Mengapa Kembali ke UUD 1945?

Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts

Contoh mutakhir maladministrasi publik adalah bagaimana pemerintah ini memberikan HGB 160 tahun untuk menarik investor IKN.

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts

SAAT komitmen bacapres Anies Rasyid Baswedan untuk kembali ke UUD 1945 dipertanyakan, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, gagasan untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli adalah keinginan besar tentara.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa persoalan Republik ini bukan hanya soal rancangan UUD, tetapi praktik nyata politik. Baik Orde Lama ataupun Orde Baru adalah bukti nyata bagaimama UUD 1945 ditafsirkan dan dipraktikkan sesuai agenda sesat Soekarno dan Soeharto.

Ini pernyataan yang sulit dibantah, tapi menyembunyikan kesalahan yang berbahaya. Seperti MPR hasil reformasi bisa seenaknya menggganti UUD 1945, restu Refly seperti mengatakan anak-anak boleh mempertanyakan status akad nikah ayah ibunya sendiri.

Pembentukan negara seperti dinyatakan dalam keseluruhan UUD ‘45 adalah hasil kesepakatan agung para pendiri bangsa. Oleh Al Qur'an, negara itu disebut sebagai mitsaaqan ghaalithan, setara dengan aqad nikah. Kita boleh saja tidak suka dengan siapa ayah ibu kita, tapi kita sebagai anak hasil aqad nikah itu tidak punya pilihan kecuali menerima aqad nikah itu apa adanya.

Perubahan aqad bisa dilakukan dengan addendum untuk merespons dinamika disruptif global, regional dan nasional. Fitrah negara kepulauan bercirikan Nusantara dengan keragaman hayati dan budaya yang luar biasa, serta dengan bentang alam seluas Eropa ini meniscayakan pemerintahan maritim yang kuat serta desentralisasi.

Jika Prof. Kaelan UGM saja mengatakan bahwa sejak penggantian UUD ‘45 menjadi UUD 2002 bangsa ini telah murtad, maka bisa dikatakan juga bahwa kita telah menjadi bastard yang lahir di luar nikah.

Penting segera untuk disadari bahwa kehidupan kita bukan soal infrastruktur dan gedung-gedung megah pencakar langit serta pabrik-pabrik saja, tapi juga serangkaian jalinan janji-janji dan kesepakatan-kesepakatan.

Begitulah kesetiaan pada janji dan kesepakatan para pendiri bangsa tersebut merupakan nilai penting dalam kehidupan bersama ini yang ditandai dengan  kemajemukan. Bhinneka Tunggal Ika bukan sekedar slogan kosong, tetapi amanah yang mensyaratkan kesetiaan.

Praktik politik tidak bisa menjadi alasan mengapa UUD 1945 bisa diganti dengan UUD 2002. Jika UUD bisa diganti oleh MPR hasil Pemilu, maka kesesatan praktik politik akan selalu memperoleh pembenaran UUD melalui penggantian tersebut.

Kita akan kehilangan norma-norma dasar negara. Ini berbahaya karena kita kehilangan pedoman. Jika setiap generasi boleh mengganti kesepakatan awal pendirian negara, maka kita seperti membangun rumah pasir yang tidak kunjung selesai. UUD ‘45 bukan sekedar dokumen akademik, tapi ia adalah dokumen sejarah yang menjadi pondasi negara ini.

Sinyalemen bahwa kembali ke UUD ‘45 itu keinginan tentara adalah tidak benar. Dwi Fungsi ABRI adalah praktik politik Orba seperti dwi fungsi (atau malah multi fungsi) polisi adalah praktik politik rezim Jokowi.

Jika dwi fungsi ABRI itu adalah hasil tafsir Soeharto, banyak maladministrasi publik seperti dwi fungsi polisi adalah buah dari kesalahan tata kelola yang lahir dari UUD 2002.

Benar sinyalemen Prof. Sri Edi Swasono bahwa deformasi besar-besaran  kehidupan berbangsa dan bernegara adalah fitur orde reformasi yang paling nyata.

Contoh mutakhir maladministrasi publik adalah bagaimana pemerintah ini memberikan HGB 160 tahun untuk menarik investor IKN.

Kembali ke UUD 1945 adalah pertobatan dari kemurtadan dan kebastardan bangsa ini.

Hingga itu terjadi, maka semua kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercengkram bandit, bandar dan badut politik saat ini adalah ekspresi para munyuk yang terkutuk.

Ngawi, 8 Oktober 2022. (*)

347

Related Post