang memperalat hukum. Jika ada pejabat yang melakukan demikian dengan maksud teror kepada pihak lain, maka pejabat tersebut pantas untuk disebut sebagai teroris. Dan kita telah sepakat bahwa segala bentuk terorisme haruslah dibasmi.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.