Mengapa LGBT Dibela?
Oleh Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. - Ketua LBH PELITA UMAT
MENGURIP informasi dari kantor berita yang memberitakan tentang pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan tentang isu LGBT yang tengah ramai dibahas setelah pemberitaan konser Coldplay.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa sepatutnya pejabat negara untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di hadapan publik karena akan membuat gaduh masyarakat terlebih lagi mengeluarkan pernyataan yang berada di luar kompetensinya. Misalnya jika ada yang mengeluarkan pernyataan seperti ini "....Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang. Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, ...." Pernyataan tersebut khawatir seolah-olah "menuduh Tuhan yang menciptakan LGBT";
Kedua, bahwa betul tidak ada norma yang secara jelas melarang LGBT dalam UU, tetapi bukan berarti tidak bisa dilarang. Jika pemerintah konsisten terhadap Pancasila yang selalu diagung-agungkan mestinya LGBT dilarang karena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan norma Sila Pertama dan tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia, . dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT.
Ketiga, bahwa semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya.
Demikian
IG @chandrapurnairawan