Menggugat Klaim Manfaat PLTS Atap oleh Kementerian ESDM

Oleh Marwan Batubara

RENCANA pemerintah untuk meningkatkan penggunaan PLTS Atap melalui revisi Permen ESDM No.49/2018 yang akan menetapkan tarif ekspor listrik dari 65% menjadi 100% harus ditolak karena akan merugikan pelanggan listrik, meningkatkan subsidi APBN dan menambah beban BUMN/PLN. Penolakan ini semakin valid setelah menganalisis siaran pers Kementerian ESDM (KESDM) No. 303.Pers/04/SJI/2021 pada 2 September 2021, yang isinya patut dipertanyakan. KESDM telah mengajukan draft revisi Permen pada Presiden tanpa melibatkan seluruh stakeholders terkait, sehingga melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Guna mempercepat revisi, KESDM menerbitkan rilis berjudul Indonesia Kaya Energi Surya, Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya oleh Masyarakat Tidak Boleh Ditunda pada 2 September 2021. Dalam rilis antara lain disebutkan tentang tuntutan green product, green economy, pengenaan carbon border tax dan transformasi menuju EBT yang semakin murah. Disebutkan pula tarif ekspor 100% tidak akan merugikan keuangan PLN, bahkan akan menghemat biaya bahan bakar gas PLN sebesar Rp 4,12 triliun per tahun, subsidi APBN turun Rp 0,23 triliun, dan dampak pasokan PLTS Atap terhadap over supply PLN disebut hanya 0,1%.

Tulisan ini akan membahas rilis KESDM tersebut dalam 2 aspek utama, yaitu aspek terkait kebijakan energi dan aspek terkait ekonomi/keuangan, sebagaimana diuraikan berikut.

Aspek Kebijakan Energi

IRESS tidak memungkiri transformasi menuju green economy dan EBT perlu digalakkan. Namun hal tersebut tidak harus dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi energi dan kelistrikan nasional yang saat ini sudah sangat berlebihan. Kelebihan pasokan (reserve

2) Keuangan PLN tidak dirugikan, tetapi yang terjadi hanya kehilangan potensi penerimaan;

3) Biaya bahan bakar (gas) turun Rp 4,12 triliun per tahun;

4) BPP listrik hanya naik sebesar Rp 1,14/kWh;

5) Tidak ada (memperhitungkan) biaya sarana PLN untuk mengatasi intermitten;

6) BPP listrik tanpa sarana mengatasi intermitten hanya naik Rp 1,14/kWh;

7) Subsidi listrik hanya naik Rp 0,079 triliun dan kompensasi naik Rp 0,24 triliun;

8) Tidak ada kenaikan beban pelanggan jika subsidi dan kompensasi dibayar pemerintah.

Di sisi lain, menurut kajian pakar-pakar energi yang diperoleh IRESS, dampak perubahan tarif tersebut untuk setiap penambahan pasokan PLTS Atap sebesar 1 GW adalah:

1) Pendapatan PLN turun sekitar Rp 2,15 triliun (turun jadi Rp 7,74,- jika pasokan 3,6 GW);

2) Terjadi kerugian keuangan, karena melekatnya beban biaya _fixed cost_ dan turunnya efisensi;

3) Biaya bahan bakar turun Rp 0,64 triliun per tahun (Rp 1,92 triliun/3 tahun);

4) BPP tanpa sarana mengatasi intermitten naik Rp 3,93 per kWh;

5) Tambahan biaya PLN mengatasi intermitten sekitar Rp 248 miliar, atau Rp 1,18 per kWh;

6) Total kenaikan BPP listrik menjadi (Rp 3,93 per kWh + Rp 1,18) = Rp 5,10 per kWh;

7) Subsisi listrik naik Rp 269,4 miliar/tahun dan kompensasi Rp 808,3 miliar/tahun (total menjadi Rp 1,08 triliun) ;

8) Beban pelanggan naik Rp1,08 triliun/tahun jika _tariff adjustment_ diberlakukan.

Perbandingan perhitungan pada 8 aspek yang dilakukan oleh KESDM dan pakar-pakar energi di atas menunjukkan beberapa perbedaan yang mencolok, sehingga perlu diklarifikasi. Bagi pakar-pakar, klarifikasi penting karena menyangkut nama baik perguruan tinggi. Bagi Kementrian ESDM, klarifikasi mendesak karena menyangkut kredibilitas, penegakan prinsip good governances, keadilan dan kepentingan strategis negara.

