MK Gelar Karpet Merah Untuk Dinasti Politik
by Gde Siriana Yusuf
Jakarta FNN – Kamis (06/08). Lima tahun lalu, tepatnya 18 Juli, koran The New Yorker membahas Dinasti politik di Indonesia, khususnya dinasti politik di Banten. Juga disinggung tentang parlemen Indonesia (DPR-RI) yang telah mengeluarkan undang-undang yang melarang siapa pun dengan satu derajat pemisahan dari petahana yang memiliki hubungan darah atau perkawinan sebagai calon Gubenur, Bupati dan Walikota
Aturan itu telah nyata-nyata melarang politik dinasti keluarga. Malarang siapapun untuk mencalonkan diri ikut dalam pemilihan lima ratus lebih kursi Gubenur, Bupati dan Walikota, bupati jika memiliki hubungan keluarga dengan petahana. Mereka dilarang memiliki hubungan keluarga itu dengan yang sedang menjabat. Setidaknya satu masa jabatan selama lima tahun.
Ketentuan tersebut adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU ini disahkan tanggal 2 Oktober 2014 pada era pemerintahan Presiden SBY. Hanya berselang delapan belas hari sebelum Jokowi dilantik sebagai presiden.
Pada pasal 7 memuat 2 ayat yang mengatur untuk terselenggaranya pilkada yang demokratis dan berkualitas. Yang mensyaratkan uji publik . Selian itu melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Syarat uji publik pada pasal 7 hruf (d) sangat bermanfaat bagi masyarakat pemilih. Tujuannya agar pemilih mengetahui kapasitas, integritas dan kapabilitas sang calon. Uji publik tentu berbeda dengan debat calon. Uji publik memungkinkan interaksi langsung pemilih kepada para kontestan. Uji publik setidaknya dapat mengimbangi disinformasi dari suatu pencitraan kontestan di media.
Sedangkan pada pasal 7 huruf (q) menyebutkan bahwa, calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Dalam bab penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan” adalah tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, dan ke bawah. Juga ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Penjelasan ini tentunya telah mempertimbangkan fenomena negatif yang muncul di setiap pilkada langsung sejak 2005. Sebab ketika itu di beberapa daerah terjadi kemunculan dinasti politik lokal yang dimungkinkan oleh pemilihan langsung. Dengan dukungan uang, pengaruh feodalisme lokal juga struktur politik dan pemerintahan lokal, dinasti politik lokal sangat mudah dibangun.
Yang penting sudah memenuhi syarat formal demokrasi. Maka hampir pasti dipilih rakyat. Sayangnya di kemudian hari, aturan uji publik dihapus. Keputusan penghapusan itu melalui uji publik itu berdasarkan pembahasan yang dilakukan Panitia Kerja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada antara DPR dan Pemerintah. Penghapusan syarat uji publik ini tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2015. Ketentuan ini ditandatangi oleh Jokowi sekitar enam bulan setelah dilantik.
Kemudian di bulan Maret 2015, MK mengabulkan gugatan atas aturan calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Yang kemudian aturan tersebut direvisi dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang ditandatangani oleh presiden Jokowi. Kesimpulannya dalam waktu 21 bulan pertama pemerintahan rezim Jokowi sudah mencabut dua aturan penting yang dibutuhkan dalam membangun demokrasi.
Lalu apa yang terjadi dengan kualitas Pilkada di Indonesia? Rakyat tidak punya kesempatan untuk menguji calon-calon yang disodorkan parpol. Rakyat harus terima calon-calon yang diusung Parpol. Apalagi dengan threshold 20%, tentu saja sangat mudah Parpol mengendalikan bursa calon Kepala Daerah. Ini semacam "blind democracy" bagi rakyat.
Sementara itu, rakyat dibombardir dengan informasi searah dari timses masing-masing kontestan yang tidak lebih dari pencitraan belaka. Lalu terbentuknya dinasti politik lokal di berbagai daerah yang melibatkan estafet kemimpinan di daerah hanya berputar-putar dalam hubungan keluarga. Bahkan terbentuk pula monopoli kekuasaan satu keluara yang menguasai lembaga eksekutif dan legislatif oleh satu keluarga di berbagai tingkat pemerintahan daerah, provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasilnya adalah di era Jokowi ini, ada 46 kepala daerah terjerat kasus korupsi (Data 2018). Yang terbaru adalah di Kabupaten Kutai Timur, suami Bupati dan istri ketua DPRD terkena OTT KPK. Belum lagi jumlah pejabat pemerintahan daerah di berbagai level yang terjerat kasus korupsi. Ini pun tak bisa dipisahkan dari kepemimpinan pemerintahan daerah yang merupakan hasil dari kontestasi politik.
Ini tentu sangat menghawatirkan demokrasi di Indonesia yang usianya masih sangat muda. Rakyat yang sedang belajar demokrasi seharusnya diberikan contoh tauladan. Bukan diberikan tontonan yang membuat ketidakpercayaan rakyat pada demokrasi. Kontestasi politik bukan ajangf membangun dinasti politik. Ini salah besar, sesat dan menyesatkan rakyat. Semestinya negara membangun kecerdasan rakyat. Bukan malah membodohi rakyat.
Dinasti politik tidak mempersoalkan diangkat atau dipilih rakyat. Dalam terminologi akademis pun, dimana saat ini negara demokrasi menerapkan pemilihan langsung, dinasti politik sudah pasti merujuk pada pemilihan langsung oleh rakyat. Demokrasi di negara-negara yang sudah maju dan matang juga terjadi dinasti politik, namun menjadi jadi sorotan publik.
Di Amerika Serikat, politik dinasti jauh lebih sedikit merusak daripada dalam mengembangkan demokrasi seperti Indonesia. Itu karena Amerika memiliki lembaga peradilan yang independen dan kredibel. Peradilan untuk memeriksa penyalahgunaan kekuasaan secara aktif, baik selama kampanye pemilihan maupun setelahnya. Wassalaam.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesia Future Studie (INFUS).