Menteri Erick Hancurkan Pertamina Melalui Sub Holding
by Salamuddin Daeng
Jakarta FNN – Kamis (18/06). Menteri Negara Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) Erick Thohir sebaiknya baca dan belajar lagi tentang sejarah negeri ini. Juga belajar lagi tentang konstitusi Indonesia. Bila salah melangkah, anda setiap saat bisa dijuluki sebagai pengkhianat bangsa.
Melalui tulusan ini, kami ingin menegaskan padangan yang berkaitan dengan masalah pembentukan sub holding Pertamina. Sebelum membuat kebijakan terkait pengelolaan BUMN, tidak ada salahnya bila Menteri Erick perlu membaca sejarah dan landasan konstitusi bernegara, ketika membuat kebijakan apapun dalam pengelolaan BUMN.
Secara khusus terkait kebijakan yang baru-baru ini ditetapkan Menteri BUMN, dengan merombak organisasi Pertamina.Tujuannya untuk mengubah haluan Pertamina secara fundamental. Untuk itu, Menteri BUMN memangkas sejumlah direksi, dan melahirkan sub Holding terhadap semua anak perusahaan Pertamina. Kebijakan membuat sub holding ini, hanya semata-mata untuk menghancurkan Pertamina.
Pertamina telah menjadi holding BUMN untuk sektor migas. Namun kembali menaungi sejumlah sub holding. Misalnya sub holding upstream (hulu), sub holding refinery and petrochemical (pengolahan), sub holding commercial and trading (pemasaran), sub holding power and new and renewable energy (energi baru dan terbarukan), sub holding shipping company, dan gas.
Salah satu sub holding perseroan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sekarang adalah sub holding gas, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN Persero).
Selanjutnya menteri BUMN menegaskan, tugas sub holding adalah melakukan IPO alias go public. Direktur Strategi Portofolio and New Ventures (direktur baru) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA diberi tugas merealisasikan kebijakan ini.
Perombakan organisasi dan haluan Pertamina ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-198/MBU/06/2020 dan sekaligus dianggap sebagai RUPS Pertamina. RUPS yang tanpa laporan keuangan. Lalu dilanjutkan dengan SK Dirut Pertamina. Luar biasa perubahan mendasar dalam haluan, tujuan, fungsi, dan tugas BUMN hanya bermodalkan surat keputusan seorang menteri BUMN.
Apa artinya keputusan menteri BUMN tersebut? Ini adalah privatisasi pertamina. Aset-aset operasional paling kunci di Pertamina dijual ke publik. Rantai supply paling utama urat nadi perusahaan terbesar di Indonesia ini akan dikelola bersama dengan pihak swasta.
Swasta akan menjadi pemegang saham atas aset dan kekayaan Pertamina yang paling bernilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Terutama anak perusahaan Pertamina atau sub holding yang dibentuk. Semua ini pada intinya pemerintah sedang butuh uang. Aset-aset Pertamina yang mau dijual-jual.
Penting Paham Sejarah
Negara ini dasar hak yang paling utama adalah sejarah. Hak pertama kali bangsa Indonesia atas seluruh kekayaan Indonesia adalah sejarah perjuangan bangsa Indonesia merebutnya dari tangan penjajah Belanda. Hak inilah yang kemudian menjadi UUD 1945, dan berbagai undang-undang yang berlaku.
Seluruh aset negara Indonesia berhubungan dengan hal yang paling mendasar, yakni sejarah bangsa Indonesia yang tidak bisa diubah. Sintesa terhadap sejarah aset bangsa dan negara Indonesia tersebut adalah termaktub dalam UUD 1945 (pasal 33 ayat 2), “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Kalnjutannya adalah pada ayat 3 dari pasal 33 UUD 1945, yaitu “bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”.
Demikian juga Pertamina yang menjadi aset Negara, merupakan babak sejarah yang paling penting. Mengapa penting karena keberadaan Pertamina sebagai bagian dari perjuangan bangsa Indonesia mengambil aset itu dari tangan penjajah, sehingga menaungi Pertamina dengan pasal 33 ayat 2 dan 3 tersebut.
Sejarah Pertamina adalah sejarah perjuangan kemerdekaan. Sejarah merebut kedaulatan negara Indonesia atas kekayaan alam Indonesia. Dalam pelaksanaan cita-cita kedaulatan itulah, perusahaan migas yang tadinya dikuasai oleh kolonial Belanda dan perusahaan swasta lainnya diambil alih oleh negara dan disatukan menjadi perusahaan negara.
Penyatuan ini adalah dalam rangka penguasaan negara sebagaimana amanat dan perintah konstitusi UUD 1945 pasal 33 itu. Bahkan pada awalnya, masa-masa awal perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan, perusahaan migas dikendalikan oleh tentara. Dikendalikan sepenuhnya untuk kepentingan perjuangan. Belum ada cita-cita untuk perniagaan atau bisnis.
