Merekayasa Kudeta Terhadap Konsitusi
Jika ada partai yang mendukung dan melakukan gerakan mengkhianati UUD 1945, jelas partai tersebut wajib dibubarkan, sebab sudah terbukti melakukan pengkhianatan.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Pancasila
MASIH ingat di benak kita dengan #2019 Ganti Presiden #polisi dengan garang membubarkan acara deklarasi di Tugu Pahlawan dan disiapkan kelompok yang berseberangan untuk diadu-domba.
Masih ingat juga bagaimana Achmad Dani yang tidak bisa ikut karena tidak bisa keluar dari hotel Majapahit di jalan Tunjungan Surabaya yang saat itu puluhan angkot bayaran menutup jalan Tunjungan agar Acmad Dhani tidak bisa ikut deklarasi di Tugu Pahlawan.
#2019 Ganti Presiden #tidak ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi menjamin berkumpul, berserikat mengeluarkan pendapat.
Ini berbeda dengan sekarang, isu penundaan pemilu dan presiden tiga periode jelas melanggar konstitusi.
Pasal 7 UUD 1945: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Jadi, kalau ada yang coba-coba untuk mengkudeta Konstitusi harusnya polisi menangkap mereka yang menyebarkan isu dan bahkan memasang bahlio, mengumpulkan masa, membuat deklarasi dukung-mendukung, tetapi polisi membiarkan bebas melanggar konstitusi.
Ada grand desain untuk melakukan pengunduran pemilu demi kepentingan oligarki, perdebatan antara Luhut Binsar Pandjaitan dan para pakar tentang big data, sudah jelas bagaimana peran Menko Marinves ini sebagai inisiator penundaan pemilu dan presiden tiga periode.
Sebagai pejabat negara jelas dengan terang-terangan melanggar hukum, dan berkhianat pada UUD negara. Bukannya dalam sumpah jabatan akan setia pada konstitusi negara dan segala peraturan selurus-lurusnya.
Teks sumpah jabatan menteri:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara".
Teks sumpah jabatan presiden:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
Jadi. jelas ide untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden dan pejabat negara bukan hanya melanggar konstitusi tetapi mengingkari sumpah atas nama Allah, pengkhianatan terhadap sumpah jabatan jelas telah pupus etika dan moralnya.
Begitu juga dengan Anggota DPR yang ikut mendukung menunda pemilu dan memperpanjang jabatan juga merupakan pengkhianatan terhadap Allah dan sumpah jabatan.
Teks sumpah Anggota DPR sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Sudah jelas merupakan pengkhianatan pada UUD 1945, sebab tidak dijadikan pedoman mengambil kebijakan UUD 1945 yang mengatur jabatan Presiden di khianati.
Jika ada partai yang mendukung dan melakukan gerakan mengkhianati UUD 1945, jelas partai tersebut wajib dibubarkan, sebab sudah terbukti melakukan pengkhianatan.
Rekayasa untuk perpanjangan masa jabatan Presiden tampak dengan mulai tumbuhnya baliho dukungan dan mulai ada operasi untuk membentuk opini masyarakat melalui deklarasi bayaran.
Bagaimana negara dalam keadaan bahaya justru aparatnya tidak melakukan tindakan dan pencegahan. Di sini kita bisa membandingkan ketika deklarasi #2019 Ganti Presiden #yang tidak melanggar konstitusi itu justru dilakukan tindakan represif, perlu dilakukan perlawanan oleh rakyat yang setia terhadap konstitusi dan Pancasila maka perlu digalakkan lagi #2024 Ganti Presiden #jelas demi tegaknya konstitusi. (*)