Karena mendesaknya klarifikasi, IRESS perlu mengungkap temuan fakta-fakta hasil perhitungan sebagai berikut:

a. KESDM tampaknya menggiring opini publik bahwa PLN tidak dirugikan. Padahal kerugian tersebut cukup signifikan, yakni Rp 2,15 triliun setiap 1 GW pasokan PLTS Atap dan menjadi Rp 7,74 triliun jika pasokan naik menjadi 3,6 GW. Kerugian timbul terutama adanya beban fixed cost, terjadinya inefisiensi sarana dan adanya tambahan perangkat untuk mengatasi intermitten. Semua biaya ini tampaknya tidak diperhitungkan atau “luput” (sengaja?) dalam perhitungan KESDM;

b. KESDM menyebut penghematan bahan bakar cukup besar Rp 7,74 triliun. Sedang hitungan pakar hanya Rp 1,92 triliun. Perbedaan ini terjadi karena bahan yang digunakan adalah gas (KESDM) dibanding batubara (pakar). Untuk menghindari ungkapan hiperbolis guna promosi ide, maka hal ini perlu direview oleh KESDM sesuai fakta lapangan dan kebutuhan efisiensi. Selain itu, karena kontrak jual-beli bersifat jangka panjang, PLN tidak dapat mengurangi konsumsi gas secara mendadak. Di sisi lain, memang mayoritas PLTU di Jawa-Bali, termasuk proyek 35.000 MW menggunakan bahan bakar batubara, bukan gas.

c. Menurut KESDM BPP naik Rp 1,14/kWH; menurut pakar naik Rp 5,10/kWh. Perbedaan terjadi sebab KESDM “luput” menghitung biaya-biaya yang disebut pada butir a di atas. Adanya kenaikan BPP otomatis akan ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan tarif listrik jika tidak disubsidi APBN, atau ditanggung negara/APBN jika tarif listrik tidak naik.

d. KESDM menyatakan biaya subsidi dan kompensasi naik Rp 0,319 triliun; menurut pakar naik Rp 1,08 triliun/tahun. Hal ini menjadi tambahan beban biaya bagi pelanggan non PLTS Atap yang merupakan dasar mengapa IRESS yakin bahwa kebijakan ekspor 100% disebut tidak adil.

Uraian di atas menunjukkan perhitungan yang dilakukan pakar energi lebih relevan dan sesuai kondisi lapangan, sehingga lebih kredibel. Sedangkan hitungan KESDM cenderung ingin menonjolkan penghematan PLN dan pelanggan, serta mengecilkan nilai kenaikan BPP dan subsidi. Namun ungkapan dan promosi ini tidak didasarkan pada hitungan relevan dan fakta lapangan. Salah satu contoh, bukankah pasokan listrik PLTS Atap intermitten dan _capacity factor_ (CF) hanya 17%, sehingga membutuhkan kestabilan pasokan, tetapi KESDM sengaja tidak menghitung kebutuhan biaya _backup_ dan _storage?_ Oleh sebab itu, IRESS menganggap hitungan dan promosi KESDM untuk tarif ekspor PLTS Atap 100% dalam rilis 2 September 2021 menjadi tidak kredibel, tendensius dan patut dipertanyakan motifnya.

Perbandingan hitungan dan analisis IRESS di atas bisa saja tidak akurat. Namun sebagai lembaga yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, KESDM dan PLN, dengan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi, mestinya telah melakukan kajian dan analisis bersama. Sehingga, sebelum merekomendasikan suatu kebijakan, terlebih diperoleh hasil terbaik, adil dan bermanfaat bagi ketahanan dan kemandirian energi nasional. Mengapa KESDM tidak menganggap ini penting, dan terkesan ingin terus memaksakan kehendak?

Sebagai kesimpulan, karena tidak akurat dan cenderung tendesius, IRESS meminta agar KESDM segera mengklarifikasi berbagai perhitungan terkait BPP, kerugian PLN/pelanggan, penghematan, subsidi, kompensasi, dan lain-lain yang termuat dalam rilis No.303.Pers/04/SJI/2021, pada 2 September 2021. Selain itu, sebagaimana telah dinyatakan pada rilis, surat tertutup dan surat terbuka kepada Presiden (16/8/2021, 31/8/2021 dan 1/9/2021), IRESS kembali menuntut agar ketentuan tarif ekspor PLTS Atap 100% dalam rencana revisi Permen ESDM No.49/2018 dibatalkan.

*) Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, (IRESS)

278

Related Post