Sampai dengan lahirnya UU 8 Tahun 1971 Tentang Pertamina, perusahaan migas ditempatkan pengelolaannya secara terpisah dengan APBN. Namun Pertamina mendapat mandat langsung dari negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mengelola kekayaan alam migas dan sebagai pelaksana kedaulatan negara atas migas. Begitulah sejarahnya Pak Erick.
Semua perusahaan migas Indonesia disatukan di bawah Pertamina. Sementara perusahaan migas asing yang masih dipertahankan keberadaannya karena alasan tertentu berada di bawah kontrak dengan Pertamina. Semua perusahaan migas yang berinvestasi di Indonesia berkontrak dengan Pertamina.
Seluruh hasil minyak yang diangkat dari perut bumi Indonesia adalah kekayaan negara dan keuangan negara. Pertamina mendapat momentum terpenting, bukan hanya sebagai penyumbang pendapatan negara, tetapi juga menjadi penopang utama pembangunan, dan perekonomian negara.
Dengan demikian, semua uang yang diperoleh Pertamina dalam usaha minyak terutama ekspor adalah milik negara. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membiayai pemerintahan dan sebagian digunakan membangun infrastruktur Pertamina. Misalnya, memperluas jaringan bisnis, kantor-kantor Pertamina tersebar hingga ke Tokyo, dan New York. Menjadi salah satu persamaan yang cukup terkemuka di dunia.
Uang hasil keuntungan Pertamina kalau dalam konteks sekarang adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian semua aset penting Pertamina yang dibangun, mulai dari aset operasional sepeti hulu, kilang, kapal, ritel , tanah, gedung , hotel, rumah sakit, adalah aset negara murni.
Bahkan perusahaan asing yang beroperasi di hulu adalah aset negara murni. Karena setiap investasi dan operasi hulu yang dilakukan perusahaan asing tersebut diganti oleh negara melalui cost recovery. Sebagai aset negara yang dibangun dengan APBN, tidak akan semudah itu melepaskannya.
Pengkhianat Negara
Sebagian besar aset, harta, dan kekayaan Pertamina itu seusia dengan Republik Indonesia. Akibatnya, ada tiga masalah setidaknya yang muncul ketika aset Pertamina yang ada saat ini mau dijual kepada swasta atau asing, baik itu hanya sebagian maupun seluruhnya.
Pertama, aset Pertamina itu sebagian besar adalah hasil perjuangan. Pengorbanan bangsa Indonesia merebutnya dari tangan penjajahan. Bukan hasil dagang. Bukan juga hasil dari valuasi keuangan, dan sejenisnya. Namun hasil perlawanan fisik. Jadi tidak mungkin bisa dijual kepada siapapun. Harus faham itu. Harap jangan dungu dan dongo.
Kedua, aset Pertamina adalah milik Negara, yang berasal dari pengambilan kekayaan negara yang ada di perut Bumi Indonesia. Dengan demikian, dikuasai oleh negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi UUD 1945. Konstitusi dasar ini adalah pasal 33 ayat 2 dan 3. Sampai sekarang belum diubah. Maknya baca. Jangan butakan mata sendiri.
Ketiga, aset Pertamina itu adalah kekayaan negara yang tidak pernah dipisahkan. Dengan demikian, asset tersebut tidak dapat dipisahkan, karena berasal dari keuangan negara murni. Sekarang kita sebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Harus mengerti itu baik-baik. Jangan sampai dibilang kaleng-kaleng dan beleng-beleng.
Jika pemerintahan, menteri, para pejabat atau siapapun termasuk presiden maupun DPR, secara sengaja membuat kebijakan yang melegalkan atau secara ilegal menjual aset Pertamina kepada swasta, maka akan berimplikasi kepada tiga hal yang juga sangat mendasar.
Pertama, terhapusnya memori sejarah bahwa perjuangan mendapatkan untuk Pertamina adalah bagian penting dari sejarah perjuangan kemerdekaan. Tidak terpisahkan dari perjuangan melaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945. Ini akan membahayakan perjalanan sejarah bangsa ke depan.
Kedua, pelanggaran terhadap UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. Sehingga ini akan membahayakan konstitusi negara ini sendiri. Akan menjadi preseden yang buruk untuk penyelenggaraan negara ke depan.
Ketiga, terjadi tindakan penyelewengan terhadap keuangan Negara. Ini juga nyata-nyata merupakan penyimpangan terhadap undang-undang, dan berbagai peraturan yang mengatur keuangan Negara. Juga penyimpangan terhadap APBN.
Aset Pertamina itu sesungguhnya tidak dapat dijual. Kalau terpaksa dijual, maka harus ada referendum dari rakyat. Meminta dulu persetujuan seluruh rakyat. Jika pejabat negara memaksakan diri menjual, maka dapat dituduh atau dikategorikan sebagai pengkhianat bangsa.
Pelaku pengkhianat bangsa itu bisa kualat. Dirinya, dan anak cucunya yang memakan harta itu semoga dilaknat. Mudah-mudahan niat pemerintah melalui menteri BUMN menjual Pertamina kepada swasta dan asing urung dilakukan. Amin amin amin
Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).