Menyoal Presiden Sebagai Kepala Negara Tanpa Konstitusi
Padahal TNI adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Tetapi dalam UUD 2002 itu jelas tidak ada kata kepala negara, maka kekuasaan presiden bisa melakukan sekehendaknya.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
KETELEDORAN yang sangat fatal dalam mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002, karena di dalam UUD 2002 tidak ada satu pasalpun tentang Presiden sebagai kepala negara.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar.
Indonesia juga negara yang berdasar pada konstitusi. Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.
Bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
Kita bisa bayangkan jika kepala negara tidak diatur dengan jelas di dalam konstitusi, maka tentu akan menjadi tidak jelas batas kekuasaan dan bisa menjadi penyalagunaan wewenang.
Di dalam UUD 1945 tentang kepala negara ada di penjelasan kekuasaan kepala negara pada pasal 10,11,12,13,14,15, UUD 1945 kekuasaan kepala negara itu dijelaskan pada penjelasan UUD 1945.
Ketika UUD 1945 diamandemen rupanya pengamandemen lupa memasukkan Presiden sebagai Kepala Negara tentu saja ini sangat fatal dan bisa berujung salah tafsir dan penyalagunaan wewenang.
UUD 1945 Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dalam pasal 10 Presiden sebagai apa kepala pemerintahan atau kepala negara tidak jelas sebab tidak ada pasal tentang kepala negara.
Dalam situasi apa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Kalau tidak ada penjelasan tentang kepala negara ini sangat gawat, sebab Presiden bisa menyeret TNI dalam kehendaknya atau sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaannya.
Padahal TNI adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Tetapi dalam UUD 2002 itu jelas tidak ada kata kepala negara, maka kekuasaan presiden bisa melakukan sekehendaknya.
Dari kasus ini harusnya profesor tata negara itu sadar terjadi bahaya dalam kenegaraan kita tidak ada jalan lain kecuali kembali pada UUD 1945 dan Pancasila.
Kebobrokan sistem demokrasi liberal yang justru merampas kedaulatan rakyat dan demokrasi dikuasai oligarki. (*)